SINGKAWANG,SP - Satresnarkoba Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat dari bulan Maret hingga April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, mengatakan, dari 8 kasus narkotika yang diungkap, sebanyak 13 orang tersangka laki-laki berhasil diamankan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba yang menyasar peredaran narkotika di wilayah Singkawang," kata Defi, Selasa (21/4).
Sementara total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 444,25 gram sabu dan 48¼ butir pil ekstasi.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya seperti handphone, uang tunai, kendaraan roda dua dan roda empat beserta alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, dan plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan dan diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut
Modus peredarannya juga berbeda-beda, mulai dari kepemilikan, penyimpanan hingga dugaan peredaran.
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar," ujarnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba khuausnya di wilayah hukum Polres Singkawang. (rud)