Singkawang post author Kiwi 06 November 2026

Imigrasi Singkawang Deportasi Eks WNI Berkewarganegaraan Taiwan, Diduga Melanggar Izin Tinggal

Photo of Imigrasi Singkawang Deportasi Eks WNI Berkewarganegaraan Taiwan, Diduga Melanggar Izin Tinggal Eks WNI Taiwan di deportasi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, Rabu (4/11/2026) kemarin (Ist)

SINGKAWANG, SP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Taiwan berinisial AHC.

"AHC diduga melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia dengan masa overstay selama kurang lebih lima bulan," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, Jumat (6/11/2026).

Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kota Singkawang pada Rabu (28/10/2026) lalu, terkait dugaan keberadaan orang asing yang telah melampaui batas waktu izin tinggal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (29/10/2026), petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Singkawang melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat hingga berhasil menemukan keberadaan WNA tersebut di wilayah Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan mantan Warga Negara Indonesia (Eks-WNI).

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki telah berakhir pada 13 Juni 2026 sehingga yang bersangkutan telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) selama kurang lebih lima bulan.

Selanjutnya, petugas mengamankan dan membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen perjalanan, status kewarganegaraan, izin tinggal, serta aktivitasnya selama berada di wilayah Indonesia.

"Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Kantor Imigrasi Singkawang melaksanakan pengawalan pendeportasian terhadap WNA tersebut pada Rabu (4/11/2026).

Proses pengawalan dilakukan dari Kantor Imigrasi Singkawang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Taiwan.

"Terhadap AHC, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkapnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda