Oleh: Sri Puiyani, S.Pd
PENYERANGAN yang dilakukan oleh 15 WNA asal China terhadap 5 personel TNI Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (14/12/2025), merupakan tindakan serius.
Pasalnya, para pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) tersebut tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga secara terang-benderang mengancam kedaulatan negara.
WNA yang melakukan aktivitas tambang emas itu berani menyerang aparat TNI menggunakan senjata tajam, alat setrum, dan airsoft gun di area PT SRM.
Akibat penyerangan tersebut, satu unit mobil perusahaan dan satu sepeda motor mengalami kerusakan berat.
Ironisnya, pihak perusahaan justru mengklaim bahwa para pekerjanya yang paling banyak mengalami penganiayaan.
Peristiwa ini bermula dari aktivitas penerbangan drone oleh empat WNA PT SRM yang memancing kecurigaan satpam perusahaan dan TNI untuk menelusuri asal drone tersebut. Namun, saat aparat turun dari kendaraan, justru TNI diserang oleh para pekerja asal China.
Tidak ada asap jika tidak ada api. PT SRM yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berlaku hingga 9 Juni 2030, harus dihentikan operasionalnya.
Areal PT SRM hingga kini masih merupakan lahan sengketa yang sedang dalam proses hukum. Hal ini karena areal tambangnya masuk di lahan warga bernama Imran Kurniawan sebanyak 40 hektar. (www.dandapala.com, 23/01)
Dengan dalih kegiatan pemeliharaan terowongan, WNA sepeti Yu Hao justru memanfaatkannya untuk memproduksi emas murni.
Tak tanggung-tanggung dari penggerebekan yang dilakukan bersama kementrian ESDM bahwa total Kerugian negara saat itu mencapai 1.020 Triliun Rupiah. Di Pengadilan Tinggi Ketapang ia divonis bersalah.
Namun geliat pemilik cuan begitu licin, kasus yang melibatkan PT SRM ini hampir berujung kemenangan di Pengadilan Tinggi Pontianak. Karena dinyatakan bebas.
Untung saja keputusan itu dianulir oleh Mahkamah Agung hingga yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dan denda 30 Milyar rupiah.
Selain Yu hao, ada lagi sosok Liu Xiao dong. Dilansir dari Suara Karya, Liu Xiaodong terlibat dalam dua laporan polisi di Bareskrim Polri atas Dugaan tindak pidana kekerasan, penyerobotan lahan, penyalahgunaan senjata api, pencurian dengan pemberatan, dan pencucian uang. Kedua kasus ini tidak diproses. (suarakarya.co.id, 04/02).
Aneh, penegakan hukum bisa memilah yang mana anak emas, dan yang mana anak buangan. Akibat proses hukum ini, aparat kepolisian dan TNI ikut terseret dalam polemik perebutan kekuasaan atas tambang emas sengketa tersebut.
Secara umum, menjalankan aktivitas perusahaan di atas tanah yang masih bersengketa merupakan tindakan berisiko tinggi dan bermasalah secara hukum.
Status sengketa menunjukkan adanya ketidakpastian hak kepemilikan maupun hak penggunaan yang sah atas lahan tersebut.
Sengketa pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Perusahaan yang tetap beroperasi di atas tanah sengketa dapat dikenakan sanksi pidana (penjara dan denda), sanksi perdata (ganti rugi), serta sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha, bergantung pada sifat dan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Tapi kenyataannya hukum tinggal teori ilmu yang tak terpakai. Media bias dibingkai untuk mengaruskan opini pembodohan masal. Negara yang dirugikan justru harus tunduk pada kegagahan pemilik modal (kapitalisme).
Negara tampak tidak berdaya mengelola SDA yang kaya dan melimpah ini. Bukan karena tidak punya ilmuan, tapi salah pengasuhan yang tersistem.
Terlebih rakyat kecil. Suara mereka tak lagi menjadi suara tuhan yang dielu-ekukan Demokrasi. Tangis masyarakat karena pencemaran dan sulitnya pendapatan bak nyanyian tidur pejabat yang kenyang suap.
Pengusaha justru bebas melalang buana mengumpulkan kekayaan sambil. Sudah seharusnya sistem kufur ini dicampakkan.
Dalam media umat edisi 383 disebutkan, Bahkan mendiang Paus Fransiskus pernah mengatakan "Kapitalisme baru adalah tirani tak terlihat yang secara sistematis menindas rakyat".
Konsep kepemilikan menjadi dasar dalam menetapkan hukum tentang sengketa lahan ini. Islam mengatur kepemilikan individu, negara dan umum. Pertambangan emas merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh pribadi dan swasta/perusahaan.
Rasulullah SAW pernah mengatakan " Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, Padang rumput dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad) Berarti negara harus menjadi pengelolanya untuk didistribusikan hasilnya kepada kepentingan umum.
Jika dikelola negara, tentu negara akan berdaya. Tidak ada ceritanya pemerintah harus mengemis bantuan untuk membangun jalan kepada perusahaan. Bahkan kemiskinan dan kesejahteraan dapat tercapai.
Presiden termuda di Burkina Paso, Ibahim Traore telah memulai langkah penyelamatan negri. Ia dengan berani mencabut izin perusahaan yang dikuasai asing dan mengambil alih pertambangan untuk menggratiskan kebutuhan publik dan menjaga kedaulatan.
Negara dengan sistem Islam tentu akan menindak tegas praktik penjajahan gaya baru semacam ini. Tidak akan ada ruang bagi investasi yang merusak dan mencabik-cabik hukum dan penjaga kedaulatan negara.
Syariat Islam telah mengatur kepemilikan secara tegas; tidak dibenarkan sumber daya dan tanah yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta, terlebih oleh pihak asing.
Umar Bin Khattab misalnya, dalam menjaga kepemilikan umum dari kepentingan anaknya Abdullah. Abdullah pernah membeli unta kurus yang digembalakan dihulan lindung.
Setelah gemuk, unta dibawa Abdullah ke pasar untuk dijual. Ketika Umar mengetahui hal itu, ia memerintahkan anaknya mengambil hasil penjualan unta hanya sesuai modal awal dan memberikan sisanya kepada Baitul Mal (Kas Negara).
Umar juga menyelesaikan Sengketa lahan dengan tegas. Ia akan memerangi pihak yang melakukan penyerobotan lahan.
Seperti mengirimkan tulang yang tergores pedang kepada salah satu pejabatnya yang mengambil hak orang lain.
Hukum Allah benar-benar ditegakkan pemimpin dan masyarakat. Sehingga tercurah keberkahan dari langit dan bumi.
Kepemimpinan yang berakidah islam akan menghindarkan SDA di eksploitasi. Pertambangan syariah harus digalakkan untuk menghindari pencemaran dan mensejahterakan. Revolusi ini bukan utopia. Hukum hakiki harus ditegakkan.
Sebagaimana Allah telah menurunkan peringatan kepada manusia dalam QS: Almaidah ayat 44 dan 45 barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir dan zalim.
Oleh karena itu perlu adanya pemimpin yang mampu menegakkan hukum-hukum allah yang tidak bisa dikompromikan dengan sistem sekuler, yakni dengan khilafah. (*)