Regional post authorSutan 24 Juni 2016

Klinik Hipnoterapy Milik Tersangka DP, Oknum Dosen Ilegal

Photo of Klinik Hipnoterapy Milik  Tersangka DP, Oknum Dosen  Ilegal Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Polresta Pontianak, Kamis (23/6), pihak Polresta menetapkan DP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Siswi SMKN. (Yodi Rismana/Suara Pemred)
PONTIANAK, SP- Praktisi dan juga anggota The Indonesian Board of Hypnotherapy (IBH) Wilayah Kalbar, Ali Yanto mengaku kecewa dan prihatin apa yang dilakukan oleh DP, dengan menggunakan keahlian hypnotherapy justru disalahgunakan untuk kejahatan. Apalagi sampai melakukan kejahatan seksual pada anak. 

Yang lebih disesalkan lagi, kata Ali, klinik hypnotherapy milik DP justru ilegal.
“Karena tidak semua orang yang punya keahlian hypnotherapy bisa membuka klinik seenaknya. Harus ada syarat izin yang harus dipenuhi,” tuturnya, kepada Suara Pemred, Kamis (23/6).

Seperti memiliki sertifikat keahlian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh IBH, serta mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan.     
Untuk melacak, praktek hypnotherapy DP ilegal atau tidak, bisa membuka website www.ibhcenter.org. Di website tersebut tertera nama, nomor member dan daerah lokasi. “Nah, setelah kami cek, nama DP sama sekali tidak muncul di daftar member kami,” tuturnya.

Kekesalan Ali semakin menjadi, begitu mengetahui pemberitaan di sejumlah media massa, DP melakukan tindakan salah dalam menggunakan keahliannya dengan tujuan kejahatan. Karena perlu diketahui, lahirnya ilmu hypnotherapy ini tujuannya adalah untuk kebaikan.

 Ilmu ini bisa dikatakan untuk terapi pikiran. Warga yang memiliki gangguan pikiran, seperti sulit tidur, fobia, emosi tidak stabil hingga ketergantungan pada Narkoba, bisa diatasi dengan ilmu ini. Biasanya, antara pelaku hypnotherapy (hipnosis) dan klien (pasien), sebelum melakukan penanganan lebih jauh, harus ada kesepakatan antara dua pihak.

Dan yang lebih penting, pasien harus didampingi oleh orang terdekat atau pihak keluarga.  
Ali sendiri adalah praktisi hypnotherapy di Kalbar. Keahlian tersebut sudah dimiliki sejak tiga tahun lalu. Meski memiliki keahlian itu, Ali belum bisa membuka klinik tersebut, seperti dilakukan oleh DP. “Saya hanya menggunakan ilmu ini pada acara hiburan saja,” tuturnya.

Kebanyakan ia melakukan atraksi di Kubu Raya. Seperti acara gawai, pesta rakyat dan lainnya. Ia pun meminta kepada pihak berwenang, agar menertibkan para pelaku hypnotherapy ilegal yang memiliki tempat praktik. Ia khawatir, pelaku yang tidak terdaftar tersebut, keahlian ini bisa disalahgunakan untuk tindakan jahat. (loh/lis/sut)    

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda