Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, membantah anggapan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memberikan izin kepada masyarakat untuk membakar lahan secara bebas.
Menurut Harisson, aturan tersebut justru mengatur secara ketat tata cara pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali. Bahkan, pembakaran dilarang dilakukan di lahan gambut.
“Tidak ada yang salah terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Sudah ada tata caranya sesuai Pasal 5 ayat 4,” kata Harisson.
Pernyataan tersebut disampaikan Harisson menanggapi polemik terkait aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal yang kembali mencuat di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Ia menegaskan, ketentuan pembakaran terbatas dan terkendali dalam Perda tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin membakar lahan tanpa batas.
Dalam Pasal 5 ayat (2), pembukaan lahan perladangan memang dapat dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali. Namun, luasnya dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat sebelum melakukan pembakaran.
Harisson menjelaskan, masyarakat wajib membuat sekat bakar di sekeliling lahan dengan ukuran yang cukup untuk mencegah api menjalar ke lahan sekitar. Peladang juga wajib menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai.
Sebelum pembakaran dilakukan, pemilik lahan di sekitar lokasi juga harus diberitahu. Apabila pemilik lahan tidak diketahui, pemberitahuan disampaikan kepada kepala dusun atau ketua rukun tetangga setempat.
Pembakaran juga harus dilakukan secara bergiliran dengan pengaturan dari perangkat desa atau kelurahan sesuai kondisi lapangan.
“Pembakaran dimulai dari tepi lahan dan sesuai kondisi arah angin di lokasi. Harus dijaga bersama-sama dan tidak diperkenankan meninggalkan lahan yang sedang dibakar sebelum api benar-benar padam,” jelasnya.
Perda tersebut juga menegaskan pembakaran harus menggunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal masyarakat setempat serta tidak boleh menyebabkan lahan orang lain ikut terbakar ataupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Harisson menekankan ketentuan yang menurutnya penting untuk dipahami adalah larangan pembakaran terbatas dan terkendali di lahan gambut.
Hal tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 6 Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022.
“Pembakaran terbatas dan terkendali tidak boleh dilakukan di lahan gambut,” tegasnya.
Ia menilai persoalan utama dalam karhutla bukanlah pembakaran terbatas dan terkendali yang dilakukan sesuai aturan, melainkan pembakaran yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, terutama di kawasan gambut.
“Yang jadi masalah kan bukan lahan dengan cara pembakaran di lahan gambut. Sekali terbakar susah untuk dipadamkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harisson mengatakan Pasal 8 juga membatasi jenis tanaman yang dapat dibudidayakan melalui pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali.
Ketentuan tersebut hanya diperuntukkan bagi lahan yang ditanami padi, palawija dan/atau sayuran yang telah ada serta dibudidayakan secara turun-temurun di wilayah setempat.
Karena itu, menurut Harisson, keberadaan Perda tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Harisson menilai yang perlu dilakukan saat ini adalah memastikan masyarakat memahami ketentuan yang terdapat dalam Perda tersebut.
Ia meminta Satgas Karhutla bersama pemerintah daerah dan aparat terkait aktif memberikan pemahaman mengenai batasan serta tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
“Jadi tinggal bagaimana Satgas Karhutla memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan aturan di Perda Nomor 1 Tahun 2022, termasuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggarnya,” katanya.
Menurutnya, masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran harus memahami seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan kebakaran yang meluas.
Harisson menegaskan, kearifan lokal dalam pembukaan lahan bukan berarti masyarakat bebas membakar lahan tanpa memperhatikan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Harus dijaga bersama-sama dan tidak boleh mengakibatkan lahan orang lain ikut terbakar,” pungkasnya. (din)