Dr. Alfian Dj., M.H, Staf Pengajar Madr. Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah
PADA tanggal 19 Februari 2026 dalam konferensi pers di Washington DC, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati penurunan tarif hingga 0 persen untuk sejumlah produk asal Indonesia.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) terdapat 1.819 pos tarif yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen.
Peluang terbukanya investasi asing tanpa batas juga mencakup sektor penyiaran dan penerbitan. Hal tersebut memantik kegelisahan banyak pihak., kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, dalam dokumen ART antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pasal 2.28 pada lampiran III Komitmen Spesifik, disebutkan bahwa Indonesia berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di berbagai sektor, termasuk dalam ranah kepemilikan media.
Ketentuan ini secara tidak langsung telah melanggar prinsip dasar pengelolaan industri media nasional yang selama ini dijaga melalui pembatasan kepemilikan asing.
Indonesia telah memiliki landasan hukum, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memuat pembatasian kepemilikan modal asing maksimal hanya 20 persen, sementara UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa kepemilikan asing tidak boleh menjadi mayoritas dan harus melalui mekanisme pasar modal.
Ketentuan ini lahir dari manifestasi banyak faktor, salah satu diantaranya terkait dengan frekuensi, frekuensi adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Media memiliki pengaruh yang kuat terhadap pembentukan pola pikir, sikap, dan perilaku khalayak. Agar perilaku media selaras dengan kepentingan nasional, maka dibutuhkan regulasi yang menjamin profesionalisme media.
Kehadiran UU No 6 tahun 2023 telah membawa semangat liberalisasi investasi yang lebih luas. UU ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menarik investasi asing sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
Pada konteks sektor media, ketentuan UU Cipta Kerja tidak dapat dilepaskan dari prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana aturan sektoral seperti UU Penyiaran dan UU Pers tetap menjadi rujukan utama, liberalisasi investasi tidak boleh menggerus batasan-batasan strategis yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menyikapi kekawatiran terbukannya peluang kepemilikan asing pada media melebihi ketentuan yang telah diatas sebelumnya, Dewan Pers mengambil sikap dengan mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 04/P-DP/III/2026.
Hal ini di ambil karena Dewan Pres menilai hal tersebut telah memunculkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan industri media nasional.
Dewan Pers menyebutkan, Indonesia secara tegas membatasi kepemilikan asing di sektor media, UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membatasi kepemilikan asing maksimal 20 persen, sementara UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kepemilikan asing tidak boleh mayoritas.
Pembatasan tersebut bertujuan menjaga kedaulatan informasi dan independensi pers sebagai pilar demokrasi.
Kesepakatan yang tertera pada pasal 2.28 dalam ART berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen, khususnya bagi investor Amerika Serikat.
Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada. Pasal 3.3 ART juga meminta pemerintah Indonesia untuk tidak mewajibkan platform digital asing mendukung media domestik,
Dewan Pers menilai kedua ketentuan tersebut berpotensi mengancam kedaulatan media nasional. Dewan Pers merekomendasikan agar pemerintah dapat mencabut klausul terkait liberalisasi kepemilikan asing serta ketentuan yang melemahkan kewajiban platform digital.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menyebut peluang kepemilikan asing hingga 100 persen bisa menjadi ancaman serius bagi pers nasional. Media lokal akan dipaksa berkompetisi dengan pemilik modal yang jauh lebih besar, teknologi lebih maju, dan jaringan global yang luas.
Di tengah muncunya kekhawatiran tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh kesepakatan internasional tetap tunduk pada hukum nasional.
Prabowo bahkan membuka ruang renegosiasi apabila terdapat klausul yang bertentangan dengan kepentingan nasional. adanya potensi konflik tetap tidak dapat diabaikan apalagi ketentuan ART masih harus melalui mekanisme ratifikasi DPR.
Celah Regulasi
Meski regulasi Indonesia tampak kuat, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Salah satu praktik yang kerap terjadi adalah penggunaan nominee agreement atau pinjam nama, di mana kepemilikan formal tetap atas nama warga negara Indonesia, tetapi kendali riil berada di tangan investor asing. Praktik ini secara hukum sulit dideteksi, tetapi secara substansi jelas melanggar semangat pembatasan kepemilikan.
Perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja telah membawa implikasi baru dalam sistem perizinan penyiaran.
Mekanisme perizinan kini lebih terintegrasi dalam skema perizinan berusaha, dalam beberapa aspek justru membuat pengaturan menjadi lebih kabur dan membuka potensi celah interpretasi.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sejadinya bisa menjadi pengawas juga memiliki keterbatasan, lemahnya kewenangan KPI dalam memberikan sanksi menjadi persoalan tersendiri.
KPI hanya memiliki kewenangan administratif, sementara pencabutan izin tetap berada di tangan pemerintah. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan belum sepenuhnya kuat untuk menghadapi dinamika industri media yang semakin kompleks.
Di saat perhatian publik tertuju pada kepemilikan asing di media konvensional, tantangan yang lebih besar justru datang dari platform digital global. Perusahaan teknologi asing saat ini menguasai distribusi informasi dan pendapatan iklan secara signifikan.
Pembatasan kepemilikan asing menjadi kurang efektif jika tidak diimbangi dengan regulasi terhadap platform digital yang hingga kini belum diatur secara komprehensif, tidak mengherankan bila terjadi ketimpangan antara media konvensional yang diatur ketat sedangkan media digital yang relatif bebas.
Situasi ini menimbulkan paradoks, di satu sisi negara berusaha membatasi kepemilikan asing di media, tetapi di sisi lain justru membuka ruang dominasi asing melalui platform digital.
Tidak dapat dipungkiri, investasi asing memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi tidak semua sektor dapat diperlakukan sama. Media masih memerankan diri sebagai pilar demokrasi tentu memiliki dimensi strategis.
Dalam perspektif kebijakan publik, pembatasan kepemilikan asing di sektor media dapat dipahami sebagai bentuk economic nationalism yang rasional. bukan semata upaya negara untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri.
Persoalan utama bukan pada membuka atau menutup investasi asing, tetapi pada bagaimana mengelolanya secara proporsional. Tanpa pengaturan yang tepat, liberalisasi justru dapat menggerus keberagaman dan independensi media yang pada akhirnya akan ikut mengancam kualitas demokrasi.
Harapan
Di tengah dinamika tersebut, negara dituntut untuk hadir secara tegas dan konsisten. Penegasan bahwa hukum nasional tetap menjadi rujukan utama harus diikuti dengan langkah konkret, memperkuat pengawasan terhadap kepemilikan media, menutup celah nominee, serta memperjelas regulasi di era digital.
Negara didorong untuk melahirkan kebijakan afirmatif guna memperkuat media nasional serta regulasi yang lebih adil terhadap platform global.
Isu kepemilikan asing di sektor media bukan sekadar persoalan investasi tetapi juga soal arah bangsa dalam menjaga kedaulatan informasi.
Pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada jaminan normatif bahwa hukum nasional tetap berlaku, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Kedaulatan informasi bukanlah sesuatu yang bisa ditawar melainkan hal yang harus diperjuangkan.
Negara ini membutuhkan investasi, akan tetapi apakah kita siap menyerahkan kendali atas informasi kepada pihak luar dengan membuka kran kepemilikan asing pada industri media hingga 100 % ? (*)