SANGGAU,SP - Pemerintah melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberlakukan penghapusan biaya uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR.
"Jadi, mulai 5 Januari 2025 kemarin, uji KIR gratis untuk semua jenis kendaraan bermotor yang wajib uji,' kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau Anselmus kepada wartawan belum lama ini.
Meski gratis, Anselmus sempat merasa heran, pemohon uji KIR justeru turun.
"Ternyata, gratispun dampaknya terhadap uji KIR tidak ada. Yang ngekir justeru turun. Kalau sebelum Undang-undang yang baru diberlakukan, sehari bisa 10-11, tapi sekarang hanya 2-3 pemohon yang ngekir," ujarnya.
Anselmus mengungkapkan kemungkinan penyebab turunnya pemohin KIR sejak Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
"Mungkin juga karena tidak ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar. Jadi, supir ini malas Ngekir, toh pun tidak ada sanksi," ungkapnya.
Jika semua kendaraan patuh terhadap uji KIR, Anselmus meyakani bakal banyak kendaraan yang tidak lulus.
"Kita pengujiankan online, kita foto lalu kirim ke pusat, Setelah di ACC pusat baru kita,keluarkan. Pertama, mereka datang dengan kondisi mobil pasti tidak lulus, karena rata-rata yang datang itu, ada yang over dimensi, belum lagi mobil dikasi reben, lampu dikasi mata elang, kan tidak boleh, kami saklak disitu, tidak bisa kami tolerir yang macam begini. Kita suruh buka mereka ndak mau buka, itu pasti tidak lulus," tegasnya.
Anselmus mengimbau pemilik kendaraan suka rela mengajukan permohonan uji KIR untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Uji KIR ini penting, terutama untuk keselamatan pengemudi di jalan raya dan bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Uji KIR tujuannya untuk memastikan kendaraan yang kita gunakan dalam kondisi layak jalan dengan memeriksa berbagai komponen, seperti rem, lampu, dan ban, untuk mencegah kecelakaan akibat kegagalan mekanis. Ayo, mumpung gratis, silakan datang ke tempat kami depan rumah betang dorik mpulur untuk uji KIR, yang penting siap menerima rekomendasi hasil pemeriksaan uji KIR yang kami sampaikan dengan mengubahnya sesuai aturan keselamatan," pungkasnya. (Dit)