PONTIANAK, SP – Liang Seng alias Aseng, pengembang (developer) Perumahan Citra Serdam, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, dituding mencaplok fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahaan tersebut.
Owner Hotel Borneo Pontianak ini juga mendirikan bangunan hunian rumah di atas lahan yang telah menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB), Daerah Milik Jalan (DMJ) dan Ruang Milik Jalan (RMJ) yang akhirnya dihentikan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kota Pontianak.
Warga Perumahan Citra Serdam, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, mengatakan, mempertanyakan kejelasan terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahaan tersebut.
Herman, warga Perumahan Citra Serdam mengatakan, warga mempertanyakan kejelasan terkait fasum dan fasos di kawasan perumahaan tersebut.
Dia mengaku sejak menjadi penghuni komplek, ia dan warga lainnya tidak pernah melihat adanya pembangunan fasos dan fasum. Padahal menurut aturan sudah seharusnya pengembang (developer) menyediakan fasilitas tersebut.
Warga sempat berkali-kali mempertanyakan pada Ng Liang Seng alias Aseng selaku pihak pengembang terkait hal ini. Pasalnya site plans dari 30 rumah yang dibangun di komplek tersebut, ada dua lahan kosong yang awalnya diperuntukan untuk fasos dan fasum.
Lahan fasum itu berada diantara deretan 30 rumah yang dibangun, dimana setiap 10 rumah kemudian ada jeda lahan kosong untuk fasum. Namun pada saat pelaksanaan pembangunan hal ini dirapatkan oleh pihak pengembang. Sehingga 30 rumah dibangun satu deret tanpa ada jeda lahan kosong lagi.
“Kemudian yang tersisa ada lahan kosong diujung komplek, sehingga warga berasumsi bahwa lahan untuk fasum yang awalnya berada di tengah perumahan dialihkan ke lahan kosong diujung komplek. Hanya saja pengembang mengaku bahwa lahan itu bukan untuk fasum dan lahan itu sudah ada sertifikatnya,” ungkap Herman kepada Suara Pemred, belum lama ini.
Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun hingga sekarang tidak membuahkan hasil apapun. Aseng yang juga merupakan owner Hotel Borneo Pontianak bersikeras bahan lahan tersebut adalah miliknya dan bukan diperuntukan untuk fasos dan fasum.
“Pengembang bersikeras bahwa itu adalah tanah miliknya dan sudah ada sertifikatnya. Saat ditanya warga dia juga mengaku tidak pernah menjanjikan untuk menyediakan fasum atau fasos,” kata Herman.
Ketidakpuasan warga semakin memuncak saat pihak pengembang justru melakukan pembangunan tempat hunian di lahan kosong di ujung komplek yang selama ini dipikir warga disediakan untuk menjadi fasos dan fasum.
“Warga protes. Jadi kami tanya para tukang untuk pembangunan apa, namun mereka bungkam. Pihak pengembang juga tidak ada saat itu. Jadi kami laporkan kepada Ketua RT yang kemudian diteruskan kepada pihak kelurahan,” ungkapnya.
Pihak keluran datang esok harinya untuk menindaklanjuti laporan warga. Warga menginginkan pihak kelurahan dapat memediasi permasalahan. Namun saat pihak kelurahan mencoba menghubungi pihak pengembang, respon yang didapat kurang baik.
”Bu Lurah telepon langsung Ng Liang Seng selaku pengembang dengan speker phone. Namun yang bersangkutan tidak bisa datang saat diajak bertemu. Dia (Ng Liang Seng) justru meminta kami dan pihak kelurahan datang kepadanya. Dia bersedia menyediakan air minum, tapi tidak untuk makanan,” ungkap Herman.
“Saat Lurah meminta agar pekerjaan para tukang dihentikan, dia juga mengancam pihak-pihak yang mencoba menahan atau menghalang-halangi pekerjaan untuk dilaporkan ke polisi, namun dijawab Bu Lurah bahwa pihaknya saat itu juga bersama polisi dan Babinsa,” imbuhnya.
Rekaman saat Lurah melakukan panggilan telepon bersama Ng Liang Seng terekam dalam video berurasi 03:23 detik. Dalam pembicaraan, lurah menyatakan akan mengecek dan berkoordinasi dengan bagian aset daerah Pemkot Pontianak.
Diakhir panggilan telapon, lurah juga mempertanyakan apakah Ng Liang Seng memiliki sertifikat di lahan tersebut, dan dijawab bahwa dirinya punya memiliki sertifikat, dimana batas tanahnya sampai ke pagar.
Beberapa hari kemudian kata Herman, ada surat undangan dari Kantor Kecamatan kepada warga untuk melakukan pertemuan di Kantor Camat. Dalam pertemuan itu Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang, BPN serta pihak pengembang juga turut diundang.
“Pihak BPN sama Ng Liang Seng selaku pengembang tidak hadir. Pada akhir pertemuan Pak Camat mengatakan dalam beberapa hari kedepan akan turun ke lapangan. Namun besoknya tim dari Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kota Pontianak melakukan pengukuran ulang di lahan itu,” ungkapnya.
Dari hasil pengukuran ulang, pihak Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang kemudian menyatakan bahwa di lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibangun apa pun karena telah menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB), Daerah Milik Jalan (DMJ) dan Ruang Milik Jalan (RMJ).
Rencana pengembang untuk membangun rumah hunian di lahan tersebut kemudian akhirnya dihentikan Dinas PUPR Kota Pontianak. PUPR Kota Pontianak memasang plang larangan agar pembangunan tidak dilanjutkan pada Rabu (7/11/2024) lalu.
Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang juga mengeluarkan Surat Peringatan Nomor:600.1.15.2/1374/2024 kepada Ng Liang Seng selaku pengembang atau pemilik bangunan untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan rumah tinggal di lokasi tersebut karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkot Pontianak.
Dalam surat peringatan itu Ng Liang Seng juga diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kota Pontianak Bidang Cipta Karya.
Selanjutnya, apabila pemilik bangunan yang telah mendapatkan peringatan tertulis dan tetap tidak menindaklanjuti atas pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan.
“Setelah adanya surat peringatan itu, proses pembangunan di lahan itu kemudian dihentikan hingga sekarang,” ujarnya.
Menurut Herman, warga hanya menginginkan adanya fasum dan fasos di komplek perumahan tersebut. Fasum atau fasos bisa saja digunakan atau dibangun sebagai taman, lapangan olahraga atau lainnya. Apalagi banyak warga yang khawatir ketika melihat anak-anak mereka tak memiliki tempat bermain di komplek tersebut.
“Warga hanya ingin adanya fasum dan fasos. Warga pasti menerima walaupun tempatnya di ujung komplek, yang penting ada fasumnya,” ujarnya.
Meski pembanguan di lahan tersebut telah dihentikan, namun Herman mengaku kini dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya dia mendapatkan panggilan atau undangan dari Polresta Pontianak untuk wawancara klarifikasi perkara.
Dalam surat undangan tersebut dijelaskan bahwa pihak Penyidik Polresta Pontianak saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam bentuk informasi elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Saya hadir memenuhi panggilan itu, tapi tidak bertemu dengan penyidiknya karena lagi sibuk mengurus kasus pembunuhan yang terjadi Hotel Borneo. Jadi katanya akan dijadwalkan ulang,” ungkap Herman.
Herman bingung kenapa dia harus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak. Apalagi dalam surat undangan yang diterimanya juga tidak dicantumkan siapa yang telah melaporkan perkara tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang melaporkan dan latar belakang masalahnya apa. Saya datang ke Polresta karena saya adalah warga negara yang patuh hukum,” katanya.
Sementara Ng Liang Seng selaku pengembang saat dikonfirmasi mengaku bahwa tidak pernah menjanjikan kepada warga bahwa tanah atau lahan (di ujung Komplek) tersebut diperuntukan untuk fasum atau fasos.
“Tanah itu (ujung komplek) tidak pernah saya janjikan untuk fasum. Peruntukkannya memang bukan untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara Pemred, Senin (16/12/2024) malam.
Adapun terkait polemik lahan fasum dan fasos di Perumahan Citra Serdam, menurut Ng Liang Seng itu hanyalah politasisai kepentingan oknum warga. Dia menduga rebut-ribut soal fasum ini demi untuk keuntungan pribadi.
“Itu hanya politisasi kepentingan. Mau dikangkangi buat pribadi,” katanya.
Ng Liang Seng enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait masalah ini karena mengaku sedang berada di luar kota.
Namun begitu, dia juga mengaku sudah membuat laporan polisi kepada pihak-pihak yang merugikannya. Hal ini menurutnya dapat dikonfirmasi langsung kepada dirinya dan tim kuasa hukumnya sekembalinya dia dari luar kota.
“Nanti saja setelah saya kembali ke Kota Pontianak akan saya jelasakan atau klarfikasi semuanya,” ujarnya.
Adapun Lurah Bangka Belitung Darat, Yuli saat dikonfirmasi meminta agar persoalan ini dapat ditanyakan langsung ke dinas terkait atau ke Bagian Hukum Setda Kota Pontianak. (ind/hd)