Opini post authorBob 10 Desember 2025

Taubat Ekologi Demi Menjaga Ibu Pertiwi 

Photo of Taubat Ekologi Demi Menjaga Ibu Pertiwi  Oleh Dr. Miskari, Lc,.M.H.I Dosen IAIN Pontianak

BENCANA ekologis yang terjadi di Indonesia saat ini mencerminkan bahwa telah terjadi banyak kerusakan di bumi Indonesia ini. Kerusakan itu tentu salah satu sebabnya mulai memburuknya hubungan manusia dan alam semesta.

Hal ini bukan hanya sekedar persoalan teknis saja melaikan problem moral, peradaban, dan teologis.

Dalam perspektif Islam, banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan dosa sosial ekologis bukan sebuah kealpaan teknis saja, melainkan menuntut taubat ekologis.

Secara sederhana taubat artinya kembali ‘ruju’, sedang ekologi adalah alam semesta, sehingga taubat ekologi dimaksudkan semua pihak sadar diri, bahwa semuanya harus kembali (ruju’) kepada dasar-dasar Ketuhanan dalam memperlakukan alam semesta sebagai amanah, rahmat, dan titipan yang harus dijaga hingga lestari, bukan dijarah sehingga terjadi eksploitasi lingkungan dan musibah.

Al-Quran secara tegas telah mentasbihkan bahwa manusia sebagai khalifah, pemimpin di muka bumi ini, tetapi, makna manusia sebagai khalifah tidak hanya sebagai pemimpin saja, karena khalifah memiliki banyak varian makna.

Khalifah bisa bermakna mudabbir (pemelihara), sehingga manusia harus mampu memelihara alam semesta dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab.

Khalifah bermakna hafidz/harish (penjaga), manusia harus mampu menjaga ekosistem yang ada di muka bumi ini, menjaga amanah, menjaga alam, dan menjaga nilai-Tuhan di muka bumi ini.

Jangan sampai terjadi penggundulan hutan, membakar hutan sembarangan, dan pembalakan liar.

Khalifah juga bermakna mustakhlaf/mudir  (pengelola), manusia harus mampu mengelola mandat, mengelola warisan bumi ini, sehingga bisa bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

Dia sadar kalau dirinya mandator bukan pemilik. Dan, khalifah juga bermakna muwazin (penyeimbang), manusia harus tahu bahwa dirinya hidup di dunia adalah untuk menjaga keseimbangan bumi ini, maka jika ingin menebang hutan, harus diikuti dengan penananaman kembali hutan-hutan yang sudah gundul.

Disisi lain, Al-Quran, secara teologis mengakui adanya hubungan moral antara perilaku manusia dan kondisi kosmos.

Ayat kunci yang selalu menjadi pokok dasar kerusakan di muka bumi ini disebabkan oleh manusia adalah berikut ini: “Telah nampak kerusakan di darat dan lautan disebabkan oleh tangan-tangan manusia yang tidak bertanggungjawab”. Dalam ayat tersebut ditegaskan, “...disebabkan oleh ‘tangan-tangan’ manusia’.

Kata ‘tangan-tangan’ disitu bukan hanya makna tekstual (puritan), yaitu tangan-tangan para penebang pohon, pembakar hutan, pembalakan liar, dan penggundulan hutan saja, melainkan yang paling penting adalah mereka pemberi kebijakan, pemberi izin, dalam hal ini pemerintah yang juga harus bertanggungjawab.

Ayat itu juga menegaskan bahwa ada pesan tersurat yang menunjukkan kerusakan ekologis di muka bumi ini akibat langsung dari prilaku dan tindakan manusia yang sudah mulai kehilangan etika kosmiknya.

Dalam kajian tafsir ekoteologis dari ayat di atas, bukan hanya sekedar deskripsi namun merupakan peringatan moral.

Bahwa manusia, sebagai khalifah, dapat berubah menjadi perusak (fasid) ketika kehilangan disiplin etik terhadap ciptaan Tuhan.

Maka, “taubat ekologi demi menjaga bumi pertiwi” yang dalam bahasa sains berarti restorasi ekologi, yaitu menghentikan segala bentuk kerusakan alam, memulihkan ekosistemnya kembali, dan menata ulang sistem sosial-ekonomi agar sejalan dengan hukum-hukum alam yang bersifat tetap (sunnatullah) adalah solusi yang sangat tepat saat ini.

Taubat ekologi adalah jembatan antara moralitas agama dan urgensi ilmiah untuk menjaga dan memelihara bumi pertiwi.

Dalam teologi Islam, manusia bukan pemilik bumi, tetapi pengelola (mustakhlaf). Kesadaran ini menjadi dasar filosofis untuk melakukan taubat ekologis. Taubat ekologi bukan hanya tindakan simbolik atau ritual spiritual, melainkan rekonstruksi etis terhadap relasi manusia dan alam semesta.

Jika taubat pribadi menuntut penyesalan, penghentian dosa, dan perubahan perilaku, maka taubat ekologi setidaknya menuntut tiga hal yang sama; pertama, pengakuan dosa ekologis, dengan pola konsumsi yang tidak seimbang, ekonomi yang ekstrim, dan gaya hidup modern juga menjadi penyumbang pada kerusakan bumi.

Kedua, penghentian tindakan destruktif, misalnya deforestasi tidak terkendali, polusi industri, dan perusakan sumber daya air.

Ketiga, transformasi perilaku menuju keberlanjutan (sustainalbe deveplopman) dengan menerapkan etika konsumsi, efisiensi energi, dan gaya hidup ramah lingkungan.

Kenapa taubat ekologi wajib dilakukan, karena krisis ekologi ini tidak lain karena hilangnya kesadaran bertauhid dalam memaknai alam semesta. Jika manusia memandang alam semesta hanya sebagai objek tanpa nilai, maka menjadi rentan untuk terjadi eksploitasi.

Sebaliknya, jika alam semesta diyakini sebagai ayat-ayat Tuhan, maka manusia akan bersikap hormat dan sopan.

Dalam konteks Indonesia, taubat ekologi untuk menjaga ibu pertiwi sangat mendesak. Karena bencana alam telah menjadi langganan; dan saat ini melanda Pulau Sumatera, tidak menutup kemungkinan akan terjadi di Pulau lainnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa korelasi kuat antara degradasi hutan dan intensitas bencana hidrometeorologi. Fakta tersebut juga menunjukkan bahwa manusia harus merubah pendekatan struktural dan etis terhadap alam semesta ini.

Tanpa taubat ekologi (perubahan), kehancuran ekologis semakin nyata dan menjadi ancaman bagi generasi selanjutnya.

Dari sisi etika islam, dalam kajian fiqih lingkungan (fiqhul Bi’ah), taubat ekologi tidak hanya berhenti di narasi spritual, tetapi butuh aksi nyata yang faktual.

Kajian fiqih lingkungan harus selalu menjadi bagian dari topik pembahasan revitalisasi sebagai isu keberlanjutan yang merupakan bagian dari tujuan syariah Islam (maqashid syariah).

Penjagaan dan pemeliharaan terhadap lingkungan dapat diposisikan pada hifdzul al-nafs (memelihara jiwa) dan hifdzul al-mal (memelihara harta), sebab, pada akhirnya, kerusakan ekologi akan mendatangkan ancaman pada kesalamatan jiwa dan harta masyarakat.

Penguatan dan pendalaman pemahaman fiqih ekologi yang berbasis pada ajaran agama harus senantiasa dikampanyekan.

Pada akhirnya, taubat ekologi demi menjaga ibu pertiwi adalah panggilan moral yang menuntut setiap individu untuk mulai mengubah gaya hidup, setiap institusi mulai merubah sistem, dan pemerintah menata kembali orientasi pembangunan dengan memperhatikan kemaslahatan bangsa untuk saat ini dan masa yang akan datang.

Taubat ekologi bukan hanya bentuk pertobatan kepada Tuhan semata, melainkan komitmen untuk menjaga warisan bumi untuk generasi masa depan. Melalui taubat ekologi, manusia kembali pada fitrahnya, kembali pada tugas awalnya, untuk menjaga keseimbangan, mengelola, mengatur bumi ini. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda