Opini post author Kiwi 14 September 2026

Air Bersih Bukan Sekadar Komoditas: Negara Wajib Menjamin Hak Rakyat di Tengah Ancaman Krisis Air Kalbar

Photo of Air Bersih Bukan Sekadar Komoditas: Negara Wajib Menjamin Hak Rakyat di Tengah Ancaman Krisis Air Kalbar

Oleh: Dr. H. Rahmad Satria, S.H., M.H. / Kaprodi S2 PSDAL Universitas Panca Bhakti Pontianak

AIR BERSIH bukan sekadar kebutuhan sehari-hari. Air adalah kebutuhan dasar manusia, penopang kesehatan, kehidupan, sanitasi, dan keberlangsungan masyarakat.

Karena itu, ketika masyarakat mulai kesulitan memperoleh air bersih, persoalannya tidak lagi semata-mata menjadi persoalan teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), melainkan telah menyentuh persoalan lingkungan, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara.

Kondisi Kalimantan Barat dalam beberapa periode kemarau menunjukkan betapa rentannya sistem penyediaan air bersih yang terlalu bergantung pada sumber air permukaan, khususnya Sungai Kapuas.

Di Kota Pontianak, misalnya, air baku Perumda Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Khatulistiwa masih sangat bergantung pada Sungai Kapuas. Ketika kemarau menyebabkan debit air tawar dari hulu menurun, tekanan air tawar ke arah hilir ikut melemah.

Pada saat yang sama, pasang air laut dapat mendorong air asin masuk lebih jauh ke badan Sungai Kapuas. Fenomena inilah yang dikenal sebagai intrusi air laut.

Kondisi tersebut bukan sekadar teori. Pada Agustus 2026, masyarakat Pontianak kembali menghadapi air baku yang terasa payau akibat meningkatnya kadar garam di Sungai Kapuas. Pemerintah Kota Pontianak juga menyebut kadar garam meningkat terutama ketika air laut pasang pada malam hingga dini hari.

Bahkan, pemerintah daerah menyiapkan Waduk Penepat di Kabupaten Kubu Raya sebagai salah satu sumber air baku cadangan untuk menghadapi kondisi tersebut.

Ketika Alam Rusak, Krisis Air Semakin Dekat

Krisis air tidak selalu berarti air benar-benar tidak ada. Krisis dapat terjadi ketika air tersedia, tetapi kualitasnya tidak lagi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sungai Kapuas merupakan sumber kehidupan masyarakat Kalimantan Barat. Namun, sungai tidak boleh dipandang semata-mata sebagai saluran air yang dapat terus dieksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

Kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya tutupan vegetasi, degradasi kawasan rawa dan gambut, pencemaran, sedimentasi, perubahan tata guna lahan, serta tekanan pembangunan dapat memengaruhi kemampuan ekosistem dalam menyimpan dan mengatur air.

Ketika hujan berkurang, ekosistem yang seharusnya berfungsi sebagai penyimpan air tidak mampu bekerja secara optimal. Debit air permukaan kemudian lebih cepat turun. Dalam konteks wilayah hilir seperti Pontianak, kondisi tersebut semakin meningkatkan kerentanan terhadap intrusi air laut.

Dengan kata lain, persoalan air asin di Sungai Kapuas memang dipengaruhi faktor alamiah berupa pasang surut dan musim kemarau, tetapi kerentanan manusia terhadap fenomena tersebut sangat ditentukan oleh bagaimana kita mengelola lingkungan dan sumber daya air.

Karena itu, membicarakan air bersih seharusnya sekaligus membicarakan bagaimana kita menjaga hutan, gambut, rawa, daerah tangkapan air, sempadan sungai, dan seluruh ekosistem yang menopang siklus hidrologi.

Teknologi Pengolahan Air Bukan Solusi Tunggal

Secara teknis, air baku memang dapat diolah melalui instalasi pengolahan air atau water treatment plant (WTP).

Secara umum, prosesnya dimulai dari pengambilan air baku (intake) dan penyaringan awal untuk membuang sampah berukuran besar. Selanjutnya dilakukan koagulasi dan flokulasi dengan bahan tertentu, kemudian sedimentasi untuk mengendapkan partikel, filtrasi melalui media penyaring, disinfeksi, dan akhirnya air bersih ditampung di reservoir sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Persoalannya, kemampuan teknologi pengolahan air memiliki batas.

Air yang keruh akibat lumpur dan partikel dapat diolah dengan proses tertentu. Namun, ketika air baku mengalami peningkatan kadar garam karena intrusi air laut, persoalannya menjadi lebih kompleks.

Pengolahan air asin membutuhkan teknologi khusus, seperti membran Reverse Osmosis (RO), yang biaya investasi dan operasionalnya jauh lebih tinggi dibandingkan sistem pengolahan air tawar konvensional.

Artinya, kita tidak boleh hanya berpikir bahwa setiap persoalan air dapat diselesaikan dengan membeli mesin.

Mesin membutuhkan energi, biaya pemeliharaan, operator, suku cadang, dan sumber air baku yang memadai. Karena itu, teknologi pengolahan harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar ketahanan air, bukan sebagai satu-satunya jawaban.

Negara Memiliki Kewajiban Konstitusional

Dalam perspektif hukum, persoalan ini menjadi semakin jelas.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.

Lebih spesifik lagi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih, dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.

Undang-undang tersebut juga menempatkan kebutuhan pokok sehari-hari sebagai prioritas dalam pemenuhan kebutuhan air. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengelola sumber daya air, termasuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat.

Dengan demikian, air bersih tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai barang ekonomi yang mekanisme pemenuhannya diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan masyarakat untuk membeli.

Ada dimensi hak rakyat di dalamnya.

Ketika terjadi kemarau panjang dan kualitas air baku menurun, negara harus hadir memastikan masyarakat tetap memperoleh air dalam jumlah yang cukup, kualitas yang layak, aman, dan terjangkau.

Peralatan TNI-Polri Harus Menjadi Pelajaran

Saat terjadi kondisi darurat atau kekurangan air bersih, sejumlah institusi negara seperti TNI dan Polri memiliki peralatan pengolahan air yang dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat.

Di Kalimantan Barat (Kalbar), sejumlah satuan seperti Kodam XII/Tanjungpura, Kodaeral XII, Korem 121/Alambhana Wanawwai, Lanud Supadio, dan Polda Kalbar diketahui memiliki perangkat pendukung pengolahan atau penyediaan air dalam kondisi tertentu.

Menurut saya, keberadaan peralatan tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah.

Jika institusi negara dapat menyiapkan kemampuan pengolahan air untuk menghadapi kondisi darurat, maka pemerintah daerah juga semestinya mulai membangun kapasitas serupa sebagai bagian dari sistem ketahanan air daerah.

Pemprov Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten/kota tidak seharusnya menunggu masyarakat mengalami krisis baru kemudian mencari solusi.

Harus ada sistem yang bersifat permanen.

Pemerintah perlu memiliki peta sumber air baku alternatif, instalasi pengolahan air bergerak, reservoir cadangan, sumur atau sumber air alternatif yang layak, teknologi pengolahan air payau, jaringan distribusi darurat, serta skema distribusi air menggunakan tangki apabila terjadi gangguan serius terhadap sistem perpipaan.

Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah Harus Memikirkan Skenario Terburuk

Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah memiliki karakteristik geografis yang membuat persoalan air baku harus dipikirkan secara lebih serius.

Ketergantungan pada sistem sungai dan wilayah pesisir membuat masyarakat rentan terhadap perubahan debit air, pasang surut, dan intrusi air laut.

Skenarionya sederhana.

Apabila hujan berhenti dalam waktu yang cukup lama, debit air tawar dari hulu menurun. Ketika kondisi tersebut bertepatan dengan pasang tinggi, air laut dapat bergerak lebih jauh ke arah hulu. Kualitas air baku kemudian menurun.

Fenomena seperti ini sudah berulang terjadi di Pontianak. Karena itu, tidak tepat jika pemerintah baru bertindak setelah masyarakat mengeluhkan air PDAM terasa asin atau payau.

Yang diperlukan adalah sistem peringatan dini.

Pemerintah harus memiliki parameter yang jelas: berapa debit minimum Sungai Kapuas, berapa kadar klorida yang masih dapat ditoleransi untuk pengolahan konvensional, kapan intake harus dikurangi atau dihentikan, berapa kapasitas cadangan yang tersedia, dan berapa lama cadangan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat Hemat Air

Imbauan agar masyarakat menghemat air tentu penting. Namun, imbauan saja tidak cukup.

Masyarakat sudah melakukan kewajibannya dengan membayar rekening air. Negara dan pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memastikan pelayanan dasar tersebut berjalan dengan baik.

Ketika terjadi krisis air, jangan sampai seluruh beban penyelesaian dialihkan kepada masyarakat melalui imbauan menghemat air, membeli air kemasan, atau membeli air tangki.

Masyarakat yang secara ekonomi kuat mungkin masih mampu membeli air alternatif. Tetapi bagaimana dengan masyarakat miskin, lansia, anak-anak, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan fasilitas pelayanan publik?

Di sinilah kehadiran negara diuji.

Menjaga Sungai Lebih Murah daripada Menyelamatkan Sungai

Ada satu prinsip yang harus menjadi perhatian pemerintah, mencegah kerusakan sumber air jauh lebih murah daripada memulihkan sumber air yang telah rusak.

Pemerintah harus memperkuat perlindungan daerah tangkapan air, sempadan sungai, kawasan rawa dan gambut, serta mengendalikan aktivitas yang berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas air.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara.

Undang-undang tersebut juga menempatkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai prinsip penting dalam pembangunan.

Karena itu, kebijakan pembangunan tidak boleh hanya menghitung pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga harus menghitung berapa banyak sumber air yang hilang, berapa luas kawasan resapan yang berkurang, serta seberapa besar daya dukung lingkungan mengalami tekanan.

Saatnya Membangun Ketahanan Air Kalbar

Kalimantan Barat membutuhkan kebijakan ketahanan air yang lebih serius dan terintegrasi.

Pertama, pemerintah perlu melakukan diversifikasi sumber air baku sehingga tidak terlalu bergantung pada satu sumber.

Kedua, perlu dibangun reservoir atau waduk air baku yang mampu menjadi cadangan ketika kemarau panjang.

Ketiga, teknologi pengolahan air payau dan RO perlu dipersiapkan untuk kondisi darurat maupun kawasan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

Keempat, pemerintah perlu menyediakan unit pengolahan air bergerak yang dapat segera dikerahkan ke wilayah terdampak.

Kelima, sistem pemantauan kualitas air Sungai Kapuas harus diperkuat, terutama terhadap kadar garam, klorida, kekeruhan, pencemar, dan parameter penting lainnya.

Keenam, perlindungan kawasan hulu, daerah tangkapan air, gambut, rawa, dan sempadan sungai harus menjadi bagian utama dari kebijakan ketahanan air.

Ketujuh, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempunyai protokol bersama menghadapi krisis air, sehingga tidak terjadi kebingungan ketika kondisi darurat benar-benar datang.

Dan yang paling penting, persoalan air harus dipandang sebagai persoalan lintas wilayah. Sungai tidak mengenal batas administrasi kabupaten atau kota. Karena itu, pengelolaannya juga tidak boleh terfragmentasi.

Air adalah Hak, Bukan Kemewahan

Krisis air di Kalimantan Barat seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.

Kita memiliki Sungai Kapuas yang sangat besar, tetapi besarnya sungai tidak otomatis menjamin ketersediaan air bersih. Air yang melimpah secara geografis dapat berubah menjadi masalah ketika kualitasnya menurun, ketika intrusi air laut terjadi, ketika lingkungan rusak, atau ketika infrastruktur pengolahannya tidak siap.

Negara telah memiliki dasar konstitusional dan hukum yang kuat untuk menjamin hak rakyat atas air.

Maka, yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar respons ketika air sudah asin atau payau. Yang dibutuhkan adalah perencanaan jangka panjang, investasi infrastruktur, perlindungan lingkungan, diversifikasi sumber air, teknologi pengolahan, dan sistem tanggap darurat yang benar-benar siap bekerja.

Jangan sampai kita baru menyadari bahwa air adalah kebutuhan paling mendasar setelah keran di rumah tidak lagi mengeluarkan air yang layak digunakan.

Air bersih adalah hak rakyat. Menjamin ketersediaannya adalah kewajiban negara. Dan menjaga sumber air agar tetap lestari adalah tanggung jawab kita bersama. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda