PONTIANAK, SP- Praktisi dan juga anggota The
Indonesian Board of Hypnotherapy (IBH) Wilayah Kalbar, Ali Yanto mengaku kecewa
dan prihatin apa yang dilakukan oleh DP, dengan menggunakan keahlian
hypnotherapy justru disalahgunakan untuk kejahatan.
Apalagi sampai melakukan kejahatan
seksual pada anak.
Yang lebih disesalkan
lagi, kata Ali, klinik hypnotherapy milik DP justru ilegal.
“Karena tidak semua orang yang punya
keahlian hypnotherapy bisa membuka klinik seenaknya. Harus ada syarat izin yang
harus dipenuhi,” tuturnya, kepada Suara
Pemred, Kamis (23/6).
Seperti memiliki sertifikat keahlian
dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh IBH, serta mengantongi izin dari
Kementerian Kesehatan.
Untuk melacak, praktek hypnotherapy
DP ilegal atau tidak, bisa membuka website www.ibhcenter.org. Di
website tersebut tertera nama, nomor member dan daerah lokasi.
“Nah, setelah kami cek, nama DP sama
sekali tidak muncul di daftar member kami,” tuturnya.
Kekesalan Ali semakin menjadi,
begitu mengetahui pemberitaan di sejumlah media massa, DP melakukan tindakan
salah dalam menggunakan keahliannya dengan tujuan kejahatan.
Karena perlu diketahui, lahirnya
ilmu hypnotherapy ini tujuannya adalah untuk kebaikan.
Ilmu ini bisa dikatakan
untuk terapi pikiran. Warga yang memiliki gangguan pikiran, seperti sulit
tidur, fobia, emosi tidak stabil hingga ketergantungan pada Narkoba, bisa
diatasi dengan ilmu ini.
Biasanya, antara pelaku hypnotherapy
(hipnosis) dan klien (pasien), sebelum melakukan penanganan lebih jauh, harus
ada kesepakatan antara dua pihak.
Dan yang lebih penting, pasien harus
didampingi oleh orang terdekat atau pihak keluarga.
Ali sendiri adalah praktisi hypnotherapy
di Kalbar. Keahlian tersebut sudah dimiliki sejak tiga tahun lalu. Meski
memiliki keahlian itu, Ali belum bisa membuka klinik tersebut, seperti
dilakukan oleh DP. “Saya hanya menggunakan ilmu ini
pada acara hiburan saja,” tuturnya.
Kebanyakan ia melakukan atraksi di
Kubu Raya. Seperti acara gawai, pesta rakyat dan lainnya.
Ia pun meminta kepada pihak
berwenang, agar menertibkan para pelaku hypnotherapy ilegal yang memiliki
tempat praktik.
Ia khawatir, pelaku yang tidak
terdaftar tersebut, keahlian ini bisa disalahgunakan untuk tindakan jahat. (loh/lis/sut)
Breaking News
- Wan Is Cup Seri I Sukses Digelar, Ishak Ali Almuthahar Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
- Prestasi Membanggakan, Prodi Pendidikan Matematika UPGRI Pontianak Kantongi Akreditasi Unggul
- Daops Manggala Agni Kalimantan X Ketapang Bersama Satgas Dalkarhut Berhasil Padamkan Karhutla di Desa Sungai Putri
- Landy Tua di Jalan Purnama 9: Kisah Sebuah Mesin Legendaris yang Dirawat dengan Hati oleh Bruder Steph
- Ratusan Pelari Ramaikan Terbirit Birit Fun Run 5K Astra Motor Kalbar, Semangat Hidup Sehat dan Kebersamaan Menggema
- PPIIBT LPPM Untan Catatkan Capaian pada Pemeringkatan Lembaga Inkubator Nasional Tahun 2026
- Apel Siaga Karhutla 2026, Brimob Polda Kalbar Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Musim Kemarau
- Kepedulian Tanpa Henti, Brimob Kalbar Terus Gelar Jumat Berbagi
- Ketika Jalan Baru Menjadi Mimpi yang Mulai Menemukan Arah, Menembus Harapan dari Ulak Pauk Bersama Satgas TMMD Regtas ke-129 Kodim 1206/Psb
Klinik Hipnoterapy Milik Tersangka DP, Oknum Dosen Ilegal
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Polresta Pontianak, Kamis (23/6), pihak Polresta menetapkan DP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Siswi SMKN. (Yodi Rismana/Suara Pemred)