Mempawah post authorKiwi 15 Agustus 2024

Kejari Mempawah Sosialisasi Jaksa Garda Desa

Photo of Kejari Mempawah Sosialisasi Jaksa Garda Desa

MEMPAWAH,SP- Kejaksaan Negeri Mempawah menggelar Sosialisasi JAGA (Jaksa Garda) Desa, yang dilaksanakan
di Aula Kantor Bupati Mempawah. Rabu (14/08) Guna mengoptimalisasi pengelolaan dana desa sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan, serta pembahasan terkait pencegahan pungli pada tingkat desa.

Kegiatan Sosialisasi Jaga Desa diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Mempawah yang berkolaborasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah.

Sosialisasi ini di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar dan diikuti PJ Sekda Mempawah, Juli dan Kasat Binmas Kepolisian Resor Mempawah, Iptu Imam Widhiatmoko, dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa beserta Sekretaris Desa se-Kabupaten Mempawah.

“Tema sosialisasi yang kita selenggarakam ini, yaitu Bersama Tolak Pungutan Liar untuk Mewujudkan Aparatur Pemerintahan Desa yang Berintegritas dan Anti Korupsi.””tegas Kejari Mempawah,Lufti Akbar

Menurutnya,Kegiatan sosialisasi jaga Desa ini membahas beberapa isu maupun poin-poin penting yang dapat dijadikan himbauan maupun penerangan, yang perlu diperhatikan oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mempawah. Diantaranya yaitu terkait dengan optimalisasi pengelolaan dana desa sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan, serta pembahasan terkait pencegahan pungli pada tingkat desa.

“Poin-poin penting ini ditujukan untuk memberikan edukasi sekaligus pemahaman kepada para Kepala Desa, secara khusus agar dapat terhindar dari jerat Tindak Pidana Korupsi,”papatny

Beberapa poin permasalahan yang kerap kali ditemukan dalam halnya pengelolaan keuangan desa, diantaranya Penyusunan APBDes, kurang memperhatikan prioritas khususnya Dana Desa,
Rencana kegiatan belum didukung seluruhnya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara rinci yang disusun oleh Kasi Pelaksana,Uang yang langsung diambil seluruhnya oleh Kepala Desa,Belanja kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa,Memberikan uang kepada Pelaksana Kegiatan secara langsung keseluruhan sebesar RAB, Realisasi belanja sama persis dengan RAB,Kwitansi (bukti pengeluaran) enggan untuk ditandatangani oleh Bendahara dan lainnya.

Terkait beberapa poun tersebut,, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah menghimbau kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mempawah untuk tertib dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, sebab desa dinilai sebagai garda terdepan dalam melaksanakan pembangunan di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya menghimbau agar seluruh Kepala Desa dapat menjalankan dengan baik seluruh tugas administratifnya, secara khusus administrasi yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan dana desa serta alokasi dana desa yang dapat digunakan keseluruhannya dalam pembangunan dan kemajuan desa di Kabupaten Mempawah, sehingga nantinya apabila para Kepala Desa menjalankan tugas administratifnya secara tertib, maka diharapkan pula dapat terbebas dari jeratan Tindak Pidana Korupsi yang sangat rawan menjerat para Kepala Desa,”tegasnya(ben)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda