Bengkayang,SP– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang melakukan uji petik serta pengawasan melekat dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada 21–27 September 2025. Hasil pengawasan menunjukkan masih adanya data pemilih yang belum akurat, terutama terkait pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Magrina, menyampaikan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.
“Daftar pemilih yang akurat adalah fondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kami berkomitmen melakukan pengawasan agar hak pilih masyarakat Bengkayang tidak terabaikan,” ujarnya di Bengkayang, Rabu.
Pelaksanaan pengawasan PDPB berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Sesuai ketentuan Pasal 96 huruf d UU Pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan atas PDPB yang dilaksanakan KPU. Mekanisme pengawasan dilakukan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, hingga pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Dalam pengawasan melekat, Bawaslu Bengkayang mendampingi proses pencocokan dan penelitian terbatas (COKTAS) oleh KPU di lima kecamatan, 14 desa, dan satu kelurahan. Berdasarkan Surat Pemberitahun KPU Nomor 34/PP.07-SD/6107/2025, terdapat 30 sampel pemilih dengan status meninggal dunia. Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan tidak semua data sesuai, sebab sebagian warga yang terdata meninggal ternyata masih hidup.
Dari total 30 sampel, ditemukan 12 orang benar telah meninggal dunia, sementara 18 orang lainnya masih hidup berdasarkan surat keterangan desa dan hasil verifikasi faktual. Ketidaksesuaian data ini terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Sungai Raya, Samalantan, Bengkayang, dan Monterado. Kondisi tersebut menegaskan masih perlunya sinkronisasi data antarinstansi terkait.
Selain pengawasan melekat, Bawaslu Bengkayang juga melakukan uji petik terhadap 19 sampel pemilih yang tercatat meninggal dunia di empat kecamatan, satu kelurahan, dan lima desa. Hasilnya, ditemukan 15 orang yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum dalam DPT. Proses verifikasi dilakukan tidak hanya melalui konfirmasi lapangan, tetapi juga lewat pengecekan di situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.
Ketidaksesuaian data ini tersebar di Kecamatan Samalantan, Monterado, Lumar, dan Bengkayang. Dari hasil uji petik, enam orang meninggal dunia di Lumar, lima orang di Monterado, tiga orang di Bengkayang, serta satu orang di Samalantan, masih ditemukan dalam DPT. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak segera dibenahi sebelum pelaksanaan pemilu.
Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu Bengkayang juga menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemilu dan pilkada sebelumnya, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan imbauan resmi kepada KPU agar melaksanakan PDPB sesuai ketentuan. Bawaslu juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian data pemilih.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat sedikitnya lima catatan penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, masih terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih masuk dalam daftar pemilih. Kedua, keterbukaan informasi terkait daftar pemilih yang diperbarui masih terbatas. Ketiga, akses terhadap data pemilih oleh pengawas dan publik dinilai kurang memadai.
Catatan keempat, Bawaslu menilai perlunya penguatan koordinasi antara KPU, Disdukcapil, serta perangkat pemerintahan desa hingga RT/RW agar sinkronisasi data kependudukan dan daftar pemilih lebih optimal. Kelima, diperlukan upaya edukasi publik, seperti diskusi atau lokakarya, agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keakuratan data pemilih.
Magrina menekankan, pengawasan PDPB bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata. “Kami mengajak masyarakat aktif berpartisipasi melaporkan jika ada perubahan data, misalnya anggota keluarga yang meninggal dunia atau berpindah domisili, agar segera diperbarui. Partisipasi publik sangat menentukan terjaganya kualitas data pemilih,” katanya.
Bawaslu Bengkayang memastikan akan terus melakukan pengawasan partisipatif dan pencegahan dini terhadap potensi permasalahan daftar pemilih. Dengan langkah korektif dan perbaikan berkelanjutan, diharapkan daftar pemilih semakin akurat dan inklusif. Hal ini diyakini akan menjamin hak pilih masyarakat sepenuhnya serta memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Bengkayang.(nar)