Ponticity post author elgiants 06 November 2026

Tim Pengawas Pusat BGN Turun ke Kalbar, Laporan Mitra Dapur MBG Maja Group jadi Pintu Masuk Pemeriksaan

Photo of Tim Pengawas Pusat BGN Turun ke Kalbar, Laporan Mitra Dapur MBG Maja Group jadi Pintu Masuk Pemeriksaan

PONTIANAK, SP - Berbagai persoalan dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Yayasan Maja Group di Kalimantan Barat (Kalbar) mulai mendapat perhatian serius pemerintah pusat.

Tim Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) dikabarkan telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya melaporkan berbagai persoalan dalam hubungan kemitraan dengan yayasan tersebut.

Kedatangan tim pengawas pusat ini menjadi perkembangan penting setelah sejumlah pengelola dapur menyampaikan keluhan mengenai dugaan kewajiban setoran atau fee, pembebanan investasi pembangunan dan pengadaan fasilitas dapur kepada mitra, hingga persoalan transparansi pengelolaan dana dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satu mitra dapur MBG, Imansyah, mengungkapkan, pemeriksaan tersebut berawal dari laporan sejumlah dapur yang berada di bawah jaringan Maja Group.

Laporan itu memuat berbagai persoalan yang selama ini dirasakan para mitra dalam menjalankan operasional dapur.

Menurut Imansyah, tim dari BGN pusat telah mendatangi sejumlah dapur untuk meminta keterangan sekaligus memeriksa dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja sama antara mitra dan yayasan.

"Direktur Pemantauan dan Pengawasan dari BGN pusat sudah turun. Ada beberapa tim yang datang, termasuk tim kota dan kabupaten," ungkap Imansyah.

Dia mengatakan, dalam proses pemeriksaan tersebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada tim pengawas. Dokumen tersebut di antaranya berupa kontrak kerja sama dan bukti transfer yang menurutnya berkaitan dengan transaksi antara mitra dan pihak yayasan.

"Bukti kontrak dan transferan sudah diserahkan ke tim pengawas," katanya.

Imansyah berharap pemeriksaan tersebut dapat membuka secara terang berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan para mitra. Sebab, menurutnya, persoalan yang terjadi bukan hanya dialami satu dapur, melainkan berkaitan dengan pola kemitraan sejumlah SPPG di bawah Maja Group.

Dia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan yang disampaikan sejumlah pihak ketika proses pemeriksaan berlangsung. Imansyah mengklaim ada beberapa dapur yang berupaya memberikan keterangan seolah-olah tidak terdapat persoalan dalam hubungan kerja sama dengan yayasan.

"Ada beberapa dapur yang berusaha melindungi yayasan. Tetapi tim pengawas sudah mengetahui kondisi sebenarnya," ujarnya.

Salah satu dapur yang masuk dalam informasi pemeriksaan tersebut adalah SPPG Sungai Jawi Dua, Pontianak Kota, yang beralamat di Jalan Ampera, samping Kompleks Pesona Ampera. Dapur tersebut dikelola Sumartini, istri Imansyah.

 Wajibkan Setoran 30 Persen

Berbagai laporan yang disampaikan para mitra tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam tata kelola kemitraan MBG yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Dalam keterangan yang sebelumnya disampaikan sejumlah mitra kepada Suara Pemred, terdapat pengelola dapur yang mengaku diwajibkan menyetorkan 30 persen dari pendapatan bersih atau insentif sewa dapur kepada pihak yayasan.

Besaran tersebut diklaim mencapai Rp9 juta setiap minggu atau sekitar Rp36 juta dalam sebulan. Sementara itu, mitra lainnya disebut memperoleh skema berbeda dengan potongan sekitar 15 persen.

Perbedaan besaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan fee, keseragaman perjanjian, serta transparansi pembagian hasil antara yayasan dan mitra.

Salah satu mitra yang sebelumnya menyampaikan keluhan mengaku tidak memperoleh kontribusi modal dari yayasan untuk pembangunan maupun pengadaan fasilitas dapur. Seluruh kebutuhan investasi justru harus dipenuhi menggunakan dana pribadi.

Bahkan, selama kurang lebih satu tahun menjalankan operasional, mitra tersebut mengaku telah mengeluarkan tambahan dana hampir Rp120 juta. Pengeluaran itu termasuk pembelian perangkat pendingin atau chiller senilai sekitar Rp24 juta.

Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan karena mitra masih harus memenuhi kewajiban pembayaran kepada yayasan, sementara kebutuhan fasilitas dan operasional dapur terus berkembang mengikuti ketentuan program MBG.

Persoalan lainnya menyangkut mekanisme penyaluran dana. Berdasarkan keterangan mitra, dana dari pusat terlebih dahulu masuk melalui rekening virtual yayasan sebelum diteruskan kepada mitra melalui mekanisme pengelolaan SPPG.

Dalam skema tersebut, mitra mengaku menerima dana melalui mekanisme yang melibatkan rekening yayasan, kemudian sebagian dana disetorkan kembali sesuai perjanjian yang mereka persoalkan.

Persoalan aliran dana ini menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri dalam pemeriksaan BGN. Kejelasan aliran dana, dasar pemotongan, serta pihak yang menerima pembayaran menjadi aspek penting untuk memastikan seluruh mekanisme kemitraan berjalan sesuai ketentuan.

 Menanti Peran Tim Asistensi

Di tengah mencuatnya berbagai persoalan tersebut, keberadaan Tim Asistensi Pengawasan Wilayah pada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kalimantan Barat juga menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian pelaksanaan program MBG.

Tim Asistensi dan Pengawasan Wilayah merupakan bagian dari struktur penguatan kendali mutu dan monitoring yang dibentuk BGN. Keberadaannya dimaksudkan untuk mengawal implementasi program MBG yang dilaksanakan melalui SPPG di seluruh wilayah Kalbar.

Dengan cakupan pengawasan yang meliputi ratusan dapur, peran tim ini tidak sekadar melakukan pemantauan administratif, tetapi juga memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar operasional, keamanan pangan, kualitas gizi, serta ketentuan kemitraan.

Dalam menjalankan tugasnya, tim asistensi dan pengawasan wilayah juga berfungsi sebagai counterpart pemerintah daerah. Personel pengawasan ditempatkan pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota dalam memperlancar pelaksanaan program MBG.

Fungsi tersebut menjadi penting mengingat jumlah SPPG di Kalbar disebut telah mencapai 566 unit. Dengan jumlah dapur yang tersebar di berbagai daerah, pengawasan secara berjenjang dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendasar agar pelaksanaan program tidak hanya mengejar target jumlah dapur, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan.

Pengawasan operasional dapur menjadi salah satu tugas utama. Tim harus memastikan setiap SPPG memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain itu, aspek keamanan pangan dan mutu gizi juga menjadi perhatian. Makanan yang disiapkan harus memenuhi standar kandungan nutrisi bagi kelompok penerima manfaat, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.

Tim asistensi juga diharapkan bergerak cepat ketika muncul persoalan di lapangan. Baik menyangkut kendala operasional, ketidaksesuaian menu, kualitas bahan pangan, maupun laporan dugaan keracunan makanan.

Dalam konteks kelembagaan, KPPG merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN di tingkat wilayah. KPPG Kelas II memiliki tugas melaksanakan koordinasi, pemantauan, pengendalian, dan pengawasan terhadap distribusi makanan bergizi gratis pada SPPG di wilayah kerjanya.

Karena itu, keberadaan tim asistensi dan pengawasan wilayah seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk mendeteksi lebih dini berbagai persoalan dalam penyelenggaraan MBG.

Mencuatnya laporan sejumlah mitra dapur di bawah Maja Group kini menjadi momentum untuk melihat sejauh mana fungsi pengawasan tersebut berjalan, terutama dalam memastikan hubungan kemitraan tidak menyimpang dari ketentuan dan tidak merugikan pihak yang terlibat.

Apalagi, persoalan yang dilaporkan para mitra tidak hanya berkaitan dengan keluhan operasional, tetapi juga menyangkut dugaan kewajiban setoran, pembagian hasil, dan mekanisme penyaluran dana.

 Pengawasan Menyeluruh

Selama ini, pengawasan pelaksanaan MBG kerap dikaitkan dengan kualitas makanan, kebersihan dapur, keamanan bahan pangan, serta ketepatan distribusi kepada penerima manfaat.

Namun, munculnya persoalan kemitraan juga memperlihatkan bahwa tata kelola kelembagaan dan keuangan tidak boleh luput dari perhatian.

Pengawasan terhadap SPPG semestinya tidak hanya memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar gizi dan higienitas, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang menjalankan program memiliki tanggung jawab yang jelas.

Terlebih, apabila terdapat dugaan pembebanan biaya atau pemotongan dana yang tidak memiliki dasar ketentuan yang jelas, persoalan tersebut perlu ditelusuri agar tidak berdampak terhadap kemampuan dapur dalam menyediakan makanan sesuai standar.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, KPPG Kalbar juga bersinergi dengan pemerintah daerah, Bapperida, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, serta Dinas Kesehatan dan laboratorium daerah.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pemantauan terpadu, evaluasi keamanan pangan, pemeriksaan kelayakan dapur, serta penanganan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Namun, dalam kasus yang melibatkan mitra Maja Group, aspek yang perlu mendapat perhatian lebih jauh adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap hubungan yayasan dengan mitra dilaksanakan, termasuk apakah terdapat evaluasi terhadap perjanjian kerja sama dan aliran dana.

Sebab, persoalan kemitraan yang tidak terselesaikan berpotensi memengaruhi keberlangsungan operasional dapur dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap pelayanan kepada penerima manfaat.

 Maja Group Bantah Tudingan Mitra

Di tengah berbagai laporan tersebut, Pembina Yayasan Maja Group, Riski Ariansyah, sebelumnya telah membantah tudingan bahwa pihaknya menjual titik dapur MBG maupun menarik setoran kepada para mitra.

Riski menjelaskan, dana dari BGN masuk ke rekening virtual yayasan sebelum disalurkan sepenuhnya kepada mitra. Sementara pembagian persentase yang dipersoalkan merupakan kesepakatan bisnis atau pembagian keuntungan bersih antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan.

Menurutnya, kerja sama tersebut juga melibatkan kebutuhan konsultan, pengelolaan, administrasi, serta pengawasan operasional.

Yayasan diperlukan sebagai badan hukum karena BGN membatasi jumlah titik SPPG yang dapat berada di bawah satu yayasan. Karena itu, menurut pihak Maja Group, hubungan tersebut merupakan kesepakatan kemitraan yang tidak dapat serta-merta disebut sebagai praktik penjualan titik dapur ataupun pungutan liar.

Perbedaan penjelasan antara mitra dan pihak yayasan inilah yang kini membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Terutama untuk memastikan apakah seluruh kewajiban pembayaran memiliki dasar perjanjian yang jelas dan sesuai dengan ketentuan BGN.

Ia pun menyatakan terkait dengan adanya Timwas yang mendatangi dapur-dapur MBG di bawah naungan Maja Grup, akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Terkait percakapan di atas, harus saya klarifikasi terlebih dahulu ke Mitra terkait. Mohon izin meluruskan informasi yang abang sampaikan, ini percakapan Mitra SPPG Ampera ya bang? Bu Sumartini dan Pak Imansyah, yang sesuai redaksi terakhir di Suara Pemred,” ujarnya, membalas pesan via WhatsApp yang dikirim Tim Suara Pemred.

 BGN Pernah Tegaskan Akan Putus Kerja Sama

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono juga telah menyoroti persoalan yayasan yang hanya meminta setoran kepada mitra tanpa memberikan kontribusi nyata dalam penyelenggaraan program MBG.

BGN bahkan menegaskan akan memutus kerja sama dengan yayasan yang terbukti tidak memiliki andil dalam pembinaan, pengawasan, maupun pembiayaan operasional dapur, tetapi hanya membebankan kewajiban setoran kepada mitra.

Sudaryono mengungkapkan, pihaknya menerima laporan adanya mitra yang dipotong Rp1.500 hingga Rp2.000 per porsi oleh yayasan.

Menurutnya, praktik pemotongan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat karena mitra harus menyesuaikan anggaran operasional.

BGN juga tengah melakukan pembenahan tata kelola, termasuk memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS), memperjelas mekanisme insentif, serta menyediakan kanal pengaduan bagi mitra yang merasa dirugikan.

Dalam kebijakan tersebut, mitra yang mengalami persoalan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pergantian yayasan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kerja sama.

Turunnya tim pengawas pusat ke Kalbar diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengurai berbagai persoalan yang dilaporkan para mitra dapur di bawah Maja Group. Pemeriksaan juga diharapkan dapat memperjelas bagaimana fungsi pengawasan BGN dan KPPG berjalan selama ini, sehingga persoalan serupa dapat dicegah di kemudian hari.

Imansyah berharap seluruh pihak yang mengetahui dan mengalami persoalan dapat memberikan keterangan secara terbuka kepada tim pemeriksa. Dengan begitu, pemeriksaan tidak hanya berdasarkan penjelasan satu pihak, tetapi juga didukung dokumen kontrak, bukti transaksi, serta keterangan para pengelola dapur yang terlibat.

Bagi para mitra, yang terpenting saat ini adalah adanya kejelasan mengenai tanggung jawab yayasan, dasar pengenaan fee, mekanisme penyaluran dana, serta kepastian hukum dalam hubungan kemitraan.

Sebab, program MBG merupakan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, tata kelola kemitraan harus berjalan transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan yang justru berpotensi mengganggu pelayanan kepada penerima manfaat.

Hingga berita ini disusun, hasil resmi pemeriksaan tim pengawas pusat BGN belum diperoleh. Suara Pemred juga masih membuka ruang konfirmasi kepada BGN, KPPG Kalbar, maupun Yayasan Maja Group terkait perkembangan pemeriksaan, fungsi pengawasan wilayah, serta berbagai laporan yang disampaikan para mitra tersebut. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda