Opini post authorBob 08 Agustus 2025

Bendera One Piece dan Politik Simbol

Photo of Bendera One Piece dan Politik Simbol Dr.Alfian DjStaf, Pengajar Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah

Dr.Alfian Dj, Staf Pengajar Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah

 

MENJELANG hari ulang tahun ke 80 Republik Indonesia, publik diramaikan munculnya fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dari anime dan manga populer One Piece.

Pengibaran bendera tersebut ada yang terpasang di pagar rumah, pinggir jalan, truck bahkan ada juga yang hingga berbentuk mural di tengah jalan dan tembok.

Pemerintah merespons fenomena tersebut dengan langkah yang beragam, ada yang melarang dengan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak pantas, menyalahi etika bernegara, dan berpotensi menodai semangat nasionalisme disisi lain sejumlah wilayah juga ada pemerintah yang mempersilahkan warganya untuk mengibarkan bendera tersebut.

Fenomena ini memunculkan perdebatan menarik tentang batas ekspresi budaya, nasionalisme, serta politik simbol yang berlaku di ruang public.

Tanggapan beragam terkait pengibaran bendera tersebut semakin membuat gerakan ini populer, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa.

Tanggapan senada juga datang dari Menteri Hak Asasi Manusi Natalius Pigai melarang masyarakat yang ingin mengibarkan bendera anime tersebut jelang hari kemerdekaan dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran.

Disisi lain, Herlambang Perdana Wiratman, Dosen Fakultas Hukum UGM menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan ekspresi kritis warga ketika mareka lelah dengan negeri yang tidak kunjung memberi kabar baik buat warga bangsanya.

Dalam studi semiotika, simbol bukan sekadar gambar atau tanda visual, tetapi representasi makna.

Bendera Jolly Roger adalah simbol fiksi yang mewakili kelompok bajak laut, bagi penggemarnya, simbol tersebut melambangkan kebebasan serta perlawanan terhadap ketidakadilan serta semangat petualangan, secara historis simbol tengkorak dan tulang menyilang ini identik dengan tindakan kriminal dan pemberontakan terhadap hukum yang sah.

Ketika simbol Jolly Roger dikibarkan pada momentum yang sarat makna seperti HUT RI, pertemuan dua makna simbolik ini menciptakan ketegangan.

Di situlah politik simbol muncul atau bahkan dimunculkan untuk membincangkan terkait bagaimana negara menegosiasikan mana simbol yang dianggap layak tampil di ruang publik, dan mana yang dianggap melanggar norma.

Kebangkitan budaya populer global, terutama dari Jepang dan Korea, telah membentuk cara baru generasi muda mengekspresikan diri.

One Piece memiliki jutaan penggemarnya di Indonesia telah menjelma dari sekadar hiburan beranjak menjadi bagian dari identitas kultural anak muda, bagi para penggemarnya One Piece tidak hanya sekedar tontonan tetapi juga mengadopsi nilai nilai simbol hingga gaya hidup dari tokoh tokoh dalam cerita.

Menilik fenomena yang sedang terjadi, walupun belum ada pembuktian terkait hal tersebut, bisa saja dimaknai pengibaran bendera Jolly Roger sebagai bentuk keterlibatan emosional terhadap karakter dan narasi yang menginspirasi mereka.

Sebagian dari mereka mungkin bermaksud menjadikan simbol tersebut sebagai representasi semangat perjuangan atau bahkan mungkin juga sekedar mengibarkan bendera seperti bendera bendera club sepak bola yang mareka cintai.

Mengapa Negara Melarang

Larangan terhadap pengibaran bendera One Piece tidak bisa dilepaskan dari konteks politik simbol. Negara mempunyai hak istimewa untuk menentukan simbol simbol resmi yang boleh mewakili identitas kolektif bangsa.

Tindakan mengibarkan bendera yang bukan simbol negara dapat dipandang sebagai bentuk ketidak nyamanan atau bahkan pengacauan terhadap tatanan makna yang telah disahkan negara. Larangan tersebut juga dapat dibaca sebagai bentuk kontrol terhadap narasi nasionalisme.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, mengibarkan bendera non-negara, seperti bendera fiktif dari anime One Piece atau bendera perusahaan, tidak dilarang secara tegas. Undang-undang ini lebih berfokus pada tindakan penghinaan terhadap simbol-simbol negara Indonesia, termasuk bendera Merah Putih.

Dari sisi lain, bila melihat perspektif hak asasi manusia, pengibaran bendera One Piece bagian dari kebebasan berekspresi seperti yang diatur pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Penggemar mengekspresikan kesukaan sebagai bagian dari komunitas budaya pop global.

Selama ekspresi ini dilakukan dalam batas kewajaran dan tidak mengganggu tatanan publik, maka tindakan tersebut masih dilindungi oleh konstitusi.

Hakekatnya selama  bendera One Piece tidak dikibarkan bersama dengan cara yang merendahkan atau menempatkannya di posisi yang lebih tinggi dari bendera Merah Putih, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Fenomena yang sedang terjadi mengungkap adanya ketegangan antara nasionalisme klasik dan nasionalisme baru yang muncul di era globalisasi.

Nasionalisme klasik menekankan pada simbol resmi keseragaman dan loyalitas pada negara bangsa.

Sementara nasionalisme baru khususnya di kalangan anak muda lebih cair, personal, dan terbuka pada pengaruh budaya global.

Bagi sebagian anak muda, menjadi nasionalis tidak harus dengan cara konvensional, tetapi bisa melalui ekspresi kreatif yang lebih dekat dengan kehidupan mereka sehari hari.

Nasionalisme baru kerap berbenturan dengan regulasi yang masih berpegang pada nilai nilai nasionalisme lama.

Ketika negara menafsirkan tindakan anak muda sebagai bentuk pelanggaran, sementara pelaku merasa sedang mengekspresikan kecintaan mereka dengan cara berbeda, maka konflik simbolik pun tak terhindarkan.

Harapan

Pengibaran bendera One Piece harus disikapi secara bijak oleh kita semua serta pemerintah. pemerintah sebaiknya memahami akar permasalahan yang mendorong masyarakat mengibarkan bendera tersebut.

Aksi ini bisa saja diartikan sebagai "sinyal" dari masyarakat mengenai isu isu seperti korupsi, ketidak setaraan atau kebebasan berekspresi atau mungkin hanya pengibaran yang tidak mengandung nilai apapun di dalamnya.

Pemerintah dapat merespons dengan mengajak dialog dan komunikasi terbuka, mendengarkan aspirasi yang disampaikan serta mengambil langkah langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan yang dikritik serta peka terhadap suara rakyat.

Bisa jadi pengibaran bendera One Piece sebagai kritik diam dari generasi muda terhadap sistem yang dianggap tak lagi mewakili aspirasi rakyat. (*)

 

  

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda