Ponticity post author elgiants 11 Agustus 2026

Pinjam Rp170 Juta Berbunga Rp4,03 Miliar, Sengketa Pinjaman Uang dan Dua Sertifikat Rumah Ditahan, Berbuntut Saling Lapor Kasus Pidana di Polresta Pontianak dan Perdata di Pengadilan Negeri

Photo of Pinjam Rp170 Juta Berbunga Rp4,03 Miliar, Sengketa Pinjaman Uang dan Dua Sertifikat Rumah Ditahan, Berbuntut Saling Lapor Kasus Pidana di Polresta Pontianak dan Perdata di Pengadilan Negeri

Sengketa pinjaman uang yang melibatkan Nurhasanah dan Indra Kurnianto di Kota Pontianak kini bergulir di dua ranah hukum, yakni pidana dan perdata.

Persoalan tersebut bermula dari hubungan pinjam-meminjam yang menurut keluarga Nurhasanah berkaitan dengan dua transaksi pinjaman. Keluarga menyebut uang yang benar-benar diterima sekitar Rp170 juta, sementara berdasarkan bukti pembayaran yang mereka miliki, total pembayaran telah mencapai Rp402,5 juta.

Persoalan kemudian berkembang setelah dua sertifikat rumah peninggalan orang tua Nurhasanah dan Nurhana, sang kakak ikut menjadi objek sengketa.

Di tengah proses tersebut, muncul laporan pidana terhadap Indra Kurnianto yang kini telah memasuki tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Pontianak.

Pada saat bersamaan, Indra Kurnianto juga mengajukan gugatan perdata terhadap Nurhasanah dan pihak terkait dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,03 miliar.

Mengadu ke Redaksi Suara Pemred

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah almarhumah sang ibu sebagai tergugat pertama, kemudian  Nurhana, kakak Nurhasanah sekaligus pihak yang tercatat sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata Mewakili keluarga  Nurhana  mendatangi Redaksi Harian Suara Pemred, pada Senin (10/8/2026).

Kepada awak redaksi, Nurhana menyampaikan keberatan atas persoalan pinjaman yang menurutnya telah membebani keluarganya.

Sekain itu dia juga menyatakan kekecewaanya, terhadap sidang perdata di PN Pontianak, yang ternyata sudah digelar hampir sepuluih kali sidang tapi tidak diketahui pihaknya.

“ Saya tahu justru saat menanyakan kelanjutan kasus laporan pidana keluarga saya di Polresta,, bahwa kasusnya tidak bisa jalan karena ada gugatan di perdata.
Aneh, nya tidak pernah satupun surat yang datang kerumah kami. Sepertinya memang sudah diatur agar kami tidak hadir,”kata ibu berkerudung ini.

Menurut Nurhana, persoalan bermula ketika adiknya, Nurhasanah, meminjam uang kepada Indra Kurnianto. Ia menyebut terdapat dua transaksi pinjaman, tanpa sepengetahuan keluarga.

Pada transaksi pertama, nominal pinjaman disebut sebesar Rp125 juta. Namun, uang yang diterima Nurhasanah menurut Nurhana hanya Rp100 juta karena terdapat pemotongan Rp25 juta di awal.

“Pertama pinjamannya Rp125 juta, lalu langsung dipotong Rp25 juta. Adik saya hanya menerima Rp100 juta,” ujar Nurhana.

Menurutnya, pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap dengan cicilan sekitar Rp25 juta setiap bulan. Berdasarkan catatan pembayaran yang dimiliki keluarga, total pembayaran untuk transaksi tersebut disebut mencapai Rp312,5 juta.

Namun, pembayaran kemudian terhenti karena Nurhasanah disebut tidak lagi mampu memenuhi tagihan.

Persoalan kemudian berlanjut pada transaksi kedua. Nurhana menyebut nominal pinjaman kedua tercatat Rp150 juta. Namun, uang yang diterima Nurhasanah menurutnya hanya sekitar Rp70 juta karena kembali terdapat pemotongan di muka.

Dengan demikian, menurut versi keluarga, total uang yang benar-benar diterima dari dua transaksi tersebut hanya sekitar Rp170 juta.

“Menurut kwitansi, pinjaman pertama Rp125 juta dan kedua Rp150 juta, total Rp275 juta. Tetapi yang diterima adik saya hanya Rp170 juta karena dipotong di awal,” jelas Nurhana.

Menurut Nurhana, persoalan baru diketahui keluarga setelah Nurhasanah tidak lagi mampu membayar. Saat itu, keluarga mengetahui dua sertifikat rumah peninggalan orang tua mereka telah digunakan sebagai jaminan.

Dua sertifikat tersebut disebut berkaitan dengan objek tanah di kawasan Parit Haji Muksin 2 dan Sepakat 2, Kota Pontianak.

“Kami awalnya tidak tahu sertifikat itu diambil dan digadaikan. Setelah adik saya tidak mampu membayar, baru kami mengetahui dua sertifikat rumah orang tua kami digunakan,” katanya.

Tawarkan Penyelesaian

Nurhana mengatakan keluarga sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Dalam salah satu pertemuan, keluarga disebut menawarkan pembayaran Rp150 juta dengan harapan dua sertifikat rumah dikembalikan.

Namun, menurut Nurhana, tawaran tersebut tidak disepakati dan pihak Indra disebut meminta pembayaran lebih besar. Keluarga kemudian kembali berupaya mencari jalan keluar.

Bahkan ketika penagih datang ke rumah keluarga pada 2023, Nurhana mengaku keluarga menyampaikan kesanggupan menambah membayar Rp30 juta sebagai bentuk itikad baik. Namun, tawaran tersebut disebut kembali tidak mencapai kesepakatan.

“Kalau kami ada uang, kami selesaikan semuanya. Tetapi kami tidak ada uang, sementara adik saya sekarang sudah tidak bisa apa-apa lagi,” kata Nurhana.

Ia menegaskan berdasarkan bukti pembayaran yang dimiliki keluarga, total pembayaran yang telah dilakukan Nurhasanah mencapai Rp402,5 juta.

“Harapan kami sertifikat kami dikembalikan. Kalau dikembalikan, saya cabut pidananya. Kami tidak mau memperpanjang masalah ini,” ujarnya.

Laporan Pidana Berlanjut ke Penyidikan

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Satreskrim Polresta Pontianak tertanggal 29 Desember 2025, polisi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

SPDP tersebut diterbitkan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Desember 2025 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut, Indra Kurnianto tercatat sebagai terlapor.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Jalan Suhada, Kota Pontianak, pada 14 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam proses sebelumnya, Nurhana juga menyebut pihak keluarga sempat melaporkan persoalan terkait penggunaan sertifikat milik keluarga.

Ia mengatakan, setelah bukti-bukti pembayaran ditunjukkan kepada penyidik, pembayaran yang dilakukan Nurhasanah kemudian dikalkulasikan mencapai Rp402,5 juta.

Namun, proses pidana tersebut tetap harus dilihat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Status Indra Kurnianto dalam SPDP tersebut masih sebagai terlapor.

Gugatan Perdata dan Tuntutan Rp4,03 Miliar

Di tengah persoalan pidana tersebut, Indra Kurnianto juga mengajukan gugatan perdata terhadap Nurhasanah dan pihak-pihak terkait.

Dalam perkara tersebut, Nurhasanah berkedudukan sebagai Tergugat, sedangkan Nurhana tercatat sebagai Turut Tergugat.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan hukum antara Indra Kurnianto dengan Nurhasanah.

Objek yang turut dipersoalkan adalah dua bidang tanah di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, masing-masing berdasarkan SHM Nomor 2700 dan SHM Nomor 3116.

Dalam petitum gugatan, Indra meminta majelis hakim menyatakan perjanjian antara dirinya dengan Tergugat sah dan mempunyai kekuatan hukum.

Penggugat juga meminta Nurhasanah dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

Dalam gugatan tersebut, Indra Kurnianto menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,53 miliar. Selain itu, Penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp2,5 miliar. Total tuntutan ganti rugi yang diminta mencapai sekitar Rp4,03 miliar.

Penggugat juga meminta agar dua sertifikat yang menjadi objek perkara dikenakan sita jaminan dan diblokir sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Penggugat meminta agar putusan pengadilan nantinya dapat menjadi dasar dalam proses akta jual beli hingga balik nama kedua sertifikat tersebut.

Dalam gugatan juga terdapat permintaan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Seluruh tuntutan tersebut merupakan petitum atau permintaan Penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.

Bantah Narasi Pinjaman Rp170 Juta

Menanggapi keterangan Nurhana, kuasa hukum Indra Kurnianto, Eko Setiawan, SH, M.Kn., memberikan klarifikasi. Eko menegaskan bahwa perkara tersebut tidak tepat jika semata-mata dibingkai sebagai kegiatan usaha pinjam-meminjam uang atau praktik rentenir.

Menurutnya, hubungan hukum yang menjadi dasar perkara merupakan pinjaman modal usaha berdasarkan kesepakatan para pihak dan didukung dokumen. Ia juga membantah adanya hubungan kerja sama usaha antara Indra dengan Nurhasanah.

“Tidak ada kerja sama. Murni pinjam uang untuk modal usaha untuk keperluan Tergugat,” ujar Eko.

Menurutnya, salah satu alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan adalah perjanjian pinjam modal serta kwitansi.

Eko juga menyebut bahwa Tergugat sebelumnya menjanjikan pembayaran berupa komisi, sementara tuntutan yang diajukan Penggugat diperhitungkan berdasarkan pokok dan fee yang semestinya dibayarkan setiap bulan sesuai kesepakatan para pihak.

“Yang pasti, saudara Tergugat menjanjikan komisi. Tuntutan tersebut dihitung berdasarkan fee dan pokok yang dibayarkan setiap bulannya,” jelasnya.

Namun, mengenai keabsahan perjanjian, perhitungan kewajiban, serta hubungan hukum para pihak, seluruhnya tetap menjadi materi yang sedang diuji dalam persidangan.

Bantah Pembayaran Mencapai Rp402,5 Juta

Eko juga secara khusus membantah klaim Nurhana bahwa pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp402,5 juta.

Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti yang telah diajukan oleh pihak Penggugat dalam persidangan.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Penggugat telah menyampaikan bukti-bukti yang relevan kepada Majelis Hakim, yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak,” katanya.

Ia mengatakan, apabila terdapat klaim pembayaran hingga Rp402,5 juta, maka angka tersebut harus dapat dibuktikan secara rinci melalui dokumen pembayaran yang sah dan dikaitkan dengan kewajiban yang menjadi dasar perjanjian.

Menurut Eko, angka yang disampaikan Nurhana tidak bersesuaian dengan angka dan dokumen yang telah diajukan sebagai alat bukti dalam perkara perdata.

“Jadi, kami tidak ingin membangun opini atau melakukan tuduhan terhadap siapa pun. Kami hanya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan dengan bukti yang ada dalam persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang harus dinilai Majelis Hakim.

“Biarlah dokumen yang berbicara, biarlah alat bukti yang diuji, dan biarlah Majelis Hakim yang menentukan kebenaran hukumnya,” tegas Eko.

Bantah Ada Kerja Sama Usaha

Kuasa hukum Indra juga menegaskan bahwa hubungan antara Indra Kurnianto dengan Nurhasanah bukan merupakan kerja sama usaha.

Menurut Eko, dana tersebut diberikan sebagai pinjaman modal usaha untuk keperluan Nurhasanah.

Ia menyebut, pemberian pinjaman dilakukan setelah adanya permintaan berulang yang disampaikan melalui teman Indra.

“Penggugat pada awalnya justru tidak berkeinginan memberikan pinjaman modal usaha kepada pihak tersebut. Namun karena adanya permintaan yang berulang-ulang dan dilakukan melalui teman Penggugat, akhirnya Penggugat memberikan pinjaman modal usaha berdasarkan kesepakatan para pihak,” jelasnya.

Eko mengatakan, hubungan hukum tersebut didukung dokumen tertulis yang telah diajukan sebagai alat bukti di persidangan, termasuk perjanjian pinjam modal dan kwitansi.

Karena itu, pihaknya meminta agar perkara tidak langsung disimpulkan hanya berdasarkan narasi mengenai nominal uang yang diterima dan jumlah pembayaran.

Tidak Hadir dalam Beberapa Persidangan

Eko juga menyampaikan bahwa Nurhasanah selaku Tergugat disebut tidak hadir dalam beberapa kali persidangan. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menjadi bagian dari fakta proses persidangan yang perlu diketahui secara berimbang.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi Nurhasanah maupun Nurhana melalui pemberitaan media.

“Kami tidak bermaksud menghakimi Nurhana sebagai Turut Tergugat maupun Nurhasanah sebagai Tergugat melalui media. Namun kami berkepentingan untuk meluruskan informasi yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti yang telah kami ajukan di persidangan,” kata Eko.

Eko meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, perkara tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan yang menentukan siapa yang benar atau salah.

“Apabila terdapat perbedaan antara narasi yang disampaikan dengan alat bukti yang ada, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak berdasarkan fakta atau merugikan kliennya.

“Apabila ada keterangan yang tidak berdasarkan fakta, kami akan melakukan upaya hukum terhadap berita-berita yang tidak sesuai fakta,” pungkasnya.

Dengan demikian, sengketa tersebut kini memiliki dua sisi proses hukum. Di satu sisi, keluarga Nurhasanah menyatakan telah menerima dana sekitar Rp170 juta dan mengklaim telah melakukan pembayaran hingga Rp402,5 juta serta meminta dua sertifikat dikembalikan.

Di sisi lain, Indra Kurnianto melalui kuasa hukumnya membantah angka pembayaran tersebut dan menyatakan hubungan hukum para pihak didasarkan pada perjanjian pinjam modal yang didukung kwitansi dan dokumen lainnya.

Sementara dalam perkara perdata, Indra mengajukan tuntutan sekitar Rp4,03 miliar berikut permintaan terkait dua sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.

Adapun dalam perkara pidana, Indra Kurnianto masih berstatus terlapor berdasarkan SPDP yang diterbitkan Satreskrim Polresta Pontianak. Proses penyidikan masih berjalan dan belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun siapa yang nantinya bertanggung jawab.

Begitu pula dalam perkara perdata, seluruh dalil, bukti, tuntutan, maupun bantahan para pihak masih menjadi materi pemeriksaan di persidangan dan keputusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim. (dit/din/tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda