Ponticity post authorKiwi 15 Januari 2022

MiChat kian Menggila, Godaan Cewek Nakal Disekitar Suami Anda

Photo of MiChat kian Menggila, Godaan Cewek Nakal Disekitar Suami Anda

LAGI, MiChat terbukti 'sakti' sebagai medium bisnis pelacuran, atau kalimat sopannya, prostitusi online, atau ngetop dengan istilah Open BO.  

Kaum pelacur perempuan baik usia belia, dewasa, serta pelacur LGBT, selama ini terus terang menjual jasa layanan seks atau dijual lewat aplikasi kencan made in Singapura ini.

'Kesaktian' MiChat sebagai etalase menjual diri secara cepat,  sudah terbukti.Si pelacur atau sopannya disebut pekerja seks komersial (PSK), juga melibatkan wanita karier hingga guru sekolah.

Bahkan di Pontianak, Ibukota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai guru sekolah juga terlibat dalam bisnis 'lendir' lewat MiChat.

Belum lama berselang, misalnya, seorang lelaki berusia 30-an, dengan mata sembab, wajah kuyu, suara terisak dan bergetar menahan emosi, mendatangi redaksi koran harian Suara Pemred  di Pontianak. Tujuannya, tak lain untuk mengadukan kelakuan sang istri yang melacurkan diri via MiChat.

Suami malang,  yang nasibnya nahas karena menikahi wanita 'rendah' dan 'sekelas' itu,  mengaku tak bisa membayangkan bagaimana kelakuan sang istri di luar rumah karena sudah sekian lama kecanduan 'bermain pesan dalam botol' di MiChat.

Lelaki nestapa ini pernah mendapati istrinya  menjual diri dengan melakukan aksi pornografi di dalam kamar tidur lewat panggilan video (video call) di MiChat setelah teman kencannya mengirim pulsa. "Beginilah nasib awak," katanya dengan suara bergetar menahan marah, terisak, mata berkaca-kaca, dan hidung mulai berair.

Simak Kata Kemenkominfo: 'Masih Mengkaji'

Kasus-kasus menyedihkan ini terus saja terjadi baik  dilakukan oleh termasuk wanita atau kaum LGBT yang kepepet sehingga melacurkan diri,  atau karena memang lantaran kecanduan seks (hyper sex).

Toh pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga detik ini menyatakan masih terus 'mengkaji'  tentang 'kemungkinan' pelanggaran hukum oleh aplikasi kencan made in Singapura ini.

Beberapa tahun silam, aplikasi serupa yang konten dan logonya 'beda-beda tipis' yakni WeChat buatan Tiongkok, sudah ditendang dari Indonesia via blokir yang diberlakukan pihak Kemenkominfo.

Belakangan, tepatnya pada 2018, muncul aplikasi serupa di Singapura: MiChat, yang kemungkinan pemiliknya masih memiliki hubungan kerabat,  mengingat mayoritas warga Singapura adalah etnis dari negaranya Presiden Xi Jinping itu.

Karena pihak Kemenkominfo diklaim mandul, maka tak heran jika kementrian ini terus dihujat di Google Play Store, toko piranti Android dan Apple milik Google Inc.

Mesin Rp 200 Miliar yang  Percuma Dibeli Kemenkominfo

Bahkan, pengamat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),  atau dalam bahasa Inggris: information and communication technology/ICT dari ICT Institute, Heru Sutadi,  ikut berang.

Sutadi pun  mempertanyakan kinerja mesin pencari situs negatif di Kemenkominfo yakni AIS, yang disebut-sebut memakan uang negara karea dibeli seharga sekitar  Rp 200 miliar.  

Menurut  Heru, dilansir Suara Pemred dari CNN, 7 Februari 2021,  konten negatif sesungguhnya bisa menekan peredaran konten negatif jika  berjalan maksimal.

"AIS kan hanya sekadar jadi proyek saja. Membuang-buang uang negara hampir Rp 200 miliar,  tapi kemampuan dan kegunaannya dipertanyakan. Wajar kalau masyarakat curiga ada sesuatu dibalik proyek ratusan miliar AIS," ujar Heru.

Kasus pelacuran lewat MiChat sebagai medium terus terjadi sehingga pihak Kemenkominfo dikecam mandul oleh berbagai pihak lewat Google Play Store.

Polda Kalbar Bongkar Kasus Pelacuran Anak via MiChat

Kasus pelacuran online lewat MiChat yang melibatkan anak perempuan di bawah umur baru saja dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kamis, 13 Januari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro Polda Kalbar menyatakan, pihaknya dalam sebulan terakhir telah membongkar empat kasus.

Para pelaku yang menggunakan aplikasi MiChat ini, terdiri dari sembilan  orang. Sedangkan korbannya sebanyak 18 orang, yang terdiri dari tujuh anak perempuan, dan 11 perempuan dewasa, dan ini sudah termasuk kasus paling akhir yang berhasil diungkap.

"Semuanya tak lepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi," kata Kombes Guntoro dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar, Kamis.

Lewat MiChat, para korban yang dijadikan pelacur anak ini dijual dengan tarif antara  Rp 300 ribu- Rp 1 juta. Atas kejahatan ini, lanjut Kombes Guntori, setiap tersangka akan dijerat dengan Undang-undang  (UU)

Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta.

Menurut Kombes Guntoro, anak-anak ini akan menjadi atensi semua pihak. Termasuk akan diberikan bimbingan konseling. Dalam kasus pelacuran online yang memang marak terjadi di Pontianak, lanjutnya, Polda Kalbar berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait, di antaranya, beberapa unit ponsel,  kondom, sejumlah uang tunai,  dan kendaraan bermotor.

Indonesia, Pasar Paling Laris MiChat di Dunia

Kasus prostitusi online sebenarnya sudah 'klise' karena sudah terjadi selama bertahun-tahun, sementara  pihak selaku otoritas yang terkait langsung,  diklaim mandul oleh banyak pihak.  Kecaman paling kasar  bahwa 'Kemenkominfo mandul' bisa terlihat lewat berbagai makian di Google Play Store. Sebab, Kemenkominfo bersikap 'bijak' karena masih saja 'terus menyelidiki'', ketika para pelacur kian leluasa menjual diri lewat MiChat, sehingga Indonesia secara internasional menjadi negara pengguna paling banyak MiChat.   

Dilansir dari  Vulcan Post, 14 Juni 2019, aplikasi perpesanan berbasis di Singapura ini, selalu menjadi sorotan di Indonesia karena disalahgunakan untuk layanan pelacuran. Ironisnya, Indonesia disebut memiliki UU Antipornografi yang keras, dan prostitusi adalah ilegal di negara ini. Kemenkominfo selaku kementerian TI telah melarang seluruh situs dan aplikasi serta konten individu di masa lalu berdasarkan UU ini, tapi belum untuk MiChat yang tegar bertahun-tahun.  Situs yang dilarang di Indonesia ini sudah termasuk Reddit dan Vimeo, karena tidak memiliki aturan ketat yang melarang menampilkan ketelanjangan.

 Aplikasi Bigo Live Singapura pernah sempat dilarang, tetapi kemudian diaktifkan kembali setelah perusahaan itu memutuskan untuk bekerja sama dengan Kemenkominfo, dan mengambil tindakan tegas terhadap konten yang menyinggung.  Pada  2018, kementerian ini memblokir 2.334 'konten negatif' dari sebelas aplikasi obrolan langsung yang berbeda.  

Sementara MiChat, dalam beberapa hal, memiliki fitur yang mengundang potensi penyalahgunaan untuk layanan prostitusi, dan memiliki fungsi yang mirip dengan aplikasi obrolan lain, seperti WhatsApp atau Line.  Namun, MiChat tidak dirancang untuk berkomunikasi dengan kontak yang ada, tetapi juga memungkinkan pengguna berkomunikasi langsung dengan orang asing. Fitur menonjolnya adalah 'Pesan dalam Botol',  yang memungkinkan pengguna mendekati orang asing di dekatnya.  

Singkatnya, fitur MiChat menggabungkan fungsi aplikasi obrolan dan kencan. Di Indonesia, aplikasi kencan seperti Tinder dan Tantan sempat mendapatkan popularitas tinggi. Ini karena orang lebih terbuka terhadap gagasan untuk memperluas jaringan mereka, dan bertemu calon kencan online.

Namun, MiChat tampaknya memenuhi tujuan yang lebih spesifik. Berbagai komunitas online telah membahas betapa mudahnya menemukan wanita muda yang menarik, yang menawarkan layanan seks di MiChat. Banyak dari pelacur ini bahkan mengiklankan ini di bio pribadinya di aplikasi. MiChat yang perusahaan induknya berdiri pada 2018, telah diunduh lebih dari sepuluh juta kali di seluruh dunia dan sekarang berada di antara 20 aplikasi teratas di Play Store Indonesia, menurut App Annie.  Pada 2019, MiChat berada di peringkat 14,  dan telah melampaui TikTok, yang berada di peringkat 18. Popularitas Tiktok telah tumbuh secara global dan di Indonesia saja, platform tersebut mengklaim memiliki sepuluh juta pengguna aktif bulanan. Popularitas MiChat di Indonesia bahkan lebih tinggi ketimbang di negara asalnya. Aplikasi ini hanya menempati peringkat ke-84 di Singapura, jauh di bawah aplikasi perpesanan lain,  seperti WhatsApp, Facebook Messenger, Telegram, dan WeChat.

Menanggapi kasus-kasus menjual  'daging mentah' baik sengaja atau dipaksa lewat MiChat, Menteri Rudiantara pada 2019 menekankan bahwa platform digital  bertanggung jawab atas konten yang mereka hadirkan. Pihaknya jug berjanji akan menindak tegas,  dan menjatuhkan sanksi terhadap MiChat jika terbukti berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia.  

MiChat menggambarkan dirinya sebagai aplikasi perpesanan dan kencan online gratis. Desakan pihak Kemenkominfo supaya MiChat memastikan keamanan platform mereka setelah aplikasi ini digunakan dalam kasus prostitusi di bawah umur.  

Polda Metro Jaya pada 2019 menemukan bahwa para penyelundup menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan seksual oleh gadis di bawah umur di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, barat daya Jakarta, Ibukota Indonesia.

 “Kami meminta komitmen dari perusahaan pesan instan untuk menghapus akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk prostitusi online,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam sebuah pernyataan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek Hotel Alona pekan lalu dan menemukan 15 gadis berusia antara 14 dan 16 tahun, yang ditahan di dalam hotel, menurut laporan media setempat. Tiga orang ditangkap—pemilik dan pengelola hotel, serta pihak pengadaan.  

“Mucikari menggunakan platform media sosial MiChat untuk menawarkan korban kepada orang sesat,” kata juru bicara kepolisian Yusri Yunus saat konferensi pers. WhatsApp milik Facebook juga digunakan dalam beberapa transaksi. Polisi menyelidiki catatan digital terkait kasus tersebut untuk menentukan kapan Alona Hotel mulai beroperasi sebagai rumah bordil.  

 Ini bukan kali pertama MiChat terlibat kontroversi terkait prostitusi. Pada 2019, MiChat terancam dilarang oleh Kominfo setelah banyak laporan kasus prostitusi.

MiChat sendiri sudah memiliki perwakilan di Indonesia, dan telah berkomitmen untuk menghapus akun-akun yang disalahgunakan oleh netizen Indonesia untuk janji temu atau untuk mempromosikan prostitusi online, berdasarkan laporan Kominfo, Polri (Polri), atau masyarakat,” kata Menteri Plate. .

Pada 2019, MiChat  belum mempublikasikan nomor penggunanya di Indonesia. Secara global, aplikasi ini telah mengumpulkan 10 juta unduhan, menempati peringkat kelima dalam kategori 'aplikasi komunikasi gratis' di Google Play. Toh Polisi Diraja Malaysia menangkap sindikat mucikari di Negara Bagian Kelantan karena menawarkan perempuan. 

Adapun tetap maraknya situs porno yang beredar di masyarakat luas termasuk MiChat membuat Kementerian Kominfo terus mendapat banyak kecaman. Sebab, Kominfo mengklaim telah melakukan pemblokiran situs-situs porno yang beredar.

Menurut Dirjen Telematika dan Aplikasi Kominfo, Aswin Sasongko, pihaknya telah berupaya mencegah situs-situs yang berbau porno dapat diakses di Indonesia, baik dari sisi regulasi melalui UU ITE, ata memblokir ribuan situs porno.

Hanya saja diakuinya, Kemenkominfo belum cukup efektif untuk membuat seluruh situs porno di Indonesia tidak dapat di akses. "Banyak situs yang sudah kita tutup,  tapi muncul lagi dengan nama lain, bukan hal yang mudah," katanya.

Karena  itu Aswin mengharapkan adanya peran aktif masyarakat untuk membantu memberantas situs porno di Indonesia dengan melaporkannya ke Kominfo. "Jika menemukan situs porno, silahkan adukan ke kominfo.go.id," tegasnya.

Selain itu, Aswin juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi aktifitas anak saat mengakses internet. "Bisa dengan menaruh komputer di ruang keluarga, atau suruh anak menggunakan aplikasi Google Kid,"  kilahnya.

Aplikasi terakhir  bernuansa bursa seks  yang diblokir oleh Kemenkominfo adalah Mango.  Dilansir dari laman Ditjen Aptika, 22 September  2021,  Kemenkominfo memblokir Mango yang digunakan oleh selebgram RR alias Kuda Poni untuk live seks. RR ditetapkan sebagai tersangka karena menyiarkan konten pornografi melalui aplikasi Mango dan Bigo.

Terus Mengkaji,  Kapan Kemenkominfo Tutup MiChat?

Dilansir dari situs resmi MiChat, perihal prostitusi dan permintaan seks jadi satu bahasan khusus. MiChat tegas menyebut bahwa platform tersebut bukanlah media untuk aktivitas prostitusi, dan hal-hal terkait perdagangan manusia

"Jelas bahwa MiChat bukan merupakan media untuk prostitusi, permintaan seksual ataupun perdagangan manusia," tertulis di laman resmi Panduan Komunitas MiChat.

Aktivitas Open BO atau prostitusi disebut sangat menyalahgunakan layanan MiChat, dan mereka menyiapkan hukuman bagi pelanggar.

"Siapapun yang mencoba untuk menggunakan MiChat untuk tindakan prostitusi dan/atau permintaan seksual akan dicekal,"

Pengguna dilarang meminta aktivitas seksual apapun melalui MiChat, terlepas dari apakah adanya persetujuan dari seluruh pihak, dan terlepas dari apakah adanya pembayaran uang atau manfaat.

Selanjutnya, pengguna MiChat dilarang mencoba untuk mengkoordinasikan layanan seksual komersial atau kegiatan prostitusi, seperti meminta atau menawarkan atau meminta tarif untuk layanan pendampingan yang dipenuhi dengan adanya nafsu maupun dominasi seksual.

Aplikasi pesan instan MiChat diduga disalahgunakan sejumlah pihak untuk wadah menjual jasa seks atau dalam istilah umum dijadikan tempat untuk Open BO.

Kata Kominfo, akan Ditindaklanjuti... 

Aktivitas pelacuran yang paling viral dan terbaru  terjadi pada Desember 2021, ketika seorang pria berinisial RB (19) menjual kekasihnya dengan inisial EN (13) lewat MiChat.

Toh lagi-lagi, Kemenkominfo lewat juru bicaranya Dedy Permadi berdalih, pihaknya terus mengupayakan untuk menjaga ruang digital Indonesia agar terus aman dari ancaman penyalahgunaan teknologi informasi sesuai dengan peraturan yang ada.

"Merujuk pada UU ITE dan aturan turunannya, para pengelola platform bertanggungjawab untuk memastikan agar platform yang disediakan tidak mengandung konten yang melanggar ketentuan yang berlaku," kata Dedy kepada CNBC Indonesia, Jumat, 31 Desember 2021.

Juga, baca kalimatnya: "Kementerian Kominfo akan terus mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang ada."

Dedy juga menyatakan, pihaknya  terus mengimbau seluruh masyarakat pengguna internet, termasuk kalangan orang tua dan pendamping,  untuk mendampingi anak-anaknya saat memanfaatkan teknologi internet.

"Kami mengimbau agar seluruh warganet secara konsisten meningkatkan kemampuan literasi digital untuk bersama pemerintah, pengelola platform, dan pemangku kepentingan lainnya mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang aman dan produktif," jelasnya.

Sementara itu, kalangan pengamat, antara lain Chairman CISSRec, Pratama Persadha, menilai bahwa Kemenkominfo) memang  kesulitan untuk mendeteksi konten-konten negatif di aplikasi-aplikasi pesan instan. Sebab,  aplikasi-aplikasi tersebut bersifat tertutup,  dan tidak sembarangan bisa diakses,  atau diintip oleh pihak ketiga.

Hal ini terkait dengan MiChat yang belakangan menjadi perbincangan. Sebab, aplikasi ini digunakan untuk melakukan transaksi pelacuran online. Hal ini juga terungkap setelah seorang anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade menjebak dan menangkap seorang pelacur di MiChat.

Menurut Persadha, mesin pencari konten negatif (AIS) di Kemenkominfo hanya bisa mencari konten-konten negatif di platform media terbuka. Media terbuka ini seperti situs online, Facebook, Twitter, dan sebagainya.

AIS tak mampu mencari konten negatif di platform tertutup,  seperti di aplikasi percakapan WhatsApp, Telegram, Line, MiChat, dan sebagainya.

"Memang sangat sulit untuk memberantas prostitusi online yang media promosinya lewat aplikasi pesan singkat. Tidak bisa dengan mudah dimonitor kontennya," ujarnya  kepada CNN, 7 Februari 2021.

 Pratama mengatakan transaksi prostitusi online memang marak dilakukan di platform digital. Transaksi prostitusi online tetap berjalan meskipun medianya terus berubah.

Sebelum MiChat, platform digital Bee Messenger, Twitter, hingga WhatsApp telah digunakan sebagai lapak prostitusi online.

"Kominfo jelas tidak bisa mengintip pembicaraan setiap pengguna platform chat. Jadi,  kalau tidak ada laporan masyarakat memang susah mendeteksinya kalau ada konten negatif di dalamnya," ujar Pratama.

Pratama menjelaskan mesin AIS jelas tidak bisa menyadap atau mengetahui setiap prostitusi online. Sulitnya mengatasi prostitusi online lewat aplikasi perpesanan juga disebabkan oleh minimnya fitur laporan akun.

"Twitter, Facebook, Instagram relatif mudah melaporkan akun bermasalah dengan banyak pilihan opsi, sedangkan aplikasi chat umumnya hanya laporan sebagai spam," kata Pratama.

Sementara pengamat TIK dari ICT Institute, Heru Sutadi justru mempertanyakan kinerja mesin AIS,  yang disebut-sebut memakan uang negara sekitar  Rp200 miliar.  

Menurut  Heru,  konten negatif sesungguhnya bisa menekan peredaran konten negatif apabila berjalan maksimal. "AIS kan hanya sekadar jadi proyek saja. Membuang-buang uang negara hampir Rp 200 miliar,  tapi kemampuan dan kegunaannya dipertanyakan. Wajar kalau masyarakat curiga ada sesuatu dibalik proyek ratusan miliar AIS," ujar Heru.

Heru menqambahkan,  Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo juga tak mampu melakukan penyaringan konten negatif. Ditjen Aptika hanya mengandalkan pengaduan dari masyarakat kemudian baru melakukan pemblokiran. Ketidakmampuan ini terlihat dari masih banyaknya konten negatif yang masih beredar.

"Laporan konten LGBT didiamkan, hoax tetap merajalela, games tidak diawasi, pinjol ilegal muncul terus. Begitu juga kasus peretasan atau hilangnya uang masyarakat di layanan e-wallet. Di media sosial banyak prostitusi online dibiarkan, pornografi sejenis tidak tersentuh, belum lagi situs-situs pembajakan lagu atau film," ujar Heru.

Dalam kesempatan terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo , Ferdinandus Setu menyebut bahwa Twitter tercatat sebagai tempat yang lebih marak digunakan untuk prostitusi online.

Nando pun menyebut MiChat tak bisa dikenakan pasal dalam UU ITE terkait penyebaran konten negatif. Pasalnya,  Michat tidak memiliki fitur yang mendukung penyebaran konten negatif.

Dalam hal ini yang bersalah adalah pengguna yang menjadikan platform perpesanan menjadi platform transaksi prostitusi online. "Ini lebih ke praktiknya pengguna dan yang menyalahgunakan untuk kepentingan tertentu untuk prostitusi online," ujar Nando.

Menurut Nando,  pihak aplikasi bisa diajak bekerjasama oleh pemerintah.  Pengembang aplikasi akan menurut perintah dari pemerintah jika diminta untuk memblokir suatu akun yang ketahuan menyebarkan konten ilegal.***   

Penulis & Editor: Patrick Waraney GS

Reporter            : Tim Suara Pemred

Sumber              : Liputan Suara Pemred, CNN, CNBC  

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda