Sanggau post author elgiants 01 Agustus 2026

RTH Taman Sekayam Disulap Jadi Kafe, Kemana Pemerintah? KANNI Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan Hijau ke Kejati Kalbar, Publik Pertanyakan Pembiaran Pemkab Sanggau

Photo of RTH Taman Sekayam Disulap Jadi Kafe, Kemana Pemerintah? KANNI Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan Hijau ke Kejati Kalbar, Publik Pertanyakan Pembiaran Pemkab Sanggau

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau, yang lebih dikenal masyarakat sebagai Taman Perahu Layar, kini kehilangan jati dirinya. Kawasan yang semestinya menjadi paru-paru kota dan ruang publik bagi masyarakat justru berubah menjadi kawasan usaha komersial bernama Weng Coffee.

Perubahan fungsi lahan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dinilai membiarkan alih fungsi ruang hijau berlangsung tanpa kejelasan dan transparansi.

Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari organisasi perangkat daerah terkait untuk mengembalikan fungsi lahan seluas 2.903 meter persegi tersebut sebagaimana peruntukannya. Pepohonan yang dahulu menjadi peneduh dan kawasan resapan air kini telah hilang hingga ke bibir Sungai Sekayam, digantikan bangunan permanen milik Weng Coffee. Bahkan, deretan gerai yang sebelumnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM juga dibongkar dan diganti dengan bangunan baru yang diduga tidak mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

"Dulu kami bisa santai bersama keluarga di Taman Sekayam. Sekarang sudah tidak bisa lagi. Kalau mau ke sana harus belanja di kafe dan membayar parkir karena tempat itu sudah berubah menjadi Weng Coffee," keluh Henny, salah seorang warga Sanggau.

Alih fungsi RTH tersebut mendapat sorotan serius dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalimantan Barat. Ketua KANNI Kalbar, Gus Hoesnan, menilai perubahan kawasan hijau menjadi area bisnis tanpa prosedur yang terbuka bukan hanya merusak fungsi lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas polemik publik.

"Kami tidak akan tinggal diam. Laporan resmi sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI agar persoalan ini diusut secara menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," tegas Gus Hoesnan kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Di sisi lain, penjelasan dari pemerintah daerah justru memperlihatkan adanya saling lempar kewenangan.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau, Andy Gustami, menyatakan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan terkait proses perizinan Weng Coffee.

"Itu ranah BPKAD. Untuk informasi lebih lanjut silakan ke Sekretaris Daerah," ujarnya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih jauh.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas perubahan fungsi kawasan RTH tersebut.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas komersial di atas kawasan RTH dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila belum ada perubahan tata ruang yang sah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan Ruang Terbuka Hijau memiliki fungsi ekologis, sosial, dan perlindungan lingkungan yang tidak dapat dialihkan begitu saja menjadi kawasan bisnis.

"RTH adalah hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, ruang sosial, serta kawasan resapan air. Ketika ruang hijau dialihkan menjadi kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas, maka hak publik dirampas demi kepentingan segelintir pihak. Kondisi ini mencerminkan keberpihakan yang keliru dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah," tegas Herman.

Perlu diketahui, status RTH Taman Sekayam telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Sanggau Nomor 166/DLH/2023 tanggal 14 April 2023.

Dengan status hukum tersebut, muncul pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat: atas dasar apa kawasan yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau dapat berubah menjadi kawasan usaha komersial?

Kini sorotan publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah dugaan alih fungsi kawasan hijau ini akan diusut secara terbuka dan tuntas, atau justru menjadi contoh lain ketika kepentingan bisnis mampu mengalahkan kepentingan publik.

Jika diinginkan, naskah ini juga dapat dibuat dengan gaya yang lebih tajam seperti laporan investigasi media nasional, namun tetap memenuhi kaidah jurnalistik dan menghindari pernyataan yang melampaui fakta yang tersedia. (dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda