Opini post author Kiwi 12 September 2026

Ketika Langit Khatulistiwa Tak Lagi Biru

Photo of Ketika Langit Khatulistiwa Tak Lagi Biru

Oleh: Amalia Irfani / Dosen IAIN Pontianak / LPPA PWA Kalbar

SETIAP kali musim kemarau menyapa Kalimantan Barat, langit biru bagai hilang ditelan asap abu-abu yang pekat. Udara yang dihirup tak lagi memberi kesegaran, melainkan ancaman penyakit pernapasan yang mengintai jutaan paru-paru.

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar fenomena alam tahunan, melainkan tragedi ekologis yang berulang tanpa solusi permanen. Kita seolah terjebak dalam siklus monoton, api membara, pemerintah tanggap darurat, hujan turun, api padam, lalu semua lupa sampai kemarau berikutnya datang.

Pertanyaannya, sampai kapan keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan harus dikorbankan ? Data mencatat situasi yang kian mengkhawatirkan. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, luasan lahan terbakar di Kalimantan Barat telah menembus angka lebih dari 38.310 hektare.

Kabupaten Ketapang tercatat sebagai wilayah dengan luasan kebakaran paling masif, disusul oleh Kubu Raya dan Mempawah. Mayoritas titik api melahap lahan gambut yang sangat rentan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kabut asap tidak hanya merusak daya dukung lingkungan, tetapi juga melumpuhkan kehidupan sosial-ekonomi. Penerbangan di Bandara Internasional Supadio berulang kali terganggu akibat jarak pandang di bawah 1.000 meter.

Ribuan anak sekolah terpaksa diliburkan dan dipaksa kembali belajar secara daring karena Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada level berbahaya. Puskemas dan rumah sakit dibanjiri pasien yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Tragedi ini bukan bencana takdir, melainkan bencana buatan manusia (anthropogenic disaster) yang dipicu oleh kombinasi kelalaian, keserakahan, dan lemahnya pengawasan.

Untuk memahami mengapa karhutla terus berulang, dapat dibedah melalui teori tragedy of the Commons dari Garrett Hardin Ekolog asal Amerika Serikat. Menurutnya, gambut dan hutan sering dipandang sebagai sumber daya milik bersama yang bebas dieksploitasi tanpa beban tanggung jawab untuk merawatnya.

Perkebunan atau individu membakar lahan demi cara pembukaan tanah yang paling murah dan cepat secara finansial, namun biaya kerusakannya dibebankan kepada masyarakat umum (socialized cost) dalam bentuk polusi udara dan kerusakan ekosistem.
Perspektif ini sejalan dengan konsep Risk Society dari Ulrich Beck, yang menyatakan bahwa masyarakat modern sering kali menghasilkan risiko teknologis dan lingkungan dari keputusan industrialisasi mereka sendiri.

Karhutla di Kalbar adalah wujud manufactured risk risiko buatan hasil dari pengeringan kanal-kanal gambut yang mengabaikan fungsi hidrologis asli alam.

Selain itu, perspektif ekologi politik (political ecology) menyoroti bahwa karhutla bukan semata-mata soal gesekan kayu dan cuaca terik kemarau, melainkan dinamika relasi kuasa.

Ketimpangan kepemilikan lahan, izin konsesi yang mengabaikan daya dukung lingkungan, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku korporasi menunjukkan bahwa faktor ekonomi-politik berperan besar dalam melanggengkan krisis ini.

Alam Kalimantan

Karakteristik ekosistem gambut di Kalimantan Barat memiliki sifat seperti spons. Saat basah dan alami, gambut mampu menampung air dalam jumlah raksasa serta menyimpan cadangan karbon dunia.

Namun, ketika gambut dikeringkan melalui pemuatan kanalisasi ilegal, gambut berubah menjadi bahan bakar fosil raksasa yang amat mudah terbakar.

Kebakaran gambut terjadi di bawah permukaan (ground fire), memancarkan asap beracun, dan sangat sulit dipadamkan meskipun telah diguyur ribuan liter air lewat bom air (water bombing).

Sayangnya, respons terhadap krisis ini sering kali bersifat reaktif (downstream approach), bukan preventif (upstream approach).

Penegakan hukum masih dirasa tumpul. Pelaku pembakar lahan skala kecil sering kali menjadi sasaran empuk pemidanaan, sementara pemegang konsesi lahan berukuran ribuan hektare yang membiarkan wilayahnya terbakar justru kerap lolos dari sanksi cabut izin operasional atau ganti rugi pemulihan ekologis.
Pekerjaan rumah untuk menyelesaikan krisis karhutla di Kalimantan membutuhkan keberanian politik (political will) dan kerja sama kolaboratif tanpa kompromi.

 

Solusi yang ditawarkan harus menyentuh akar masalah melalui restorasi gambut berbasis pembasahan kembali (rewetting). Pemerintah daerah bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) wajib mengintensifkan penutupan kanal-kanal pengeringan gambut (sealing canals).

Gambut harus dikembalikan pada kondisi aslinya yang basah dan tergenang agar tidak menjadi bom waktu di musim kemarau.

Melarang pembakaran saja tanpa memberi alternatif ekonomi juga merupakan kebijakan yang tidak realistis bagi petani kecil. Pemerintah harus menyediakan bantuan alat berat (excavator) di tingkat desa serta sarana bioteknologi seperti dekomposer organik agar penyiapan lahan pertanian dapat dilakukan secara ramah lingkungan tanpa menyulut api.

Di sisi lain, penerapan sanksi tegas mutlak diperlukan tanpa pandang bulu. Sanksi pidana dan perdata harus dijatuhkan secara konsisten, baik kepada perseorangan maupun korporasi yang terbukti lalai menjaga area konsesinya, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti membiarkan lahan konsesinya terbakar berulang kali.

Peran masyarakat lokal sebagai garda terdepan juga harus diperkuat. Pemadam kebakaran swadaya dan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa rawan karhutla perlu mendapatkan sokongan anggaran tetap, pelatihan teknis standar, serta peralatan pemadaman dan perlindungan diri yang layak.

Seluruh upaya ini perlu ditopang oleh pemanfaatan penginderaan jauh (remote sensing), citra satelit pemantau hotspot secara real-time, serta pengoperasian patroli drone di kawasan berisiko tinggi untuk mendeteksi titik api sejak ukuran meteran sebelum membesar menjadi kebakaran ribuan hektare.
Kalimantan tidak boleh terus-menerus mengorbankan masa depan anak cucunya demi pembiaran kelola lingkungan yang buruk.

Asap yang mengepul bukan sekadar pertanda kebakaran pohon atau semak belukar, melainkan simbol dari terbakarnya komitmen kita terhadap kemanusiaan dan keberlanjutan bumi.

Sudah saatnya pemerintah, pengusaha, dan seluruh elemen masyarakat berhenti saling menuding. Hentikan narasi reaktif dan jadikan perlindungan gambut serta penegakan hukum lingkungan sebagai harga mati demi mengembalikan hak warga Kalimantan atas udara bersih dan kehidupan yang layak. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda