Potret post authorBob 03 Desember 2025

Ketika Sanad Keilmuan Kalah Penting dari Trending: Krisis Otoritas, Ustadz Instan, dan Masa Depan Etika Dakwah

Photo of Ketika Sanad Keilmuan Kalah Penting dari Trending: Krisis Otoritas, Ustadz Instan, dan Masa Depan Etika Dakwah Dr. H. Miskari, Lc, M.H.I (Dosen IAIN Pontianak. Pengurus FKUB Kalbar dan Komisi Fatwa MUI Kalbar)

DEWASA INI, utamanya Gen Z disuguhi oleh fenomena bermunculan ustadz-usdaz dadakan. Hal ini menunjukkan gejala krisis otoritas keagamaan di Tengah-tengah Masyarakat (utamanya masyarakat Medsosiyyah).

Kemudahan akses media digital, disisi lain, rendahnya literasi keagamaan, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap figur religious, memudahkan generasi baru pendakwah yang tidak melalui proses pendidikan agama yang memadai.

Sanad keilmuan tidak lagi penting, yang penting adalah ustadz tersebut selalu tending. Akibatnya, terjadi pergeseran fungsi dakwah dari amanah ilmiah dan moral menjadi instrumen pencitraan, komodifikasi, bahkan manipulasi yang penting menghasilkan pundi-pundi uang.

Beberapa kasus yang muncul di berbagai daerah menampilkan wajah buram dari praktik dakwah kontemporer, jamaah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan religi, praktik poligami yang diselewengkan, perilaku amoral pendakwah terhadap jamaah, hingga perselingkuhan yang terjadi di lingkungan pengajian.

Fenomena ini menuntut telaah ilmiah guna melihat akar masalah, implikasi, dan langkah penanggulangannya. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa sebab berikut.

Pertama, maraknya ustadz dadakan, yakni pendakwah yang tampil tanpa kompetensi keagamaan yang mempuni menunjukkan adanya dislokasi antara otoritas tradisional (ngaji turats) dan otoritas instan.

Dalam tradisi Islam klasik, seorang pendakwah (da’i) atau ulama lahir melalui proses Panjang, talaqqi (bertatap muka langsung), sanad keilmuan, ujian moral, dan pembinaan akhlak.

Namun, pada era post-truth dan budaya viral, otoritas keagamaan sering kali ditentukan oleh popularitas di media sosial, kefasihan retorika, atau penampilan fisik, bahkan, yang lebih parah, penceramah yang modal lucu walaupun lucu tidak jelas.

Hal ini menimbulkan ilusi kompetensi yang membahayakan, sebab jamaah menganggap siapa pun yang mampu berbicara agama di depan kamera otomatis layak menjadi panutan.

Ketika otoritas keagamaan direduksi menjadi performa, maka substansi dan integritas menjadi korban.

Salah satu konsekuensi paling nyata adalah fenomena pendakwah yang sekaligus menjelma menjadi agen perjalanan umrah dan haji. Alih-alih menunaikan amanah, sebagian memanfaatkan kepercayaan jamaah untuk menawarkan paket perjalanan murah yang tidak realistis.

Banyak laporan menunjukkan jamaah gagal berangkat, uang tidak dikembalikan, dan biro perjalanan tidak memiliki izin resmi.

Fenomena ini merupakan bentuk penyalahgunaan trust (kepercayaan), sebuah nilai fundamental dalam hubungan ulama dan umat.

Dari perspektif etika Islam, tindakan tersebut merupakan bentuk khianat (khiyanah) yang dilarang keras, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghianati Allah dan Rasul serta jangan pula menghianati amanat…” (QS. Al-Anf?l: 27).

Moral dan ilmu pengetahuan adalah etika yang mengikat otoritas keagamaan yang menjadi batas-batas sosial agar tidak terjun bebas.

Kedua, Otoritas Spritual. Otoritas keagamaan karena nasab atau keturunan, hal ini bagian dari krisis ini adalah penyalahgunaan kekuasaan spiritual (spiritual abuse).

