Potret post authorBob 02 Maret 2026

Lembaga Negara yang Menerima Hibah APBD Rawan Korupsi

Photo of Lembaga Negara yang Menerima Hibah APBD Rawan Korupsi Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain

PONTIANAK, SP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak baru-baru ini menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pontianak Tahun 2024.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengatakan bahwa potensi abuse of power di lembaga negara saat ini mulai dari pusat hingga daerah terus menerus terjadi.

"Hal ini disebabkan, karena lembaga negara sejak reformasi tahun 1998 sampai sekarang tidak ada evaluasi menyeluruh terkait kelembagaannya mulai dari regulasinya, lembaganya, fungsi dan kewenangan yang kerap tumpang tindih, pola rekrutmen komisioner yang penuh intrik, hingga pembiayaannya yang juga tumpang tindih baik dengan APBN dan APBD," ujarnya.

Selain itu pengawasan juga sangat kurang di tiap kelembagaan. Sanksi etik juga kerap diabaikan. Kita lihat lembaga negara saat ini hanya sebagai wadah kerja aktivis dan NGO saja, mulai dari KPU, Bawaslu, KPI, Komnas HAM, KPAI, dan lainnya.

Seharusnya sistem meritokrasi diterapkan, bukan berdasarkan politik organisasi dan pendekatan semata, karena lembaga ini dibentuk untuk menjaga kepentingan publik, bukan untuk menjaga kepentingan segelintir orang.

"Dari pembiaran terus menerus ini terus terjadi case study dan abuse of power, mulai dari korupsi, suap, gratifikasi, pelanggaran etik, dan tindakan amoral lainnya yang mencoreng citra kelembagaan, tukas Haris yang juga Akademisi Ilmu Politik dan Ilmu Hukum ini.

Aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus lebih progresif, jangan tunggu laporan dari masyarakat dan viral baru bergerak.

Sebab APH punyai fungsi dalam law enforcement yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan.

APH Juga dapat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menelusuri aliran dana hibah terkait siapa saja yang menerima dan menikmatinya.

Haris juga mendorong APH di Kalimantan Barat agar menyasar lembaga negara lainnya yang menerima pendanaan dari APBD dalam bentuk hibah atau alokasi rutin seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Informasi (KI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Amil dan Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Usaha Milid Daerah (BUMD), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan lainnya.

Modus operandi dalam korupsi dana hibah lembaga negara itu bermacam-macam mulai dari abuse of power, suap, gratifikasi, mark-up pengadaan barang jasa (PBJ), kegiatan dan pembelanjaaan fiktif, bahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif.

"Semakin canggih dukungan teknologi saat ini, maka semakin canggih juga pelaku dan modus operandinya," katanya.

Selama ini lembaga-lembaga negara yang ada di daerah seperti di Kalimantan Barat, hanya berfokus pada publikasi kegiatan kelembagaan, jarang ada yang transparan soal anggaran.

Publik pasti mendukung langkah dan tindakan APH dalam law enforcement, siapapun pelakunya baik yang masih menjabat atau sudah demisioner harus ditindak, karena asas tempus delict itu berlaku dalam suatu tindak pidana.

Law enforcement juga jangan menerapkan pola cherry picking dengan memilah-milah kasus berdasarkan alasan tertentu.

"Karena lembaga negara apapun itu, selagi masih menggunakan APBD, maka publik berhak mengetahui peruntukkan aliran dana APBD tersebut karena ini dari uang masyarakat dan fungsi kelembagaan tersebut juga untuk pelayanan dan kepentingan publik," tutupnya. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda