Bengkayang post authorKiwi 03 Februari 2026

Rapat Penertiban dan Percepatan HGU, Bupati Bengkayang Ancam Cabut Izin Perusahaan Sawit yang Tak Patuh

Photo of Rapat Penertiban dan Percepatan HGU, Bupati Bengkayang Ancam Cabut Izin Perusahaan Sawit yang Tak Patuh

BENGKAYANG,SP - Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengancam mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menertibkan perizinan dan mempercepat penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat, karena dinilai merugikan daerah serta berpotensi memicu persoalan sosial di masyarakat.

Ancaman pencabutan izin itu disampaikan Bupati saat rapat penertiban perizinan dan percepatan HGU perusahaan perkebunan yang digelar di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Senin (2/2), yang turut dihadiri unsur DPRD, kepolisian, kejaksaan, perangkat daerah, serta perwakilan perusahaan perkebunan.

“Untuk 38 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang saya minta benar-benar segera diurus administrasinya. Kalau tidak, izinnya akan saya cabut,” kata Sebastianus Darwis.

Ia menegaskan kebijakan tegas tersebut dilakukan untuk memastikan sektor perkebunan sawit memberi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya keuntungan perusahaan. Menurutnya, Bengkayang merupakan daerah penghasil sawit besar, tetapi kontribusi terhadap daerah dinilai belum sebanding.

“Bengkayang ini peringkat dua sawit terbesar di Kalbar, tetapi hasilnya tidak ada sama sekali untuk daerah,” ujarnya.

Bupati menekankan Pemkab Bengkayang akan menjadikan regulasi sebagai dasar penertiban dan tidak membuka ruang negosiasi bagi perusahaan yang tidak patuh. Ia meminta seluruh perusahaan menyampaikan kepada pimpinan masing-masing agar segera menuntaskan kewajiban administrasi perizinan.

“Kami akan gunakan Peraturan Menteri Pertanian sejak hari ini dan tidak ada lagi negosiasi,” katanya.

Pada penutupan rapat, Bupati Bengkayang kembali menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak menindaklanjuti penertiban perizinan dan percepatan HGU.

“Pemda Bengkayang tidak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan perkebunan sesuai sanksi administratif dan Permentan. Agar perusahaan perkebunan segera menindaklanjuti,” kata Sebastianus Darwis.

 

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bengkayang Yulianus menyampaikan rapat penertiban itu dilakukan untuk mereview ulang kebijakan dan pelaksanaan tata kelola perkebunan sawit yang sudah berjalan, agar ke depan lebih tertib, transparan dan berdampak positif.

Ia menyebut terdapat 38 perusahaan perkebunan sawit di Bengkayang, terdiri atas 36 perusahaan lama dan dua perusahaan baru. Menurutnya, keberadaan perkebunan harus memberi implikasi positif dengan memperhatikan tiga pilar yang harus diuntungkan, yakni perusahaan, pemerintah (daerah dan pusat), serta masyarakat.

Yulianus memaparkan sejumlah dasar aturan yang menjadi acuan penertiban. Di antaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT/140/9/2013 yang mewajibkan perusahaan pemegang izin usaha perkebunan untuk menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah (HGU), serta kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari areal yang dikelola.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2015 yang menegaskan pelaku usaha sawit wajib memiliki legalitas berupa sertifikat HGU dan izin usaha perkebunan, serta Surat Edaran Dirjen Perkebunan Nomor 455/SE/PI.400/E/06/2024 yang menyebut perusahaan yang belum mengajukan permohonan hak atas tanah sampai Desember 2024 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemkab Bengkayang mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2.SE-HT.01/VII/2024 tentang percepatan pemberian HGU bagi perusahaan kelapa sawit, dengan batas permohonan diterima paling lambat 3 Desember 2024 dan penyelesaian paling lambat 3 Desember 2025.

Yulianus juga menyebut Pemkab Bengkayang telah mengeluarkan Surat Bupati Bengkayang Nomor 500.8/36/DKPP-E tertanggal 22 Juli 2025 tentang penyesuaian dan evaluasi perizinan perusahaan perkebunan, salah satunya meminta percepatan kepemilikan HGU sesuai luasan IUP yang diusahakan.

Dalam pemaparannya, ia mencontohkan perusahaan dengan tata kelola buruk, yakni Duta Palma Group yang disita negara dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Ia meminta perusahaan yang belum mengurus IUP dan HGU segera melengkapi administrasi.

Wakil Ketua DPRD Bengkayang Esidorus menilai persoalan perizinan perkebunan sawit di Bengkayang sudah berada pada kondisi memprihatinkan karena dari 38 korporasi yang beroperasi, hanya sembilan perusahaan yang telah memiliki HGU.

“Sangat miris dari 38 korporasi perkebunan kelapa sawit di Bengkayang hanya sembilan yang sudah ada HGU. Hal ini sama saja perusahaan tersebut keberadaannya ilegal,” kata Esidorus.

Ia menegaskan daerah dirugikan karena tidak memperoleh manfaat apa pun akibat belum adanya HGU, padahal pengurusan HGU dapat menghasilkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berpotensi menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD, kata Esidorus, meminta bupati tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh dan menegakkan aturan, termasuk pencabutan izin usaha bila diperlukan. DPRD Bengkayang juga mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendorong percepatan penerbitan izin HGU.

Kapolres Bengkayang yang diwakili Kasat Intelkam AKP Suprianto menyatakan Polres Bengkayang mendukung kebijakan Pemkab Bengkayang terkait penertiban perizinan perusahaan perkebunan, karena masih terdapat sejumlah kasus yang ditangani kepolisian berkaitan dengan aktivitas perkebunan sawit.

“Polres Bengkayang mendukung seluruh kebijakan Pemda Kabupaten Bengkayang terkait perizinan perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Bengkayang,” kata Suprianto.

Ia mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi hak-hak karyawan dan masyarakat guna mencegah konflik sosial, baik di internal perusahaan maupun di tengah masyarakat. Kepolisian juga mendorong perusahaan segera melengkapi administrasi perizinan dan menyarankan pembentukan tim satuan tugas apabila dilakukan penertiban HGU lanjutan agar tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur jelas.

Kejaksaan Negeri Bengkayang yang diwakili Kasi PAPBB Ico Andreas Hatorangan Sagala menyatakan sependapat dengan langkah tegas pemerintah daerah dan DPRD, serta menyebut isu penertiban perizinan dan percepatan HGU menjadi atensi bersama.

Ia berharap penertiban tersebut tidak memicu keributan dan meminta seluruh pihak menjaga kondusifitas wilayah. Terkait perkembangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kejaksaan menyatakan akan melaporkan kepada pusat.

Dalam sesi diskusi, perwakilan PT Patiware Heri menyampaikan perusahaannya telah memiliki IUP dan HGU, namun sedang menata ulang dokumen karena ada perubahan luasan akibat pengurangan dan penambahan areal kebun.

“Kami akan menata ulang IUP dan HGU karena ada sedikit perubahan terkait pengurangan dan penambahan area perkebunan. Mohon bantuan dinas untuk mengurus perubahan IUP dan HGU,” kata Heri.

Ia menambahkan dokumen HGU tahun 2026 belum terbit sehingga masih memerlukan proses percepatan administrasi. Menanggapi hal itu, Yulianus menyebut salah satu grup perusahaan, yakni KPN, dinilai sudah tertib secara administratif dari IUP sampai HGU, namun masih terdapat kekurangan berupa belum adanya SK CPCL.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda