Oleh:
Dini Rianti
Statistisi Pertama BPS
Provinsi Kalimantan Barat
KETIKA mendengar kata inflasi, yang terbayang dibenak kita adalah harga yang semakin mahal dari waktu ke waktu, perekonomian yang semakin sulit, dan nilai uang yang semakin menurun.
Tidak salah memang apa yang ada dipikiran kita selama ini. Tetapi taukah kita apa sebenarnya inflasi, apa saja yang masuk dalam penghitungan inflasi, siapa yang merilis angka inflasi, dan bagaimana sampai angka inflasi ini dapat dirilis setiap hari kerja pertama di awal bulan berikutnya? Seperti kata pepatah “Tak Kenal Maka Tak Sayang”, mari kita bersama-sama berkenalan dengan inflasi.
Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus. Jika harga barang dan jasa di dalam negeri meningkat, maka inflasi mengalami kenaikan.
Naiknya harga barang dan jasa tersebut menyebabkan turunnya nilai uang. Dengan demikian, inflasi dapat juga diartikan sebagai penurunan nilai uang terhadap nilai barang dan jasa secara umum.
Selain inflasi, kita pun mengenal Indeks Harga Konsumen(Consumer Price Index)atau yang biasa disingkat dengan IHK. IHK adalah indeks yang menghitung rata-rata perubahan hargadari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dalam kurun waktu tertentu. IHK merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi.
Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) dari barang dan jasa kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Statistik Harga, Khususnya Statistik Harga Konsumen dikumpulkan dalam rangka penghitungan IHK. Penghitungan IHK ditujukan untuk mengetahui perubahan harga dari sekelompok tetap barang/jasa yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat.
Indeks Harga Konsumen Indonesia dihitung dengan rumus Laspeyres termodifikasi. Dalam penghitungan rata-rata harga komoditas, ukuran yang digunakan adalah rata-rata aritmatik, tetapi untuk beberapa komoditas seperti beras, minyak goreng, bensin, dan sebagainya digunakan rata-rata geometri.
Mulai Januari 2020, pengukuran inflasi di Indonesia menggunakan IHK tahun dasar 2018=100 dan mencakup 90 kota yang terdiri dari 34 ibukota provinsi dan 56kabupaten/kota. IHK sebelumnya menggunakan tahun dasar 2012=100 dan hanya mencakup 82 kota.
Dalam menyusun IHK Kota Pontianak, data harga konsumen diperoleh dari 4 pasar tradisional dan 2 pasar modern yang berada di kota ini, mencakup 375 barang dan jasa yang dikelompokkan ke dalam sebelas kelompok pengeluaran yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau; kelompok pakaian dan alas kaki; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga.
Kemudian kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kelompok kesehatan; kelompok transportasi; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya; kelompok pendidikan; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya. Setiap kelompok terdiri dari beberapa sub kelompok, dan dalam setiap sub kelompok terdapat beberapa komoditas.
Pasar tradisional yang menjadi wilayah pencacahan kegiatan Statistik Harga Konsumen di Kota Pontianak yaitu : Pasar Seroja/Mawar, Pasar Tengah/Kapuas Besar/Pasar Kemuning, Pasar Flamboyan, dan Pasar Sudirman/Dahlia.
Untuk pasar modern pencacahan dilakukan pada 2 (dua) swalayan terbesar di kota ini yaitu Hypermart dan Carrefour.Adapun waktu pencacahan yang dilakukan oleh BPS adalah waktu dimana konsumen banyak melakukan transaksi pembelian yaitu pada pagi hari berkisar pukul 06.00–10.00 WIB. Sedangkan pencacahan data harga dilakukan terhadap 3-4 pedagang untuk setiap jenis barang.
Harga yang terbanyak muncul (modus) dari para pedagang tersebut diisikan ke dalam daftar isian untuk pasar yang bersangkutan. Apabila para pedagang mempunyai harga yang berlainan, maka harga yang diambil adalah harga berdasarkan rata-rata hitung.
Namun demikian, bila terjadi perbedaan harga yang cukup mencolok maka perlu diteliti kembali kebenarannya, karena dimungkinkan terdapatnya non sampling error baik dari pencacah maupun respondennya.
Ada beberapa konsep definisi yang digunakan oleh BPS untuk penghitungan inflasi, yaitu:
Pertama Angka Indeks adalah angka perbandingan antara harga yang terjadi pada suatu saat pada subkelompok atau kelompok barang/jasa pada suatu periode dengan periode tertentu.
Kedua Harga satuan adalah harga transaksi secara tunai yang terjadi antara penjual (pedagang eceran) dan pembeli (konsumen langsung) secara eceran. Yang dimaksud eceran adalah sesuai dengan kebiasaan beli masyarakat setempat terhadap suatu barang/jasa. Contoh: sayur bayam, kangkung dalam Kg, beras dalam liter atau Kg, emas dalam gram, dan sebagainya.
Ketiga Satuan. Dalam hal ini satuan harga yang lazim dipakai adalah satuan harga untuk pembelian barang secara eceran. Satuan dari masing-masing haruslah jelas dan tegas, misalnya: Kg, lembar, helai, buah dan sebagainya.
Keempat Kualitas/Merk Barang. Kualitas barang dan jasa yang dicacah harus sesuai dengan hasil Survei Biaya Hidup 2018.
Kelima, Pasar adalah suatu tempat dimana biasanya terjadi pemindahan barang atau transaksi antara penjual dan pembeli atau tempat dimana lazimnya terdapat permintaan dan penawaran atau pemberian jasa, baik secara eceran maupun dalam jumlah besar.Pengertian pasar untuk harga konsumen adalah pasar dalam pengertian sehari-hari atau pasar tradisional.
Pasar yang diobservasi adalah pasar yang cukup mewakili seluruh pasar di kota Pontianak. Suatu pasar dianggap cukup mewakili jika pasar tersebut : paling besar di kota tersebut, beraneka ragam barang yang dijual, banyak pedagang pengecer yang berjualan dan kebanyakan masyarakat berbelanja di sana, khususnya masyarakat yang berpendapatan menengah kebawah, dan kelangsungan pencacahan data harga pada pasar tersebut harus terjamin.
Keenam, Pedagang Eceran adalah orang atau pihak yang menyerahkan barang/jasa kepada para pembeli/pihak yang langsung mengkonsumsi barang/jasa dan tidak untuk diperdagangkan.Pedagang eceran yang dimaksudkan di sini tidak saja yang berada di pasar dalam pengertian umum, tetapi termasuk juga pedagang yang berjualan di luar pasar atau masih berlokasi di sekitar pasar yang meliputi pedagang dan toko yang terletak di sekitar wilayah pasar.
Pemilihan para pedagang baik di pasar atau toko juga memiliki kriteria sebagai berikut : pedagang tersebut merupakan pedagang eceran dan ramai dikunjungi pembeli, pedagang mempunyai persediaan barang yang cukup, hingga memungkinkan terjaminnya kelangsungan pencacahan data harga pada waktu yang akan datang, menjual aneka ragam barang sehingga memudahkan petugas pencacah untuk memperoleh data harga konsumen bermacam-macam jenis barang.
Pedagang ini merupakan price leader, artinya harga yang ditetapkan oleh pedagang tersebut dapat mempengaruhi harga pada pedagang sekitarnya, dan pedagang eceran yang dicacah setiap harinya harus sama, apabila barang yang dicacah tidak ada di pedagang tersebut, maka harus dicari pedagang pengganti yang relatif sama dengan pedagang yang lama.
Frekuensi pengumpulan data harga berbeda antara satu komoditas dan komoditas lainnya., tergantung karakteristik masing-masing komoditas, sebagai berikut:
Pertama Pengumpulan data harga beras dilakukan secara harian di Jakarta, dan mingguan di kota-kota lainnya. Kemudian, beberapa komoditas yang termasuk ke dalam kebutuhan pokok, data harga dikumpulkan setiap minggu pada hari Senin dan Selasa.
Ketiga Untuk beberapa komoditas bahan makanan, data harga dikumpulkan setiap dua minggu sekali, hari Rabu dan Kamis pada minggu pertama dan ketiga. Lalu untuk komoditas bahan makanan lainnya, makanan yang diproses, minuman, rokok dan tembakau, data harga dikumpulkan bulanan pada hari Selasa menjelang pertengahan bulan selama tiga hari (Selasa, Rabu, dan Kamis).
Keempat, Data harga untuk barang-barang tahan lama dikumpulkan secara bulanan pada hari ke-5 sampai hari ke-15. Kelima Data harga jasa-jasa dikumpulkan bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10. Keenam, Data harga sewa rumah dikumpulkan bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10.
Ketujuh upah baby sitter dan pembantu rumah tangga diamati bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10. Kedelapan Data yang berhubungan dengan biaya pendidikan dikumpulkan bulanan pada hari ke-1 sampai hari ke-10. (*)