SINGKAWANG,SP - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat menilai dan menghormati proses hukum yang berlaku terhadap penetapan tersangka penyelenggara negara yakni Pejabat Bawaslu Kota Pontianak pada senin (2/3) lalu.
"Namun kami berharap penetapan tersangka tidak serta merta hanya memperhatikan salah satu aspek pendekatan regulasi saja, melainkan melihat secara utuh keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024 kemarin," kata Korwil JPPR Kalbar, Rubi Ismayanto, Kamis (5/3).
Hal ini sangat penting, agar sudut pandang dalam penetapan tersangka sampai terdakwa itu terang benderang dan bahwa itu benar telah melanggar UU tindak pidana korupsi yang disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3, bahwa disitu ada kerugian negara karena melawan hukum atau unsur kelalaian.
"Artinya tidak ada dasar hukum yang mengatur mereka melakukan perbuatan penggunaan keuangan negara ditengah proses tahapan pemilihan kepala daerah di tahun 2024," ujarnya.
Rubi menambahkan, bahwa selain itu tantangan buat APH yakni rekan-rekan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk memastikan bahwa ada atau tidak unsur mens rea atau niat tersangka dalam hal kerugian negara atau memperkaya diri atau orang lain.
Jika ada payung hukum yang menguatkan dasar mereka untuk menggunakan keuangan dana hibah, maka itu harus juga diperhatikan dan dipertimbangkan.
"Kalau kita merujuk UU Pilkada Serentak Nomor 10 tahun 2016 JO 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pasal 30 bahwa selain melakukan proses pengawasan sampai tahapan penetapan Bupati dan atau Walikota, mereka Bawaslu Kab/Kota huruf i; melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan. Jika ada penugasan kelembagaan misalnya sampai tahap pelantikan, maka menurut hemat kami dimungkinkan," ungkapnya.
Karena saat ini kelembagaan Bawaslu Kab/Kota tidak lagi adhoc dan sudah permanen.
Maka tahapan penetapan sampai pelantikan menjadi ranah untuk dilakukan pengawasan dan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu RI.
Dia mengungkapkan, karena masih dalam tahapan pilkada dan sepanjang ada peraturan juknis atau surat edaran yang mengatur untuk dilakukannya pengawasan, maka menurut hemat dia ruang penggunaan dana hibah masih bisa dimungkinkan dipergunakan.
"Kecuali dalam NPHD mengikat dan ada klausul yang menjelaskan secara rijid soal pembatasan penggunaan anggaran ditahapan tertentu.
Jika ada peraturan teknis yang menjadi payung hukum, rekan-rekan Bawaslu Kota Pontianak melakukan tugasnya dalam mengawal proses sampai pelantikan, maka itu sebaiknya menjadi pertimbangan dan dikaji ulang dalam proses hukum yang sedang berjalan," harapnya.
Mungkin sudut pandang beberapa pihak itu dinilai keliru dan apa yang mereka lakukan tidak tertuang di UU Pilkada, tapi bisa jadi dijabarkan secara teknis oleh Bawaslu Ri dan tentunya ini harus dijelaskan dan diluruskan oleh yang membuat regulasi yakni Bawaslu RI, pada kasus yang menjerat rekan-rekan Bawaslu Kota Pontianak saat ini.
"Sekali lagi kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan saat ini, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku, tanpa
mengesampingkan aspek-aspek regulasi yang menjadi pertimbangan kejaksaan dalam memproses ke
tahap selanjutnya, sehingga proses serta penetapannya dirasakan berkeadilan bagi semua pihak," tutupnya. (rud)