JAKARTA, SP – Sertifikat hak pakai di samping transmart, depan Makodam XII/Tanjungpura di Kabupaten Kubu Raya dan lahan masyarakat beserta kuburan berstatus sertifikat hak milik di Kota Pontianak, atas nama PT Bumi Indah Raya di Provinsi Kalimantan Barat, dapat dibatalkan tanpa putusan pengadilan, dalam upaya memberantas mafia tanah.
PT Bumi Indah Raya mencaplok tanah milik Lili Santi Hasan berstatus sertifkat hak milik seluas di Jalan Mayor Mohammad Alianjang (depan Makodam XII/Tanjungpura/samping Trans Mart), Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, seluas 6.677 meter persegi, melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021, dan sekarang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta.
Putusan hakim Mahkamah Agung, Nomor 3549 K/Pdt/2019, tanggal 16 Desember 2019, menolak permohonan kasasi tiga orang ahli waris Kure bin Kalu, yaitu Zubaidah binti Togo bin Kura’ Wa’ Alif, Nuriah binti Togo bin Kura’ Wa’ Alif, dan Ismail bin Pondoh bin Kura’ Wa’ Alif, dan menyatakan Muriati Adijanto dari PT Bumi Indah Raya sebagai pemilik yang tanah sah di atas tanah dan lahan kuburan keluarga ahli waris Kure bin Kalu seluas 1,7 hektar atau 17.733 meter persegi di Jalan Parit Tengah, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, bisa langsung menerbitkan pembatalan sertifikat hak pakai dan hak milik atas nama PT Bumi Indah Raya, begitu menerima pengaduan dan permohonan pembatalan dari masyarakat yang dirugikan, disertai bukti pendukung,” kata Erfan Efendy, saksi fakta, Selasa, 1 Juni 2021.
Erfan Efendy, mengatakan, ketika Presiden Indonesia, Joko Widodo, Kamis, 16 Februari 2021, menginstruksikan Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk berkordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk memberantas mafia tanah, maka langkah Lili Santi Hasan (memilik tanah di depan Makodam XII/Tanjungpura) dan Ismail (pemilik lahan kuburn keluarga) di dalam menuntut haknya, harus didukung.
Diungkapkan Erfan Efendy, pembatalan sertifikat hak milik dan pembatalan sertikat hak pakai, termasuk atas nama PT Bumi Indah Raya, tanpa putusan pengadilan diatur di dalam pasal 106 dan 107 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 9 Tahun 1999, tentang: Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
“Pembatalan dilakukan, apabila disebabkan cacad hukum administrasi: kesalahan prosedur, kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan, kesalahan subyek hak, kesalahan obyek hak, kesalahan jenis hak, kesalahan perhitungan luas, terdapat tumpang tindih hak atas tanah, data yuridis atau data fisik tidak benar, dan kesalahan lainnya yang bersifat hukum administratif,” kata Efran Efendy.
Dalam kapasitasnya sebagai aksi fakta, Erfan Efendy, pernah selama 2 tahun menangani sengketa di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Mempawah) hingga pensiun sebagai Aparatur Negara di Kantor Wilayah Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, terhitung 1 Juni 2019.
Dikatakan Erfan Efendy, “Saat proses permohonan pembatalan sertifikat atas nama PT Bumi Indah Raya dilakukan, penyidik Polisi Daerah Kalimantan Barat, mesti menetapkan berbagai pihak, termasuk pejabat di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (dulu Kabupaten Pontianak), sebagai tersangka, karena menerbitkan sebuah dokumen sertifikat didasarkan kelengkapan persyaratan administrasi dan atau mekanisme yang tidak benar.”
“Ini sudah tidak bisa hanya disimpulkan hanya kesalahan adminsitrasi, tapi sudah dalam bentuk tindak kejahatan jabatan, jaringan mafia tanah yang harus diberangus, karena implikasinya merampas hak orang lain atas kepemilikan sebidang tanah yang diperoleh dengan susah payah,” kata Erfan Efendy.
“Pertanyaan kemudian, bagaimana kalau hal ini terjadi dengan keluarga oknum di Kantor Badan Pertanahan dan keluarga anggota Polri? Penegakan hukum harus didasarkan hatinurani, bukan pada sebuah kepentingan dan atau melindungi pihak tertentu yang punya banyak uang,” tambah Erfan Efendy.
Erfan Efendy, sangat yakin komitmen kuat Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Remegius Sigit Harjanto, mengimplementasikan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di dalam memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia, sampai ke akar-akarnya.
Lili Santi Hasandan Ismail, ujar Erfan Efendy, dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak milik dan sertifikat hak pakai atas nama PT Bumi Indah Raya ke Inspektur Jenderal Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Permohonan pembatalan dari Lili Santi Hasan dan Ismail, mesti dilengkapi bukti dan analisis pendukung yang membuktikan penerbitan sertifikat hak pakai di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan sertifikat hak milik di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, cacad prosedur, cacat hukum, dan cacad administrasi.
Musibah dialami Lili Santi Hasan
Erfan Efendy, mengatakan, musibah yang dialami Lili Santi Hasan, dimana tanah tumpang tindih dengan sertifikat hak pakai PT Bumi Indah Raya di Jalan Mayor Mohammad Alianjang, Desa Sungai Raya, ada beberapa cacad administrasi dan cacad prosedur yang sangat fatal, sehingga harus dibatalkan.
Pertama, penerbitan sertifikat hakpakai atas nama PT Bumi Indah Raya, nomor 2261/1991/Desa Sungai Raya yang berakhir tahun 2001, disebutkan dalam nomenklatur Badan Pertanahan Nasional.
Itu artinya, kalau dicantumkan Kantor Badan Pertanahan Nasional, dalam administrasi keagrariaan, diterbitkan Kantor Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972.
Dalam nomenklatur keagrariaan, kantor pertanahan nasional di Kabupaten dan Kota ditulis Kantor Bahan Pertanahan, bukan Kantor Badan Pertanahan Nasional. Kalau dilevel provinsi disebut Kantor Wilayah. Kalau ditulis Kantor Badan Pertanahan Nasional artinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
“Sertifikat cacat hukum, karena di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972, menggariskan penerbitan sertifikat menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional, di atas 10 hektar. Sedangkan seritifkat hak pakai atas nama PT Bumi Indah Raya seluas 21.010 meter persegi, tidak sampai 10 hektar,” ujar Erfan Efendy.
“Dengan demikian, penerbitan sertifikat hak pakai nomor 643/2007 hingga tahun 2027 atas nama PT Bumi Indah Raya, sebagai perpanjangan sertifikat hak pakai 2261/1991 yang tumpang tindih dengan tanah sertifikat hak milik atas nama Lili Santi Hasan di Jalan Mayor Mohamad Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dinyatakan batal demi hukum,” ujar kata Erfan Efendy.
Kedua, proses perpanjangan Sertipikat Hak Pakai Nomor 2261/Desa Sungai Raya, tanggal 1 Maret 1991, Gambar Situasi Nomor l6/1976, Persil Nomor 3, luas 21.010 meter persegi atas nama PT Bumi Indah Raya, terakhir menjadi hak pakai nomor 643/Desa Sungai Raya, tanggal 10 Juli 2007, Surat Ukur Nomor 16/1976, dimana tidak disebutkan tanggal dan bulan.
Persil Nomor 3, tanggal 20 Juni 2006, luas 21.010 meter persegi atas nama PT Bumi Indah Raya yang berakhir pada 28 Februari 2001, sekarang menjadi hak pakai Nomor 643/2007, tanggal 20 Juli 2007, Surat Ukur Nomor 16/1976, Persil Nomor 3, tanggal 20 Juni 2006, luas 21.010 meter persegi, atas nama PT Bumi Indah Raya, berakhir ada bulan Juli 2027.
“Mengapa baru diurus perpanjangan haknya setelah 5 tahun kemudian? Hal ini dibuktikan dengan Daftar Isian 402 pada lembar Permohonan Perpanjangan Hak diajukan oleh Ir H Jamal Edy Susanto, Q.q PT Bumi Indah Raya, tanggal 3 Mei 2006,” kata Erfan Efendy.
“Dengan menimbang Pasal 47 ayat (1) Peraluran Pemerintah Nomor 40 Tahun1996, tentang: Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, menyatakan: Permohonan Waktu Hak Pakai atau pembaharuan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak pakai tersebut.”
Merujuk Pasal 58 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 9 tahun 1999, tentang: Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan hak pengelolaan yang berbunyi: Permohonan Perpanjangan waktu oleh pemegang hak dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak tersebut.
“Lima satu setelah habis masa hak pakai, 1991 – 2001, kemudian muncul lagi hak pakai, 2007 – 2027. Di sinilah mafia dilakukan PT Bumi Indah Raya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang harus diungkap tuntas, dengan menangkap para pelakunya,” ujar Erfan Efendy.
Ketiga, penerbitan sertifikat hak pakai atas nama PT Bumi Indah Raya, sertifikat nomor Nomor: 643/2007 seluas 21.010 meter persegi, secara ceroboh memasukan areal Jalan Mayor Mohammad Alianjang sebagai bagian dari haknya, sementara wilayah dimaksudkan sudah dibebaskan Proyek Penunjang Jembatan Kapuas II Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005.
Keempat, menggunakan surat ukur yang sudah kadaluarsa, yaitu surat ukur tahun 1976, tanpa dilengkapi tanggal dan bulan, sehingga mengakitkan tidak menggambarkan situasi lahan ketika diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama PT Bumi Indah Raya melalui sertifikat hak pakai nomor 2261/1991 (1991 – 2001) yang diperpanjang melalui penertiban sertifikat hak pakai nomor 643/2007 (2007 – 2027).
Musibah dialami Ismail
Musibah dialami Ismail, bahwa diterbitkannya sertifikat hak milik nomor 1237 didasari adanya permohonan penegasan hak yang dianjukan oleh Pr Pondoh binti Kure yang bertindak untuk dan atas nama ahli waris Kure bin Kalu, sebagaimana surat pernyataan tanggal 25 Agustus 1982 yang ditandatangani oleh Pr Pondoh binti Kure dalam bentuk cap jempol yang kemudian diketahui oleh Lurah Sungai Jawi Luar.
Sedangkan menurut keterangan Pondoh binti Kure semasa hidupnya, ujar Erfan Efendy, tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut dan tidak pernah mengajukan permohonan penegasan hak atau tidak pernah memohon sertifikat.
Bahwa dengan adanya permohoan penegasan hak atas tanah tersebut, Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menerbitkan Gambar Situasi Nomor 520/1982, dengan luas tanah 18.243 meter persegi, tanggal 28 Agustus 1982.
Bahwa kemudian berdasarkan Gambar Situasi nomor 520/1982, tanggal 28 Agustus 1982, Seksi Bidang Hak Atas Tanah melakukan penelitian data fisik, yaitu melakukan pemeriksaan dan penelitian lokasi terhadap bidang tanah yang dimohon yang hasilnya diuraikan/dijelaskan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah di dalam penjelasan atau uraian Tim Panitya Pemeriksaan Tanah “A” di atas tanah yang dimohonkan haknya tersebut, tidak terhadap adanya kuburan.
Akan tetapi sesuai fakta yang ada di atas tanah tersebut, terdapat adanya kuburan Kure bin Kalu, Bandu bin Kure, Batjok bin Kure, Togok bin Kure, Pr Nandong binti Patolah, sebagaiman Risalah Pemeriksaan Tanah yang dibuat pada tanggal 27 Desember 1982.
“Dan atas dasar itu pula Gambar Situasi Noor 520/1982, tidak terdapat adanya kuburan atau makam keluarga ahli waris Kure bin Kalu. Berarti tanah sertifikat hak milik nomor 2137 yang sudah diubah menjadi sertifikat hak milik nomor 7247, atas nama Muriati Adijanto dari PT Bumi Indah Raya, seluas 17.733 meter persegi, tidak di lokasi yang disengketakan,” kata Erfan Efendy.
Bahwa Polisi Daerah Kalimanan Barat maupun Jaksa Penuntut Umum hanya memproses tindakan Ismail bin Ali Umar yang dipersangkakan dan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menguasai dan menggunakan tanah tanpa izin sebagaimana Undang-Undang Nomor 51/Perppu/1960, kemudian divonis dengan hukuman masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Sedangkan pihak yang menyuruh dan memberikan Kuasa kepada terdakwa Ismail bin Ali Umat, yaitu Zubaidah binti Kure dan Nuriah binti Kure, hanya dijadikan saksi, tidak dijadikan tersangka atau terdakwa.
Bahwa di dalam penanganan pidana terhadap laporan Muriati Adijanto, pihak Penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap para ahli waris yang menjual tanah kepada Thomas Agap Lim, yaitu Pr Piah binti Bandu, Pr Munah binti Bandu, Pr Mariam binti Bandu, Pr Sawiyah binti Togok, Pr Bagiah binti Togok alias Nuriah, Usman bin Togok.
Kemudian, Muhammad bin Batjok yang menurut keterangannya bahwa mereka tidak pernah ada menandatangani Akte Jual Beli, Nomor 237/BRT/1985, tanggal 10 Oktober 1985 yang dibuat Muhammad Syarif Kasim, Camat Pontianak Barat, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan sah tidaknya status sertifikat hak milik nomor 2137 dan sah tidaknya proses peralihan ha katas tanah dari ahli waris Kure bin Kalu kepada Thomas Agap Lim.
“Dari kronologis ini, dapat dijadikan bahan bagi Ismail mengajukan pembatalan sertifikat hak milik atas nama Muriati Adijanto dari PT Bumi Indah Raya, di atas lahan milik Kure bin Kalu di Jalan Parit Tengah, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak,” kata Erfan Efendy.
Erfan Efendy kemudian memperlihatkan fotocopy surat Lurah Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, nomor 593/73/SBL/Pem/2021, tanggal 30 April 2021, kepada Kepala Badan Pertanahan Kota Pontianak, menyebutkan tidak pernah menerima kutipan lahan hak milik nomor 727 yang awalnya kutipan dari Gambar Situasi Nomor 529/1982, Persil Nomor 1, tanggal 18 Agustus 1982, dimana tidak terdapat tanah wakaf kuburan.
“Sedangkan di lahan tanah yang dipermasalahkan, memang benar ada terhadap wakaf kuburan keluarga Kura bin Kalu (Alif) sejak tahun 1947, dan belum pernah ada kami menerima pelimpahan atau penjualan lahan dari manapun selain pewaris, Ismail,” kata Erfan Efendy, mengutip surat Lurah Sungai Beliung, tanggal 30 April 2021.
Menurut Erfan Efendy, surat Lurah Sungai Beliung tanggal 30 April 2021, sekaligus menganulir bantahan PT Bumi Indah Raya sebelummya, bahwa pihaknya tidak benar mencaplok lahan kuburan keluarga Kure bin Kalu.*
Wartawan: Aju