Oleh: Dr.Alfian Dj,. MH / Pengajar Madr Muallimin Muhamamdiyah Yogya / Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah
Agenda sepuluh tahunan yang dilakukan BPS untuk melakukan amanah sensus ekonomi kembali dilaksanakan pada tahun 2026. Sensus Ekonomi pada tahun 2026 (SE 2026) mengangkat tema : Akurat-Kebijakan Tepat. Selogan ini mengambarkan idealisme keberhasilan program.
Kata akurat yang ada dalam selogan tentu ingin menggambarkan bahwa data yang didapat haruslah akurat, hal yersebut dibutuhkan untuk menjadi dasar untuk menghasilkan program yang tepat. Program SE 2026 memiliki landasan hukum, landasan tersebut tertuang pada pasal 7 dan 8. dalam UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pelaksanaan SE 2026 dijadwalkan berlangsung 1 Mei 2026 hingga 3 Agustus 2026 mendatang. Program ini dilaksanakan untuk mendapatkan informasi menyeluruh mengenai gambaran, potensi serta struktur ekonomi indonesia dari tingkat bawah sampai tingkat nasional.
Sensus Ekonomi 2026bagian dari upaya untuk Mengumpulkan data terkait dengan karakteristik usaha masyarakat secara mendetail, mulai dari skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar), aktivitas sektor bisnis, hingga profil para pelaku usahanya serta data strategis terkait perkembangan ekonomi digital dan ekonomi lingkungan.
Data tersebut nantinya akan menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi, merancang perencanaan pembangunan yang tepat sasaran hingga memetakan struktur ekonomi terkini.
Disetiap pelaksanaannya Sensus Ekonomi tidaklah selalu berjalan mulus seperti yang diharapkan, begitu juga halnya dengan SE 2026, petugas dilapangan mendapatkan kendala dalam menjalankan tugas mareka. Kendala yang mareka dapatkan juga beragam dari keengganan memberikan data hingga penolakan warga masyarakat.
Kendala yang paling sering ditemui adalah ketakutan masyarakat terkait pajak, masyarakat disebutkan enggan memberikan data baik menyangkut pendapatan hingga aset yang dimiliki, hal tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran akan adanya keterkaitan dengan pajak yang akan mareka keluarkan nantinya.
Kekhawatiran juga melanda masyarakat yang selama ini terdata sebagai penerima Bantuan Sosial, para penerima bantuan sosial khawatir data data yang mareka berikan akan menjadi bahan evaluasi terkait dengan keberlanjutan bantuan. Padahal selama ini bantuan tersebut telah mareka terima bertahun tahun tanpa ada kendala.
Tidak jarang pula banyak dari anggota masyarakat yang secara terang terangan menolak untuk diminta datanya, hal tersebut kadang kala masih terkait dengan budaya yang berkembang di tengah masyarakat, karena butir yang ditanyakan masih dipersepsikan sebagai data pribadi yang tidak berhak diketahui oleh orang luar, terlebih yang meminta data merupakan orang yang belum dikenal sama sekali.
Masyarakat tidak hanya butuh di data
Sepertinya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah masih perlu di tingkatkan, bagi masyarakat pendataan yang dilakukan pemerintah selama ini masih terkesan berlangsung satu arah, satu sisi negara membutuhkan data mengenai kondisi ekonomi warganya agar bisa menentukan langkah kebijakan yang akan diambil, disisi lain, masyarakat menilai berbagai macam pendataan yang mareka jalani selama ini hanya sebatas pendataan yang belum punya dampak kepada pertumbuhan ekonomi mareka.
Disaat masyarakat sebagai pelaku usaha ditanya terkait dengan jumlah omset dan aset yang dimiliki, pada saat yang sama sebagai pelaku usaha kecil mareka masih bergulat dengan biaya oprasional yang terus meningkat, daya beli yang semakin menurun termasuk didalamnya adanya berbagai kendala dalam mengakses permodalan.
Menariknya di tengah gelombang kekhawatiran masyarakat terkait adanya keterkaitan SE 2026, pada saat yang hampir bersamaan pemerintah justru akan mulai menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pedagang daring yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Keterpautan waktu antara dua kebijakan tersebut, berpotensi membentuk persepsi publik bahwa pendataan ekonomi memiliki keterkaitan dengan kebijakan perpajakan. Walaupun hal tersebutv tidak sepenuhnya benar dan memiliki keterkaitan.
Tujuan utama sensus adalah untuk menghasilkan data statistik, bukan mengumpulkan aspirasi masyarakat, akan tetapi lagi lagi masyarakat belum melihat keterkaitan yang jelas antara data yang telah mareka berikan dengan manfaat yang nantinya akan dirasakan. Sehingga pertanyan yang sering muncul adalah untuk apa data itu dikumpulkan ?.
Harapan
Layaknya cek kesehatan di dunia medis, seorang dokter dalam mengambil tindakan yang tepat terhadap pasien pasiennya tentu membutukkan diagsosa, hal tersebut bisa didapatkan dokter dari hasil general check-up yang telah dilalui oleh pasiennya, dengan hasil tersebut sang dokter akan dapat mengambil tindakan apa yang paling layak diberikan kepada sang pasien.
Begitu juga halnya dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah tidak mungkin dapat merancang kebijakan ekonomi yang tepat sasaran apabila tidak memahami kondisi riil ekonomi masyarakat tanpa didasari dari data yang akurat.
Timbulnya keengganan dari sebagian masyarakat bisa saja disebabkan karena belum mengetahui secara detai terkait dengan urgensi serta manfaat dari progran SE 2026, bahkan berdasar unggahan di media sosial. Masih ditemukan petugas yang belum mampu menjelaskan maksud dan tujuan program SE 2026 dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat.
Pemerintah dalam hal ini Badan Pusat Statistik yang diberi amanat oleh undang undang harus bekerja lebih keras untuk memahamkan masyarakat akan arti penting program SE 2026. Sosialisasi yang lebih maksimal perlu terus dilakukan, sedianya sosialisasi tersebut harus sudah tuntas sebelum proses sensus dilakukan.
Semua berharap seiring dengan dilaksanakannya sensus ekonomi 2026, BPS dapat terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat, hal tersebut bisa dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk ikut memastikan bahwa petugas yang datang kerumah mareka adalah benar dari petugas yang diberi amanah, baik dengan memeriksa QR code petugas, memastikan adanya surat tugas serta memastikan petugas memakai rompi saat bertugas.
Kedepan BPS perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan literasi statistik, masyarakat harus sosialisasikan tidak semua data ekonomi digunakan untuk pajak, serta ikut meyakinkan masyarakat, bahwa data yang mareka berikan aman.
Keberhasilan Sensus Ekonomi tidak hanya bergantung pada kualitas metodologi pendataan semata, tetapi juga terletak pada efektivitas komunikasi publik yang mampu membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat yang seharusnya sudah tuntas jauh sebelum petugas sensus mengetuk pintu rumah masyarakat. Mari sama sama kita sukseskan Sensus Ekonomi 2026. (*)