Mempawah post authorelgiants 13 Februari 2025

PN Mempawah Vonis Bebas Pelaku Cabul Bayi 1 Tahun, Orangtua Korban Mencari Keadilan

Photo of PN Mempawah Vonis Bebas Pelaku Cabul Bayi 1 Tahun, Orangtua Korban Mencari Keadilan

MEMPAWAH, SP - Komisi Perlindungan Anak Indonesia  Daerah (KPAID) Kubu Raya bersama Tim Pekerja Sosial Kemensos mendampingi orangtua bayi 1,4 tahun korban kekerasan seksual oleh kakeknya sendiri.

Tim yang dipimpin oleh Kepala KPAID Kubu raya, Diah Savitri ini mendampingi orangtua korban untuk mempertanyakan ke Pengadilan Negeri Mempawah terkait vonis bebas terhadap Burhan yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap Bunga (1,4 tahun) yang merupakan cucunya sendiri. Kamis (13/02).

Kedatangan orangtua korban dan tim tidak hanya ke Pengadilan Negeri Mempawah, namun dilanjutkan untuk mencari kejelasan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Mempawah.

Diketahui proses persidangan anak yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Mempawah  silam, berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, dimana saksi yang dimintai penjelasan tersebut masih berusia sekitar 3 tahun.

Kepala KPAID Kubu Raya, Diah Savitri mengatakan kedatangan timnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk meminta kejelasan dan klarifikasi  terkait bebasnya pelaku atas nama Burhan.

“Makanya kita, KPAID Kubu Raya dan Tim Kemensos, beserta orangtua korban meminta kejelasan terhadap bebasnya pelaku dari tuntutan hukum,” tegasnya.

Menurut dia, pihaknya sedari awal terus melakukan pengawalan, baik dari  proses Kepolisian,  Kejaksaan Negeri Mempawah,  hingga mengikuti proses persidangan dan putusan di PN Mempawah.

“Jadi, kami sangat miris dan prihatin terhadap putusan hakim yang telah memutuskan bebas terhadap burhan pelaku kekerasan seksual ini,” katanya.

Diah menambahkan, banyak kasus pencabulan yang telah ditanganinya. Namun baru saat ini, kasus di Kubu Raya pelaku yang kekerasan seksual terhadap anak dinyatakan bebas.

“Baru kali ini dari sebanyak yang saya tangani kasus pencabulan terduga pelaku bisa bebas. Alasannya tidak cukup bukti, karena saksi tidak mau bicara. Sedangkan diproses penyidikan saksi selalu mengungkapkan terduga pelaku dan ada hasil visum,” paparnya.

Ia menyampaikan yang menjadi keherannya dalam kasus kekerasan seksual pada anak hingga pelakunya bebas tersebut. Dimana pelaksanaan sidang pada September 2024 silam berlangsung pada pukul 21.00 WIB di PN Mempawah.

Sedangkan, saksi kunci yaitu saudara dari korban yang dicabuli berusia sekitar tiga tahun, dan tidak mau bicara karena anaknya sudah badmood.

“Kami, ke PN Mempawah sekitar pukul 12.00 siang dan pelaksanaan sidang dimulai pada pukul 21.00 malam. Sedangkan saksi tersebut yang awalnya sudah mengungkapkan saat pelaksanaan penyidikan. Tetapi tidak mau bicara saat ditanya hakim, karena anak tersebut sudah bosan, maklum umurnya masih tiga tahun,” katanya.

Menurutnya, dengan anak tersebut sudah tidak mau bicara dalam proses persidangan, karena sudah badmood bercampur letih. Seharusnya pihak pengadilan mengambil langkah agar pelaksanaan tersebut ditunda atau lainnya.

“Karena saksi anak yang berusia tiga tahun tersebut tidak mau bicara. Hal itu menjadi dasar putusan hakim, karena tidak ada bukti sehingga pelaku kekerasan seksual bebas,”katanya.

“Makanya saya menyarankan untuk kasus anak. Pelaksanaan sidangnya bisa lebih awal,”ujarnya.

Dengan kejadian ini tentunya pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan, yaitu melakukan kasasi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

SR (39) ibu korban, terus meneteskan air mata karena proses peradilan di PN Negeri Mempawah menyatakan bebas terhadap pelaku Burhan yang merupakan kakeknya dinyatakan tak bersalah.

“Sakit hati saya. Karena saya hanya mencari keadilan,”katanya.

Ia menegaskan, bahwa anaknya yang menjadi saksi  terus mengungkapkan bahwa terduga pelaku tersebut merupakan kakeknya, yang diungkapkan berkali kali baik kepada pihak kepolisian dan lainnya. (ben)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda