PONTIANAK, SP- Praktisi dan juga anggota The
Indonesian Board of Hypnotherapy (IBH) Wilayah Kalbar, Ali Yanto mengaku kecewa
dan prihatin apa yang dilakukan oleh DP, dengan menggunakan keahlian
hypnotherapy justru disalahgunakan untuk kejahatan.
Apalagi sampai melakukan kejahatan
seksual pada anak.
Yang lebih disesalkan
lagi, kata Ali, klinik hypnotherapy milik DP justru ilegal.
“Karena tidak semua orang yang punya
keahlian hypnotherapy bisa membuka klinik seenaknya. Harus ada syarat izin yang
harus dipenuhi,” tuturnya, kepada Suara
Pemred, Kamis (23/6).
Seperti memiliki sertifikat keahlian
dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh IBH, serta mengantongi izin dari
Kementerian Kesehatan.
Untuk melacak, praktek hypnotherapy
DP ilegal atau tidak, bisa membuka website www.ibhcenter.org. Di
website tersebut tertera nama, nomor member dan daerah lokasi.
“Nah, setelah kami cek, nama DP sama
sekali tidak muncul di daftar member kami,” tuturnya.
Kekesalan Ali semakin menjadi,
begitu mengetahui pemberitaan di sejumlah media massa, DP melakukan tindakan
salah dalam menggunakan keahliannya dengan tujuan kejahatan.
Karena perlu diketahui, lahirnya
ilmu hypnotherapy ini tujuannya adalah untuk kebaikan.
Ilmu ini bisa dikatakan
untuk terapi pikiran. Warga yang memiliki gangguan pikiran, seperti sulit
tidur, fobia, emosi tidak stabil hingga ketergantungan pada Narkoba, bisa
diatasi dengan ilmu ini.
Biasanya, antara pelaku hypnotherapy
(hipnosis) dan klien (pasien), sebelum melakukan penanganan lebih jauh, harus
ada kesepakatan antara dua pihak.
Dan yang lebih penting, pasien harus
didampingi oleh orang terdekat atau pihak keluarga.
Ali sendiri adalah praktisi hypnotherapy
di Kalbar. Keahlian tersebut sudah dimiliki sejak tiga tahun lalu. Meski
memiliki keahlian itu, Ali belum bisa membuka klinik tersebut, seperti
dilakukan oleh DP. “Saya hanya menggunakan ilmu ini
pada acara hiburan saja,” tuturnya.
Kebanyakan ia melakukan atraksi di
Kubu Raya. Seperti acara gawai, pesta rakyat dan lainnya.
Ia pun meminta kepada pihak
berwenang, agar menertibkan para pelaku hypnotherapy ilegal yang memiliki
tempat praktik.
Ia khawatir, pelaku yang tidak
terdaftar tersebut, keahlian ini bisa disalahgunakan untuk tindakan jahat. (loh/lis/sut)
Breaking News
- Debut Bareng, Rehan-Melati Tembus Perempat Final Indonesia Masters Pontianak
- Drama Tiga Gim di GOR Ahmad Yani, Dejan/Apriyani Amankan Perempat Final Indonesia Masters
- Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru
- Gotong Royong Lawan Karhutla, Api di Dusun Kawat Berhasil Dikendalikan
- Polres Sanggau Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama, Ikhtiar Hadapi Kemarau Panjang
- 30 Karung Beras untuk Warga Semajau, Bentuk Kepedulian Polres Sanggau di Tengah Dampak Karhutla
- Timbulkan Dampak Multidimensional, Akademisi UPB Pontianak: Penanganan Karhutla Merupakan Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah
- Belanja Daerah Pemkab Ketapang Capai Rp2,304 Triliun
- Bupati Mediasi Akhiri Sengketa Poktan PTT dan PT PTS Sepakat Islah
Klinik Hipnoterapy Milik Tersangka DP, Oknum Dosen Ilegal
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Polresta Pontianak, Kamis (23/6), pihak Polresta menetapkan DP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Siswi SMKN. (Yodi Rismana/Suara Pemred)