Oleh: Kasdi Tri Aryada, M.A.P. / Akademisi Politeknik Negeri Pontianak
Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kalbar dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan ironi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Di tengah komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) justru terus berkembang dan sulit dikendalikan. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan mencerminkan kegagalan tata kelola sumber daya alam yang bersifat sistemik.
Data terbaru menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) masih berlangsung dalam skala besar. Pada tahun 2025, berbagai laporan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengindikasikan terdapat sekitar 300 hingga 500 titik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi dan Sanggau. Dalam beberapa wilayah, satu kabupaten bahkan dilaporkan memiliki lebih dari 100 titik aktivitas tambang ilegal yang tersebar di kawasan hutan lindung dan bantaran sungai. Skala ini menegaskan bahwa tambang ilegal telah berkembang menjadi fenomena terstruktur, bukan lagi aktivitas insidental.
Jika ditelusuri secara lebih spesifik, tren penindakan menunjukkan pola yang berulang. Pada tahun 2024, aparat kepolisian daerah Kalbar tercatat menangani sedikitnya 25-30 kasus tambang ilegal, dengan puluhan tersangka dan penyitaan sejumlah alat berat. Memasuki tahun 2025, intensitas penindakan meningkat, dengan lebih dari 40 kasus yang berhasil diungkap melalui operasi gabungan, termasuk pembongkaran jaringan tambang ilegal yang melibatkan puluhan pekerja dalam satu lokasi. Sementara itu, pada awal tahun 2026, operasi penertiban masih terus berlangsung, dengan indikasi bahwa aktivitas tambang ilegal tetap muncul di titik-titik baru meskipun telah dilakukan penindakan sebelumnya. Pola ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan masih bersifat siklikal: ditindak, berhenti sementara, lalu muncul kembali.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pendekatan penegakan hukum yang selama ini dilakukan belum mampu memberikan efek jera yang berkelanjutan. Dalam perspektif administrasi publik, fenomena ini dapat dikategorikan sebagai kegagalan implementasi kebijakan (policy implementation failure). Hill dan Hupe (2022) menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh kapasitas institusi dalam menjalankan dan mengawasi kebijakan secara konsisten. Dalam konteks Kalbar, keterbatasan sumber daya pengawasan, luasnya wilayah geografis, serta lemahnya koordinasi antar lembaga menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas kebijakan pengendalian tambang ilegal.
Namun demikian, persoalan tambang ilegal tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kegagalan negara. Perlu dipahami pula bahwa dimensi sosial-ekonomi masyarakat lokal memainkan peran yang sangat signifikan dalam mempertahankan praktik ini. Bagi sebagian masyarakat di wilayah pedalaman Kalbar, tambang ilegal merupakan sumber penghidupan utama yang relatif cepat menghasilkan pendapatan dibandingkan sektor lain seperti pertanian-perkebunan. Dalam banyak kasus, aktivitas PETI mampu memberikan penghasilan harian yang jauh lebih tinggi dibandingkan pekerjaan formal di sektor pedesaan.Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan akses terhadap lapangan kerja alternatif serta rendahnya tingkat kesejahteraan di beberapa wilayah terdampak. Ketika negara melakukan penertiban tanpa menyediakan solusi ekonomi yang memadai, maka kebijakan tersebut cenderung tidak efektif dan bahkan berpotensi menimbulkan resistensi sosial. Dalam konteks ini, tambang ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga merupakan manifestasi dari kegagalan kebijakan pembangunan ekonomi lokal.
Pendekatan New Public Governance menekankan pentingnya kolaborasi antara negara dan masyarakat dalam pengelolaan kebijakan publik (Osborne, 2021). Namun dalam praktiknya, kebijakan penanganan tambang ilegal di Kalbar masih cenderung bersifat top-down dan minim partisipasi masyarakat. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan, sehingga kehilangan legitimasi sosial.
Dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal juga sangat signifikan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2024) mencatat bahwa penggunaan merkuri dalam pertambangan emas skala kecil menjadi salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan di Indonesia. Di Kalbar, aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan hutan, sedimentasi sungai, serta pencemaran air yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Dalam beberapa studi lingkungan, kandungan merkuri di wilayah tambang rakyat bahkan dilaporkan melebihi ambang batas aman, yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.Di sisi lain, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk mengatasi persoalan ini melalui berbagai kebijakan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2024) mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sementara aparat penegak hukum terus melakukan operasi penertiban secara berkala. Sepanjang 2024-2026, berbagai pernyataan resmi pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas tambang ilegal sekaligus mendorong praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, termasuk birokrasi yang kompleks dan keterbatasan kapasitas pemerintah daerah.
Dalam kerangka tata kelola, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan dan realitas implementasinya. Ansell dan Torfing (2021) menekankan bahwa tata kelola yang efektif memerlukan kolaborasi lintas sektor, transparansi, serta akuntabilitas yang kuat. Tanpa integrasi antar aktor dan kebijakan yang responsif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat, upaya penanganan tambang ilegal akan terus menghadapi hambatan.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani tambang ilegal di Kalbar. Penegakan hukum harus diimbangi dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penyediaan alternatif mata pencaharian, serta penyederhanaan akses terhadap legalisasi pertambangan rakyat. Selain itu, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam juga menjadi faktor kunci dalam memperbaiki tata kelola.
Pada akhirnya, tambang ilegal di Kalbar bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi merupakan cerminan dari kegagalan tata kelola yang lebih luas. Selama pendekatan yang digunakan masih bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan, maka aktivitas ini akan terus berulang. Negara perlu hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator yang mampu menciptakan sistem tata kelola yang inklusif, adil dan berkelanjutan.
REFERENSI:
Ansell, C., & Torfing, J. (2021). Public Governance as Co-Creation. Cambridge University Press.
Hill, M., & Hupe, P. (2022). Implementing Public Policy(4th ed.). Sage.
Osborne, S. P. (2021). Public Service Logic. Routledge.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. (2024). Laporan Kinerja Sektor ESDM. https://www.esdm.go.id
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (2024). Status Lingkungan Hidup Indonesia. https://www.menlhk.go.id
Kepolisian Republik Indonesia. (2025). Laporan Penindakan Pertambangan Ilegal. https://www.polri.go.id