PONTIANAK, SP - Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre mengkritik lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Sebelumnya, Kejari Pontianak telah menetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak periode 2023-2028, Ridwan, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai sekitar Rp1,1 miliar.
Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lambat, terutama terkait tahapan penyidikan, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan berkas dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sejak keluarnya putusan praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk pada 20 April 2026 yang menolak permohonan praperadilan, hingga kini sudah sekitar tiga bulan berlalu. Namun, belum ada informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," ujar Haris.
Menurutnya, dengan ditolaknya permohonan praperadilan, maka penetapan tersangka dinyatakan sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, tidak seharusnya terdapat penundaan yang berkepanjangan dalam penyelesaian proses hukum.
"Di era digital seperti sekarang, melengkapi persyaratan administrasi, penyusunan berkas perkara, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan dakwaan seharusnya bukan lagi menjadi kendala yang menyebabkan proses berjalan lambat," tegasnya.
Haris juga mengingatkan agar Kejari Pontianak tetap independen dalam menangani perkara tersebut dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi kepemudaan (OKP).
"Penegakan hukum harus bebas dari segala bentuk intervensi. Aparat penegak hukum harus berani menjalankan kewenangannya secara profesional demi mewujudkan keadilan substantif. Jangan sampai reputasi institusi dipertaruhkan hanya karena mengulur waktu penanganan perkara yang menjadi perhatian publik," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum sekaligus mengetahui perkembangan penanganan perkara sebagai bagian dari prinsip transparansi dalam penegakan hukum.
Selain itu, Haris juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI agar segera memproses dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak periode 2023–2028.
"Sidang etik perlu segera dilaksanakan agar tata kelola kelembagaan Bawaslu tidak terganggu. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari penerapan prinsip good governance sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan etik penyelenggara pemilu," tutup Haris. (mul)