Ponticity post authorKiwi 15 Juni 2026

RUU Masyarakat Adat jadi Harapan Baru, Tokoh Dayak-Melayu-Tionghoa Dorong Pengakuan Hak Konstitusional pada Raker Baleg DPR RI di Pontianak

Photo of RUU Masyarakat Adat jadi Harapan Baru, Tokoh Dayak-Melayu-Tionghoa Dorong Pengakuan Hak Konstitusional pada Raker Baleg DPR RI di Pontianak

PONTIANAK, SP - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tengah berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai menjadi momentum penting untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, sekaligus memperkuat harmoni kebangsaan di Indonesia.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah Daerah Kalimantan Barat (Pemda Kalbar) serta perwakilan masyarakat adat Dayak, Melayu, dan Tionghoa yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, 10 Juni 2026.

Teddy Velantino, Kepala Bidang DAD Kota Pontianak yang juga merupakan Direktur Pusat Studi Borneo-CROSS, telah menyusun melalui pendekatan hukum tata negara, hukum adat, dan kebijakan publik untuk disampaikan kepada Baleg DPR RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, media massa, organisasi masyarakat adat, dan akademisi.

“Political goodwill pemerintah dan DPR RI menjadi faktor penting agar substansi RUU benar-benar selaras dengan UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, putusan Mahkamah Konstitusi, dan prinsip-prinsip perlindungan masyarakat adat yang berlaku secara internasional,” katanya.

Menurut Teddy, lahirnya undang-undang tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan sekadar pengakuan administratif.

Dalam kesempatan yang sama, para narasumber juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap draf RUU Masyarakat Adat yang saat ini sedang dibahas.

Beberapa usulan utama antara lain mempertegas bahwa pengakuan masyarakat adat bersifat deklaratif dan bukan konstitutif, memperkuat perlindungan wilayah adat dan hak ulayat, menghapus ketentuan yang berpotensi mengubah tanah adat menjadi tanah negara, serta memasukkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap kegiatan pembangunan dan investasi yang berdampak pada masyarakat adat.

Selain itu, mereka juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai lembaga khusus yang bertugas mengawal perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Ketua LBH Masyarakat Adat Dayak sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menegaskan bahwa masyarakat adat telah hidup jauh sebelum lahirnya negara modern.

Menurutnya, sejarah Nusantara menunjukkan bahwa komunitas-komunitas adat telah memiliki sistem pemerintahan, hukum, wilayah, dan pranata sosial yang berkembang secara mandiri selama berabad-abad.

"Di Kalbar, keberadaan pemerintahan adat Dayak, Kesultanan Melayu, dan Kongsi-Kongsi Tionghoa merupakan fakta sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan identitas daerah ini. Ketiganya telah menjalankan fungsi sosial, ekonomi, politik, dan hukum jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan akibat kolonialisme, eksploitasi sumber daya alam, hingga sentralisasi kekuasaan, keberadaannya tetap bertahan dan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial serta persatuan bangsa.

Senada dengan itu, narasumber dari Dewan Adat Dayak Kalbar, Thadeus Yus, menyebut pembahasan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah strategis untuk meneguhkan amanat konstitusi.

Ia mengapresiasi komitmen Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan ditargetkan disahkan pada tahun 2026.

"Pernyataan tersebut menjadi harapan besar bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk masyarakat Dayak, Melayu, dan Tionghoa di Kalimantan Barat yang selama ini terus mengawal proses pembahasan RUU ini," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (Sekjen MADN), Yakobus Kumis, memberikan apresiasi kepada Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang secara konsisten mendukung lahirnya regulasi yang mengakomodasi keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan sejarah dan budaya Kalbar.

Dalam forum tersebut, pakar hukum adat Universitas Tanjungpura (Untan), Salfius Seko, mengingatkan bahwa percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat harus tetap dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan konstitusi, hukum nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.

Menurutnya, RUU Masyarakat Adat tidak boleh menjadi instrumen administratif yang justru membatasi hak masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum negara berdiri.

"RUU ini harus menjadi instrumen rekognisi, perlindungan, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat. Negara tidak menciptakan masyarakat adat, melainkan mengakui keberadaan yang telah ada secara historis," tegasnya.

Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Prinsip tersebut, lanjut Salfius, diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, serta sejumlah putusan MK lainnya yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum konstitusional yang memiliki hak kolektif atas wilayah dan sumber daya alamnya.

Dalam perspektif internasional, prinsip tersebut juga sejalan dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Tahun 2007.

Karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh norma dalam RUU Masyarakat Adat harus berlandaskan prinsip bahwa pengakuan negara bukanlah penciptaan hak, melainkan pengakuan terhadap hak yang telah ada secara turun-temurun.

Ketua Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Tono, mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat nantinya diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang selama ini dinantikan masyarakat adat.

Ia menilai keberadaan payung hukum tersebut akan memperkuat pengakuan, perlindungan, pemenuhan hak, pemberdayaan masyarakat adat, pelestarian budaya, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga membuka akses kemitraan ekonomi yang lebih luas.

Di akhir diskusi, Yakobus Kumis menegaskan bahwa pengakuan yang adil terhadap masyarakat adat Dayak, Melayu, dan Tionghoa akan memperkuat kohesi sosial serta integrasi nasional.

"Pengakuan yang adil akan menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan negara, sekaligus memperkuat persatuan bangsa di tengah keberagaman," ujarnya.

Semangat tersebut sejalan dengan filosofi masyarakat Kalbar, Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata, yang mengandung makna keadilan bagi sesama manusia, keteladanan dalam kehidupan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai luhur sebagai fondasi Indonesia yang berkeadilan dan bermartabat. (aep)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda