Sintang post authorelgiants 08 Desember 2025

Gubernur Diduga Kena Jebakan Batman

Photo of Gubernur Diduga Kena Jebakan Batman

SINTANG, SP — Meski tengah dirudung dugaan skandal perizinan, Hotel Charlie di Kabupaten Sintang, direncanakan menjadi lokasi seminar percepatan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kapuas Raya yang akan dihadiri Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Penunjukan hotel ini menjadi lokasi seminar strategis memunculkan spekulasi dan kekhawatiran dari berbagai pihak yang menduga bahwa acara tersebut digunakan untuk "menjebak" Gubernur Kalbar, Ria Norsan.

“Ada dugaan acara itu dibuat untuk “menjebak” Pak Gubernur supaya nanti sekaligus meresmikan hotel yang memang sulit mendapatkan izin karena persyaratannya banyak tidak terpenuhi. Jadi ada indikasi Pak Gubernur kena jebakan Batman,” kata salah satu anggota DPRD Sintang yang minta namanya dirahasiakan kepada Suara Pemred, Senin (8/12/2025).

Untuk diketahui, polemik terkait perizinan Hotel Charlie ini memang sedang menjadi sorotan publik.

Operasional hotel yang berlokasi di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kabupaten Sintang ini tengah didesak untuk ditinjau ulang karena diduga menyalahi aturan perizinan dan lingkungan.

Hotel ini diduga keras telah melanggar aturan tata ruang dan lingkungan, termasuk terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa memenuhi syarat krusial, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang sah.

Dugaan skandal perizinan ini pertama kali mencuat dari laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan PBG Hotel Charlie. Kemudian konfirmasi dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang memperkuat kecurigaan tersebut.

Sebuah laporan dari Dinas Tata Ruang memastikan bahwa proyek bangunan lima setengah lantai itu ditengarai menjadi penyebab ancaman banjir di Kelurahan Ladang dan diduga kuat mendapat izin PBG melalui celah sistem OSS-RBA, tanpa melalui verifikasi krusial PKKPR dan bahkan berpotensi mengorbankan sempadan anak sungai.

Kepala Bidang Penata ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, YD Soge mengungkapkan bahwa pelaku usaha Hotel Charlie pada tahun 2019 sudah pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), namun prosesnya berhenti akibat banjir.

Kemudian setelah perubahan sistem perizinan ke Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan adopsi PKKPR pada 2021, permohonan tersebut seharusnya diajukan ulang.

?“Intinya, SKRK yang pernah diajukan tidak berlaku lagi dan hingga hari ini kami belum menerima pengajuan ulang izin PKKPR dari pelaku usaha Hotel Charlie,” ungkap Soge, Senin (8/12/2025).

Soge menegaskan bahwa PKKPR adalah "pintu pertama" yang menentukan kelayakan lokasi sebuah bangunan.

"PKKPR merupakan pintu pertama yang menentukan apakah sebuah bangunan boleh didirikan di lokasi yang diajukan. Jadi tidak ada PBG yang boleh terbit tanpa PKKPR yang sah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

?Namun Soge menyoroti bahwa celah dalam sistem OSS-RBA memungkinkan izin keluar secara otomatis jika nilai investasi direkayasa di bawah Rp5 miliar.

Hal ini berpotensi memotong prosedur penelitian teknis krusial seperti sondir tanah, struktur lift gedung, dan mengurangi waktu sanggah daerah menjadi hanya 14 hari, yang berujung pada pengesahan otomatis.

Sorotan lain datang dari Dinas Perkim Kabupaten Sintang, yang menduga kuat bahwa hingga kini Hotel Charlie belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF merupakan persyaratan wajib untuk memastikan keamanan dan kelayakan suatu bangunan sebelum digunakan oleh masyarakat. Namun hingga kini, pihak hotel belum pernah mengajukan penerbitan sertifikat tersebut.

Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan Umum Dinas Perkim Kabupaten Sintang, Euis Hastuti, menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki dua dokumen utama, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

“PBG adalah izin merencanakan pembangunan, sementara SLF diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri dan layak fungsi,” ujarnya kepada awak media, kemarin.

Meski Hotel Charlie disebut telah mengantongi PBG sejak 2021, hingga saat ini Dinas Perkim maupun Dinas PTSP belum menerima permohonan SLF dari pengelola hotel.

“Hingga detik ini belum ada pengajuan SLF sama sekali dari pihak Hotel Charlie,” tegas Euis.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Plt. Kabid Tata Bangunan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perkim Sintang, Petrus Piju, yang menyebut bahwa SLF sangat penting untuk menjamin keselamatan pengguna bangunan.

“Sebelum hotel digunakan, harus ada penilaian kelayakan bangunan. Tanpa SLF, operasional hotel bisa membahayakan keselamatan pengunjung, terutama ketika digunakan untuk kegiatan besar,” jelasnya.

Rencana penggunaan Hotel Charlie sebagai lokasi seminar pemekaran Kapuas Raya yang tentunya akan menarik banyak peserta, kini memicu kekhawatiran tersendiri. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah gedung yang diduga belum laik fungsi dapat dijadikan tempat kegiatan pemerintahan atau forum strategis.

Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan Umum Dinas Perkim, Euis Hastuti, dan Plt. Kabid Tata Bangunan, Petrus Piju, menegaskan bahwa SLF adalah dokumen wajib yang menjamin keamanan dan kelayakan struktur bangunan sebelum dioperasikan.

?Kekhawatiran publik memuncak mengingat Hotel Charlie dikabarkan akan segera digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan seminar percepatan pembentukan daerah otonomi baru provinsi Kapuas Raya.

?“Sebelum hotel digunakan, harus ada penilaian kelayakan bangunan. Tanpa SLF, operasional hotel bisa membahayakan keselamatan pengunjung, terutama ketika digunakan untuk kegiatan besar,” jelas Petrus Piju.

Adapun Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Ricardo Winokan, mengonfirmasi bahwa dokumen UKL-UPL Hotel Carlie telah lengkap sejak 26 April 2021 dengan luas lahan 1.934 meter persegi, lengkap rekomendasi teknis Andalalin, PKKPR dari Tata Ruang, serta ketentuan GSB jalan arteri 22,6 meter, drainase, dan ruang terbuka hijau.

"Dokumen lingkungan sudah ada, tapi kami jadwalkan inspeksi lapangan untuk verifikasi karena ada pengaduan baru dari masyarakat yang masuk, "ujar Richardo kepada sejumlah awak media.

Ia juga menyampaikan terkait dengan identitas warga yang mengadu memilih anonim untuk perlindungan, sehingga DLH lakukan pengawasan rutin tanpa melibatkan pihak ketiga kecuali ada sengketa tanah.

Richardo menegaskan, jika terbukti adanya pelanggaran, pemilik hotel wajib merevisi UKL-UPL lewat konsultan sebelum disahkan DLH, dengan proses tergantung kecepatan konsultan.

Menurut Richardo, isu ini juga menyentuh persoalan drainase sekunder yang sebelumnya dirumorkan tapi tak ditindaklanjuti karena absen pengaduan formal, serta potensi dampak pelebaran jalan arteri terhadap Garis Sempadan Bangunan, sementara rencana pelebaran jalan arteri berpotensi memengaruhi sempadan bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel Charlie belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan, tata ruang, dan lingkungan yang mengancam keselamatan publik tersebut.

Suara Pemred telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pemilik Hotel Charlie melalui sambungan telepon pada Senin (9/12/12/2025), namun belum mendapat respon atau tanggapan.

Warga Mengadu

Untuk diketahui, sebelumnya, melalui surat resmi yang mengatasnamakan Pemerhati Lingkungan Sintang, masyarakat melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pembangunan Hotel Charlie.

Poin-poin laporan proses pembangunan Hotel Carlie yang dianggap menyalahi aturan yakni terkait izin PBG hanya untuk empat lantai, namun dibangun lima setengah lantai, sehingga dianggap menyalahi dokumen UKL-UPL.

Selanjutnya, pembangunan Hotel Carlie diduga tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai membahayakan keselamatan dan kelayakan bangunan.

Selain itu, juga diduga melanggar ketentuan sempadan sungai, karena membangun kurang dari lima meter dari tepi anak Sungai Alai, sementara aturan minimal 50 meter.

Hal ini berpotensi terkena sanksi administrasi atau pidana berdasarkan UU Pengairan Nomor 17 Tahun 2019 dan UU PPLH.

Pembangunan juga tidak sesuai garis sempadan bangunan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2024 dan diduga melanggar aturan parkir, karena jumlah lahan parkir dianggap tidak mencukupi kapasitas kamar.

Selqnjutnya tidak dilakukan sondir tes tanah pada lokasi tanah basah yang rawan terendam, sehingga dinilai berbahaya untuk konstruksi.

Tanya Amdal

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Fisida juga memberikan sorotan tajam terkait legalitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang untuk pembangunan Hotel Charlie.

LSM ini menuding bangunan hotel tersebut didirikan di atas anak sungai yang dipenuhi timbunan, sehingga menimbulkan keraguan akan proses verifikasi yang dilakukan oleh DLH sebelum mengeluarkan izin AMDAL.

Ketua LSM Fisida, Syamsuardi menegaskan bahwa penimbunan anak sungai untuk pembangunan hotel jelas bertentangan dengan prinsip konservasi lingkungan dan perairan.

“Bagaimana mungkin AMDAL bisa keluar jika bangunan berdiri di atas badan sungai yang ditimbun? Apakah DLH sudah melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh sebelum memberikan izin?” ujarnya.

Pihaknya mendesak DLH Sintang untuk transparan dan mengungkap proses penilaian AMDAL yang berujung pada persetujuan proyek pembangunan Hotel Charlie. Mereka juga meminta adanya audit lingkungan independen untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merusak ekosistem sungai dan sekitarnya.

"Dipastikan dengan adanya aktifitas penimbunan anak sungai untuk pembangunan Hotel Charlie tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem sungai dan berdampak juga terhadap permungkiman warga yang berada dihulu sungai. Dengan ada penimbunan tersebut akan kerap menimbulkan banjir khususnya dipermungkiman warga kelurahan ladang," ucapnya. (ind/hd/bob/*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda