Lufti Faurusal Hasan, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat 2018–2022, 2022 - 2026; Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan IKIP Kalimantan Barat Tahun 2025
EUFORIA akhir tahun memunculkan kembali sejumlah istilah Evaluasi, Refleksi, Asesment, Introspeksi, Indeks, Kilas Balik dan Kalaideskop hingga Muhasabah.
Sebuah momentum mengambil pelajaran berharga dari sebuah praktik baik dari sebuah program atau kebijakan publik dalam periode waktu tertentu setahun atau bilangan periode waku tertentu.
Penulis mencoba menelusuri kemudian berfocus pada sebuah istilah indeks yang terdengar ilmiah dan terukur.
Pengukuran Indeks
Kita mestinya sudah tidak asing melihat membaca mendengar istilah nilai/pengukuran/penyusunan Indeks yang biasanya dikaitkan dengan sejumlah isu atau sektor publik.
Pengukuran indeks Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu definisi indeks adalah rasio antara dua unsur kebahasan tertentu yang mungkin menjadi ukuran suatu ciri tertentu; penunjuk.
Indeks dapat dikaitkan dengan beberapa hal, termasuk juga dalam penelitian. Dalam konteks penelitian, indeks adalah metode untuk mengukur atau menggambarkan karakteristik maupun variabel tertentu dalam sebuah penelitian.
Indeks biasanya dimanfaatkan untuk mengumpulkan data yang dapat digunakan untuk membuat analisis atau memahami hubungan antara variabel-variabel yang berbeda.
Melansir laman ThoughtCo, indeks sangat berguna bagi penelitian ilmu sosial kuantitatif karena memberikan peneliti cara untuk membuat ukuran gabungan yang merangkum respons terhadap pertanyaan atau pernyataan terkait yang diurutkan berdasarkan peringkat.
Dengan demikian, ukuran gabungan tersebut memberikan data kepada peneliti tentang pandangan partisipan penelitian terhadap keyakinan, sikap, atau pengalaman tertentu.
Pegukuran indeks setidaknya dapat memberkan sjumlah manfaat diantaranya untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan kebijakan/layanan publik, menjadi dasar perbaikan kebijakan dan reformasi birokrasi, meningkatkan transparansi akuntabilitas dan efektivitas pemerintah hingga menjadi alat transformasi untuk menyelesaikan masalah publik tanpa menimbulkan masalah baru.
Fenomena Pengukuran Indeks di Indonesia
Pengukuran indeks merupakan proses sistematis untuk mengevaluasi kualitas kebijakan atau layanan publik menggunakan indikator terukur (seperti relevansi, efektivitas, efisiensi, dampak), melibatkan pengumpulan data, analisis, hingga penyusunan laporan untuk menghasilkan skor indeks yang mencerminkan kinerja, tujuannya untuk perbaikan berkelanjutan dan pengambilan keputusan berbasis data.
Pengukuran indeks kemudian dilaksanakan secara berkala untuk melihat perbandingan perkembangan yang kemudian dapat menjadi dasar kebijakan dari sebuah objek berikut indikator penilaiannya.
Di Indonesia telah dilakukan beragam penilaian indeks dari sejumlah objek sektor publik. Sebut saja salah satunya pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat tidak hanya relevan secara substansi, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
IKK adalah instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah, terutama dampak terhadap pembangunan strategis, dengan pendekatan self-assessment yang berbasis bukti.
Menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Indikator utama yang dinilai meliputi 4 dimensi, yaitu : Perencanaan Kebijakan, Implementasi Kebijakan, Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan, Serta Transparansi dan Partisipasi Publik, ditambah 1 Profil Kelembagaan.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah ukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan, dan standar hidup.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) memiliki tiga dimensi yang digunakan sebagai dasar perhitungannya yaitu : Kesehatan, yang diukur dengan angka harapan hidup saat kelahiran, Pendidikan, yang dihitung dari angka harapan sekolah dan angka rata-rata lama sekolah dan Standar hidup layak, yang dihitung dari produk nasional bruto per kapita.
Badan Pusat Statisitik (BPS) sebagai pengampu pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menyebutkan beberapa manfaat, yaitu : indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk), menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara dan bagi Indonesia, IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, dan IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU).
Indeks lainnya yang cukup populer adalah Survey Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dilaksanakan dan disajikan setiap tahun sejak tahun 2014, diselenggarakan oleh Dewan Pers dengan mengukur 3 variabel lingkungan dan 20 indikator yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Lingkungan Fisik dan Politik mengukur 9 indikator, Lingkungan Ekonomi mengukur 5 indikator, dan Lingkungan Hukum mengukur 6 indikator.
FGD NAC -IKP 2024 kemudian merekomendasikan beberapa indikator yang menjadi isu utama dan menjadi prioritas untuk diperbaiki antara lain : Kebebasan dari kekerasan, Kebebasan dari intervensi, Kesetaraan bagi kelompok rentan, Akurat dan berimbang, Independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, Tata kelola perusahaan yang baik dan Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas serta Independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan.
Masih ada beberapa lagi pengukuran/penilaian indeks yang populer dan menjadi rujukan di Indonesia, antara lain : Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), Indeks Masyarakat Digital (IMDI), Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM), Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), Indeks Persepsi Korupsi (IKK), Indeks Kebahagiaan Masyarakat (IKM), Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), Indeks Harga Konsumen (CIP), Indeks Ketahanan Nasional (IKN), Indeks Desa Membangun (IDM), dan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta sejumlah pengukuran/penilaian indeks lainnya yang tentunya termonitor pembaca sekalian. Penulis akan berfocus pada penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang disajikan secara ilmiah komprehensif oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Indonesia
Pasal 26 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan tugas Komisi Informasi huruf (a) menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Amanah lain pada Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 59 Ayat (1) Komisi Informasi wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik.
Mengukur Keterbukaan Informasi Publik dengan mengukur implementasi UU KIP melalui instrumen Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi yang secara nasional baru saja digelar apresiasinya Senin (15/12) di Jakarta beberapa waktu lalu melalui serangkaian tahapan; pengisian kuisioner penilaian mandiri (SAQ) melalui dengan mengisi aplikasi E-Monev, verifikasi dan penilaian, klarifikasi / sanggah, presentasi uji publik dan atau visitasi kemudian Puncak Anugerah KIP melalui Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor : 11/KEP/KIP/XII/2025 menempatkan Provinsi Kalimantan Barat pada Kualifikasi Informatif Peringkat-10 Nasional dengan nilai 95,58 dari sebelumnya Peringkat 16 Nasional dengan nilai 94,62.
Salah satu bentuk lain mengukur keterbukaan informasi publik adalah pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi.
Ada berbagai lembaga dunia telah melakukan pengukuran indeks keterbukaan informasi diantaranya Right to Information (RTI) Rating, Global Indicators of Regulatory Governance (GIRG), Open Budget Index, The Public Expenditure and Financial Accountability (PEFA), Provincial Governance and Public Administration Performance Index (PAPI).
Kelima model diatas mengukur keterbukaan informasi yang berbeda dari fokus berbeda berdasar pada apakah indeks lebih melihat pada sisi penawaran (lembaga publik) ataukah permintaan (warga masyarakat sebagai pengguna).
Sementara itu metode dalam pengukuran indeks setidaknya menggunakan metode: Data faktual, Survey opini publik, Assesment panel ahli, dan Stakeholder dan segmen pengguna. Indeks Keterbukaan Informasi yang dibuat oleh Komisi Informasi Pusat memasukan sisi permintaan dan penawaran sekaligus dengan metode Assesment panel ahli.
Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia IKIP 2025 merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Penetapan IKIP sebagai program prioritas menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan agenda sektoral semata, melainkan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan. IKIP dirancang untuk memotret kondisi keterbukaan informasi secara objektif dan berbasis data mulai dari provinsi hingga nasional.
Secara metodelogis IKIP disusun dengan mengukur tiga aspek utama, yakni kepatuhan badan publik dalam membuka informasi (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap hak atas informasi (right to know), serta jaminan akses masyarakat terhadap informasi publik (access to information).
Ketiga aspek tersebut dinilai melalui Dimensi Fisik/Politik, Dimensi Ekonomi, dan Dimensi Hukum yang diturunkan ke dalam sejumlah indikator dan pertanyaan terukur.
Tersusun dari 20 indikator (6 indikator Dimensi Fisik/Politik, 7 indikator Dimensi Ekonomi dan 7 indikator Dimensi Hukum) dengan 77 sub indikator sebagai pertanyaan terukur yang mesti disajikan data, fakta dan peristiwa oleh kelompok kerja daerah di setiap provinsi.
Enam indikator Dimensi Fisik/Politik : Kebebasan mencari informasi tanpa ada rasa takut, Akses terhadap informasi dan diseminasi informasi badan publik, Ketersediaan informasi yang akurat, terpercaya dan terbarui, Partisipasi publik, Literasi publik atas hak keterbukaan informasi publik dan Proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi.
Tujuh indikator Dimensi Ekonomi : Berbiaya ringan dan cepat untuk mendapatkan informasi, Tata kelola informasi badan publik, Dukungan anggaran bagi pengelolaan informasi publik, Kemanfaatan informasi bagi publik, Keberagaman kepemilikan media, Keberpihakan media pada keterbukaan informasi dan ransparansi.
Terakhir tujuh 7 indikator Dimensi Hukum : Jaminan hukum terhadap akses atas informasi publik, Kebebasan menyebarluaskan informasi, Perlindungan bagi pemohon informasi publik, Kebebasan dari penyalahgunaan informasi, Perlindungan hukum bagi whistleblower, Kepatuhan menjalankan UU KIP dan Ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara independen.
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalimantan Barat
Pelaksanaan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia telah dilaksanakan lima tahun berturut - turut sejak tahun 2021 hingga tahun 2025 ini.
Hasil IKIP secara nasional dan Provinsi Kalimantan Barat terukur fluktuatif setiap tahunnya sebagaimana tergambar pada tabel berikut :
Kualifikasi, Peringkat dan Skor Nilai
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)
Provinsi Kalimantan Barat, Tahun 2021 - 2025
|
Tahun IKIP |
Kualifikasi |
Peringkat |
Skor Nilai Kalbar |
Skor Nasional |
|
2021 |
Baik |
2 |
80,38 |
71,37 |
|
2022 |
Sedang |
10 |
76,96 |
74,43 |
|
2023 |
Sedang |
16 |
76,78 |
75,40 |
|
2024 |
Baik |
6 |
81,97 |
75,65 |
|
2025 |
Sedang |
3 |
74,23 |
66,43 |
Perubahan penurunan skor sebesar 7,74 di tahun 2024 – 2025 secara nasional juga diikuti dengan penurunan skor rata – rata nasional IKIP yaitu 9,22 dari tahun 2024 – 2025 dan skor 34 provinsi lainnya seluruh Indonesia.
Kondisi ini dikarenakan metode yang dipergunakan di tahun 2025 berbeda signifikan dengan beberapa tahun sebelumnya dilaksanakan, dimana sebelumnya penilaian dilakukan oleh 10 Informan Ahli di setiap provinsi dengan pendekatan Pentahelix (mewakili unsur pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi dan media).
IKIP tahun 2025 disempurnakan dengan melibatkan Dewan Ahli (Expert Council) di tingkat nasional yaitu para pakar yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai keterbukaan informasi publik dan menilai situasi di 34 provinsi berdasarkan fakta, data dan peristiwa yang disajikan oleh Kelompok Kerja Daerah disetiap provinsi.
Terakhir dibawa ke Dewan Penyelia Nasional (National Assesment Council) Forum yang beranggotakan 17 orang dan kemudian menghasilkan skor akhir IKIP ditingkat Provinsi dan Nasional.
Pengukuran IKIP yang telah menjadi Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 diharapkan dapat menjadi barometer dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan demokratis, sehingga semangat terciptanya tatanan masyarakat informasi dapat terwujud. (*)
Sumber :
- https://info.populix.co
- https://id.wikipedia.org
- Buku 1 IKIP 2025