Sehingga banyak bermunculan pendakwah model Gus, lora, Ajengan, Tuan guru, Teuku, dan lannya akan tetapi tidak diikuti ilmu agama yang kuat.

Beberapa kasus menunjukkan pendakwah yang menjadikan posisi religious nasabnya untuk mendekati jamaah perempuan, mengajak poligami tanpa prosedur syar‘i, bahkan menjalin hubungan terlarang.

Ada pula yang menggunakan legitimasi keluarga atau keturunan tokoh agama sebagai modal untuk berceramah, padahal kapasitas keilmuan rendah.

Ketika masyarakat lebih mengutamakan nasab dibandingkan ilmu dan akhlak, ruang terjadinya penyimpangan semakin terbuka.

Dalam disiplin sosiologi agama, fenomena ini disebut charismatic exploitation, yakni ketika seseorang memanfaatkan kharisma atau simbol religius untuk memperoleh keuntungan individual dan emosional bahkan kepuasan seksual dari followernya.

Ketiga, lingkungan pengajian sendiri sering kali menjadi arena interaksi sosial yang tidak terkendali. Tanpa manajemen majelis yang baik, sebagian jamaah justru menjadikan pengajian sebagai ruang relasi interpersonal yang berujung pada kedekatan yang tidak semestinya.

Perselingkuhan, fitnah, dan tuduhan zina bukanlah fenomena baru, tetapi meningkat ketika otoritas moral pendakwah lemah dan sistem pembinaan tidak terstruktur.

Hal ini mengindikasikan bahwa dakwah bukan hanya persoalan penyampaian materi, tetapi juga pembentukan etika komunitas (community ethics). Ketika etika ini tidak dibangun, majelis taklim rawan mengalami disorientasi fungsi.

Bahkan, para jamaahnya tidak dapat ilmu tapi dapat pasangan, kalau pasangannya halal; tidak masalah, justeru bagus, tetapi jika terjebak pada hubungan terlarang, maka jadi preseden buruk untuk ruang dakwah.

Fenomena-fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan utamanya bersifat sistemik. Pertama, kurangnya literasi keagamaan masyarakat menyebabkan mereka mudah menerima siapa pun yang berbicara atas nama agama tanpa memeriksa latar belakang keilmuan dan akhlaknya.

Kedua, tidak adanya standar baku atau sertifikasi dakwah yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol kualitas, meskipun beberapa lembaga telah mencoba menginisiasi hal tersebut.

Ketiga, media digital mempercepat proses produksi popularitas, yang sering kali tidak sejalan dengan kualitas moral dan ilmiah.

Untuk mengatasi krisis ini, pendekatan multi-level diperlukan. Pada tingkat individu, masyarakat harus mengembangkan critical religious literacy, yaitu kemampuan memilih guru agama berdasarkan kapasitas ilmiah, sanad keilmuan, integritas moral, serta konsistensi praktik hidupnya.

Pada tingkat kelembagaan, organisasi keagamaan, kampus Islam, dan Kementerian Agama perlu memperkuat sistem sertifikasi dan pembinaan pendakwah, demi mencegah munculnya figur yang menyalahgunakan otoritas.

Sementara itu, pada tingkat sosial, majelis taklim harus dikelola secara profesional dengan tata tertib yang menjaga interaksi antarjamaah tetap dalam batas etika.

Finally, dekadensi moral dakwah ini mengingatkan bahwa dakwah merupakan amanah suci, bukan sarana narsisme, bisnis, atau pelampiasan hawa nafsu.

Ketika mimbar kehilangan integritas, maka dekadensi moral bukan hanya terjadi pada pendakwah, tetapi juga pada jamaah dan masyarakat luas.

Karena itu, reformasi etika, moral, dan otoritas pendakwah merupakan kebutuhan mendesak agar dakwah kembali menjadi Cahaya bukan bayang-bayang gelap yang menyesatkan di ruang terbuka.

Memilih pendakwah jangan hanya karena trending tetapi meninggalkan hal penting yaitu sanad keilmuan yang terhubung (menyambung). (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda