Opini post authorKiwi 16 Juni 2026

RUU Masyarakat Adat: Momentum Konstitusional Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Harmoni Kebangsaan

Photo of RUU Masyarakat Adat: Momentum Konstitusional Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Harmoni Kebangsaan

Oleh: Teddy Velantino / Kepala Bidang Dewan Adat Dayak Kota Pontianak dan Direktur Pusat Studi Borneo-CROSS

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini berlangsung di DPR RI merupakan momentum penting dalam perjalanan hukum dan demokrasi Indonesia. Bagi saya, pembentukan regulasi ini bukan sekadar memenuhi agenda legislasi nasional, melainkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan amanat konstitusi sekaligus memperkuat fondasi kebangsaan yang berkeadilan.

Masyarakat adat merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah lahirnya bangsa Indonesia. Mereka telah hidup, berkembang, dan membangun sistem sosial, hukum, ekonomi, serta pemerintahan jauh sebelum negara modern terbentuk. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah pemberian hak baru oleh negara, melainkan pengakuan terhadap hak-hak yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun.

Pandangan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Yohanes Nenes, Ketua LBH Masyarakat Adat Dayak sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Kota Pontianak. Menurutnya, sejarah Nusantara menunjukkan bahwa masyarakat adat telah memiliki sistem pemerintahan, hukum, wilayah, serta pranata sosial yang berkembang secara mandiri selama berabad-abad. Di Kalimantan Barat, keberadaan pemerintahan adat Dayak, Kesultanan Melayu, dan Kongsi-Kongsi Tionghoa merupakan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa ketiga komunitas tersebut telah menjalankan fungsi sosial, ekonomi, politik, dan hukum jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saya memandang bahwa fakta sejarah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting. Negara harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang keberadaannya diakui dan dihormati, bukan sebagai kelompok yang harus terlebih dahulu memperoleh legitimasi dari negara untuk diakui keberadaannya.

Karena itu, saya mengapresiasi komitmen DPR RI yang menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2026. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, pembahasan RUU ini menjadi bagian dari agenda legislasi nasional yang ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2026. Komitmen tersebut memberikan harapan bagi berbagai komunitas adat di Indonesia yang selama bertahun-tahun memperjuangkan kepastian hukum atas hak-hak mereka.

Di tingkat daerah, dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menjadi modal penting. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam berbagai kesempatan telah menunjukkan komitmennya terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan sejarah dan budaya daerah. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat adat bukanlah isu sektoral, melainkan bagian dari strategi pembangunan yang menghormati keberagaman dan memperkuat persatuan.

Namun demikian, dukungan politik saja tidak cukup. Kualitas substansi RUU Masyarakat Adat harus menjadi perhatian utama. Dalam berbagai diskusi akademik dan konsultasi publik, saya sependapat dengan pandangan pakar hukum adat Universitas Tanjungpura, Salfius Seko, yang mengingatkan bahwa RUU ini tidak boleh menjadi instrumen administratif yang justru membatasi hak-hak masyarakat adat.

RUU Masyarakat Adat harus berpijak pada prinsip bahwa pengakuan bukanlah penciptaan hak, melainkan pengakuan terhadap hak yang telah ada. Prinsip tersebut sesungguhnya telah ditegaskan secara jelas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Dalam konteks tersebut, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi memberikan arah yang sangat jelas. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya, menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan-putusan berikutnya yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum konstitusional yang memiliki hak kolektif atas wilayah dan sumber daya alamnya.

Prinsip serupa juga tercermin dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007 yang mengakui hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, sumber daya alam, identitas budaya, serta hak menentukan masa depannya sendiri. Karena itu, seluruh norma dalam RUU Masyarakat Adat harus selaras dengan konstitusi, hukum nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, dan standar hak asasi manusia internasional.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran sejumlah ahli hukum terkemuka Indonesia. Prof. Satjipto Rahardjo pernah menegaskan bahwa hukum harus hadir untuk melayani manusia, bukan manusia yang dipaksa melayani hukum. Dalam konteks masyarakat adat, prinsip tersebut berarti bahwa hukum harus menjadi alat perlindungan terhadap kelompok yang selama ini rentan mengalami marginalisasi.

Demikian pula Prof. Maria S.W. Sumardjono yang berpandangan bahwa hak ulayat lahir dari hubungan historis dan spiritual masyarakat adat dengan wilayahnya. Oleh sebab itu, negara tidak dapat memperlakukannya semata-mata sebagai objek administrasi pemerintahan.

Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh direduksi oleh kebijakan administratif apa pun.

Bagi saya, salah satu tujuan utama lahirnya RUU Masyarakat Adat adalah menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan. Kepastian hukum tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat adat, tetapi juga oleh pemerintah dan dunia usaha. Ketidakjelasan status wilayah adat selama ini sering menjadi sumber konflik agraria, sengketa lahan, serta ketegangan sosial yang merugikan seluruh pihak.

Karena itu, saya mendukung gagasan agar RUU Masyarakat Adat mengakomodasi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu hak masyarakat adat untuk memperoleh informasi secara utuh dan memberikan persetujuan sebelum kebijakan atau kegiatan yang berdampak terhadap wilayah mereka dilaksanakan. Prinsip ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan secara partisipatif dan berkeadilan.

Ketua Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Tono, juga mengingatkan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan mampu melahirkan mekanisme perlindungan yang lebih kuat, termasuk kemungkinan pembentukan kelembagaan khusus di tingkat nasional, harmonisasi regulasi, pemulihan hak-hak yang selama ini terlanggar, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat adat.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa RUU Masyarakat Adat bukan hanya berbicara mengenai pengakuan identitas, tetapi juga menyangkut pemberdayaan, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan.

Dalam konteks Kalimantan Barat, pengakuan yang adil terhadap masyarakat adat Dayak, Melayu, dan Tionghoa akan memperkuat kohesi sosial yang selama ini menjadi modal utama pembangunan daerah. Sebagaimana disampaikan Yakobus Kumis dari Majelis Adat Dayak Nasional, pengakuan yang adil terhadap seluruh komunitas adat akan memperkokoh integrasi nasional dan menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan negara.

Pada akhirnya, saya meyakini bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat pada tahun 2026 dapat menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Undang-undang ini harus mampu mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum konstitusional, menjamin perlindungan wilayah adat dan hak ulayat, menghormati hukum adat dan kelembagaan adat, mencegah konflik sosial, serta memperkuat persatuan nasional melalui penghormatan terhadap keberagaman budaya.

Sebagaimana filosofi yang hidup di tengah masyarakat Kalimantan Barat, Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata, keadilan bagi sesama manusia, keteladanan dalam kehidupan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur merupakan fondasi bagi terwujudnya Indonesia yang berkeadilan dan bermartabat.

Ketika negara mengakui dan melindungi masyarakat adat secara adil, sesungguhnya negara sedang memperkuat dirinya sendiri. Sebab keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap keberagaman adalah pilar utama Indonesia yang kokoh, inklusif, dan berkelanjutan. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda