Oleh: Devanza Fathian Ardianta (16) / Siswa SMA TARUNA NUSANTARA / Email: [email protected]
Gagal mendaratnya pesawat yang membawa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Bandara Supadio, Pontianak, karena kabut asap yang sangattebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bukan sekadar kejadian biasa. Ini adalah momen yang harus dianggap sebagai refleksimendalam. Peristiwa ini menunjukkan bahwa krisis lingkungan di Kalimantan Barat sudah mencapai tahap darurat.
Alam seolah-olah sedangmengirimkan peringatan langsung kepada para pemangku kebijakan utama di bidang kehutanan.Ironinya sangat jelas: pejabat yang bertanggung jawab atas tata kelola hutan justru harus merasakan sendiri dampak langsung dari karhutla.Kendala teknis penerbangan karena jarak pandang yang sangat terbatas membuktikan bahwa kabut asap tidak memandang siapa pun—baikwarga biasa maupun pejabat tinggi negara. Kegagalan pendaratan ini bukan hanya soal ketidaknyamanan atau penundaan agenda.
Ini adalahperingatan yang nyata bahwa krisis ini bukan hanya angka atau laporan yang ditulis di atas kertas.Kalau seorang menteri harus menunda kunjungannya karena terhalang asap, bayangkan betapa beratnya beban yang harus dirasakan olehmasyarakat lokal yang setiap hari harus menghirup udara yang penuh racun.
Warga Kalimantan Barat sudah bertahun-tahun hidup dalamancaman penyakit pernapasan, gangguan aktivitas ekonomi, dan mobilitas yang terbatas. Realitas ini menunjukkan adanya kesenjangan besarantara kebijakan yang dibuat di pusat dan kondisi nyata di lapangan.Insiden ini juga mengindikasikan bahwa langkah-langkah preventif dan mitigasi bencana kebakaran hutan masih jauh dari cukup.
Penanganankarhutla selama ini cenderung reaktif. Reaksi baru terjadi setelah api sudah besar, asap sudah mengepul tinggi. Kegagalan mendarat iniseharusnya menjadi dorongan untuk melakukan evaluasi total terhadap efektivitas penegakan hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Juga harusdiperhatikan apakah sarana pemadam kebakaran cukup tersedia, serta apakah pengawasan kawasan gambut dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan, tidak boleh lagi melihat karhutla sebagai bencana tahunan yang wajar terjadi. Diperlukankomitmen politik yang lebih kuat, alokasi anggaran yang tepat sasaran, dan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, serta aparatpenegak hukum.
Pengawasan terhadap korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan harus dilakukan tanpa kompromi.Momen ini harus menjadi titik balik dalam pengelolaan krisis kebakaran hutan di Indonesia. Menhut beserta jajarannya perlu menjadikanpengalaman ini sebagai peluang untuk mempercepat reformasi kebijakan kehutanan.
Kebijakan pemulihan ekosistem gambut dan pembentukansistem deteksi dini karhutla harus diwujudkan secara konkret, bukan hanya menjadi wacana dalam rapat-rapat.Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi cermin yang jernih bahwa krisis iklim dan kerusakan lingkungan akan berdampak pada semua orang, tanpakecuali.
Kabut asap yang menghalangi pesawat menteri adalah panggilan darurat yang nyata bagi pemerintah untuk bertindak lebih cepat, tegas, dan berani. Masyarakat Kalimantan dan wilayah lain yang terdampak berhak atas udara bersih serta perlindungan ekologis yang nyata dan berkelanjutan.(*)