Oleh: Eko Bahtiar
PERBANKAN syariah sedang berada pada fase penting dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Pertumbuhannya tidak lagi dapat dipandang sebagai fenomena alternatif yang berada di pinggir sistem keuangan nasional. Industri ini telah menjadi bagian penting dari arsitektur perekonomian Indonesia.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga Maret 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.061,61 triliun atau tumbuh 10,49 persen secara tahunan. Pembiayaan mencapai Rp716,40 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp811,76 triliun.
OJK juga mencatat Financing to Deposit Ratio (FDR) sebesar 87,65 persen. Angka-angka tersebut tentu menunjukkan perkembangan yang signifikan. Namun, pertumbuhan industri keuangan tidak selalu identik dengan pemerataan kesejahteraan. Di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: untuk siapa pertumbuhan perbankan syariah tersebut?
Ketika Modal Menjadi Pusat Perhatian
Karl Marx dikenal sebagai salah satu pemikir yang memberikan kritik mendasar terhadap kapitalisme. Dalam pemikirannya, modal bukan sekadar sejumlah uang atau kekayaan, melainkan kekuatan ekonomi yang dapat terus berkembang melalui proses produksi dan akumulasi.
Marx melihat bahwa dalam sistem kapitalisme terdapat relasi antara pemilik modal dan mereka yang tidak memiliki modal. Relasi tersebut, dalam kondisi tertentu, dapat melahirkan ketimpangan ketika kepemilikan dan penguasaan sumber daya ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Konsep akumulasi modal menjadi penting untuk membaca persoalan tersebut. Kapitalisme memiliki dorongan untuk terus memperbesar modal. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat menghasilkan konsentrasi kekayaan dan memperlebar jarak antara kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan kelompok yang aksesnya terhadap modal masih terbatas.
Tentu saja, pemikiran Marx tidak dapat begitu saja dipindahkan ke dalam ekonomi syariah. Ekonomi Islam memiliki fondasi filosofis, teologis, dan etis yang berbeda. Namun, kritik Marx terhadap konsentrasi modal tetap menarik digunakan sebagai cermin reflektif.
Sebab, persoalan yang ingin kita jawab bukan semata-mata apakah perbankan syariah merupakan kapitalisme atau bukan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah modal yang dikelola perbankan syariah mampu menciptakan kemaslahatan yang lebih luas?
Ketika Bank Syariah Menjadi Institusi Bisnis
Perbankan syariah tetap merupakan institusi bisnis. Ia harus sehat, efisien, menguntungkan, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu mengelola risiko. Tanpa fondasi tersebut, bank syariah akan sulit bertahan dan berkembang.
OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 menempatkan penguatan struktur dan ketahanan industri, digitalisasi, penguatan karakteristik syariah, peningkatan kontribusi terhadap perekonomian nasional, serta penguatan regulasi dan pengawasan sebagai bagian penting dari arah pengembangan industri perbankan syariah.
Artinya, perbankan syariah memang tidak dapat dilepaskan dari logika bisnis. Namun, semakin besar sebuah bank syariah, semakin besar pula tuntutan agar karakter sosialnya tetap terjaga.
Ketika aset meningkat, pembiayaan meluas, dan teknologi semakin canggih, orientasi bisnis tentu semakin penting. Tetapi pada saat yang sama, dimensi sosial perbankan syariah tidak boleh semakin mengecil.
Bank syariah tidak cukup hanya berbeda dalam akad. Ia juga perlu menghadirkan perbedaan dalam dampak sosial dan ekonominya. Jika bank syariah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi akses pembiayaannya tetap lebih mudah dinikmati kelompok yang sudah kuat secara ekonomi, sementara pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah tetap berada di luar sistem keuangan formal, maka pertanyaan tentang keadilan menjadi relevan.
Dari Halal Menuju Adil
Perdebatan mengenai ekonomi syariah selama ini sering berhenti pada persoalan halal dan haram. Padahal, ekonomi syariah memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Islam tidak hanya berbicara mengenai kehalalan transaksi, tetapi juga mengenai keadilan, kemaslahatan, distribusi kekayaan, larangan eksploitasi, serta perlindungan terhadap kelompok yang lemah. Karena itu, ukuran keberhasilan perbankan syariah semestinya tidak berhenti pada pertumbuhan aset dan laba.
Pertanyaan yang lebih substantif adalah: berapa banyak usaha mikro yang tumbuh karena pembiayaan syariah? Berapa banyak masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses keuangan kemudian masuk ke dalam sistem keuangan formal? Seberapa besar pembiayaan diarahkan kepada sektor produktif?
Dan apakah pertumbuhan industri turut berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perbankan syariah bukan sekadar sistem transaksi yang mengganti istilah konvensional dengan istilah syariah. Ia membawa misi ekonomi yang lebih luas: menghadirkan aktivitas ekonomi yang berkeadilan dan memberikan kemaslahatan.
Marx dan Maqashid: Dua Jalan yang Berbeda, Satu Ruang Dialog
Menariknya, kritik Marx terhadap kapitalisme dan konsep maqashid al-syariah dapat ditempatkan dalam sebuah ruang dialog, meskipun keduanya berasal dari tradisi pemikiran yang berbeda. Marx memberikan perhatian besar terhadap persoalan struktur ekonomi, kepemilikan modal, kelas sosial, dan distribusi kekayaan.
Sementara ekonomi Islam menempatkan aktivitas ekonomi dalam kerangka moral dan tujuan syariah, termasuk perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta pencapaian kemaslahatan. Keduanya tentu tidak dapat disamakan.
Marx berangkat dari kritik terhadap struktur kapitalisme, sedangkan ekonomi Islam berangkat dari fondasi tauhid, etika, hukum, dan tujuan syariah. Namun, dialog antara keduanya dapat menghasilkan pertanyaan kritis yang relevan: apakah sistem keuangan hanya bertugas mengelola modal, atau juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika perkembangan ekonomi digital membuat modal bergerak semakin cepat. Mereka yang memiliki literasi, teknologi, jaringan, dan akses pembiayaan yang kuat akan memiliki peluang yang berbeda dibandingkan kelompok masyarakat yang tidak memiliki modal ekonomi dan sosial yang memadai.
Karena itu, transformasi digital perbankan syariah perlu berjalan seiring dengan transformasi inklusi. Digitalisasi jangan sampai hanya membuat layanan perbankan semakin cepat bagi mereka yang sudah memiliki akses, tetapi juga harus membuka pintu bagi masyarakat yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal.
Jangan Sampai Syariah Hanya Menjadi Label
Perbankan syariah tidak boleh berhenti pada Islamisasi produk, tetapi perlu bergerak menuju transformasi nilai. Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional tidak semestinya hanya ditemukan pada istilah akad, struktur kontrak, atau mekanisme transaksi.
Nilai-nilai seperti keadilan, transparansi, keseimbangan, kemitraan, dan kemaslahatan harus terlihat dalam praktik bisnisnya. Konsep mudharabah dan musyarakah, misalnya, memiliki semangat kemitraan dan berbagi risiko. Secara filosofis, konsep tersebut menawarkan relasi ekonomi yang tidak semata-mata menempatkan satu pihak sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai penerima dana.
Namun, tantangannya adalah bagaimana prinsip tersebut dapat diperkuat dalam praktik sehingga pembiayaan berbasis kemitraan tidak kalah oleh produk yang lebih mudah dikelola secara administratif. Dengan kata lain, ekonomi syariah membutuhkan keberanian untuk terus mengembangkan model bisnis yang tidak hanya aman bagi lembaga keuangan, tetapi juga produktif bagi masyarakat.
Keadilan Tidak Berarti Anti Profit
Ada kekeliruan jika pembicaraan tentang keadilan ekonomi dipahami sebagai seruan untuk menghilangkan keuntungan. Perbankan syariah membutuhkan keuntungan. Keuntungan diperlukan agar bank dapat bertahan, memperkuat permodalan, meningkatkan pelayanan, mengembangkan teknologi, dan memperluas pembiayaan.
Persoalannya bukan apakah bank boleh memperoleh keuntungan, melainkan bagaimana profit dan keadilan dapat berjalan bersama. Di sinilah pentingnya membedakan antara sekadar industri keuangan syariah dan ekonomi syariah sebagai sebuah paradigma.
Bank yang sehat memang penting. Namun, bank yang sehat sekaligus memberikan manfaat luas bagi masyarakat memiliki makna yang lebih besar. Profitabilitas dan kemaslahatan tidak harus ditempatkan sebagai dua kutub yang saling bertentangan. Justru tantangannya adalah bagaimana keduanya dapat berjalan beriringan.
Saatnya Mengukur Dampak, Bukan Hanya Pertumbuhan
OJK melalui roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah menempatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional serta kemaslahatan masyarakat sebagai bagian dari arah pengembangan industri. Karena itu, ke depan ukuran keberhasilan perbankan syariah perlu diperluas.
Bukan hanya berapa besar asetnya, tetapi juga seberapa besar dampaknya. Bukan hanya berapa besar labanya, tetapi juga berapa banyak masyarakat yang memperoleh manfaat. Bukan hanya berapa banyak produk syariah yang diluncurkan, tetapi juga seberapa jauh produk tersebut mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat.
Bank syariah yang besar merupakan sebuah pencapaian. Namun, pertumbuhan tersebut akan memiliki makna sosial yang lebih luas ketika berjalan bersama dengan inklusi keuangan, produktivitas, keadilan ekonomi, penguatan UMKM, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari Akumulasi Modal Menuju Kemaslahatan
Pada akhirnya, pertanyaan, Masihkah perbankan syariah berpihak pada keadilan ekonomi? tidak perlu dijawab dengan slogan. Jawabannya harus terlihat dalam arah pembiayaan, akses masyarakat, keberpihakan terhadap sektor produktif, penguatan UMKM, transparansi, tata kelola, serta dampak sosial yang dihasilkan.
Di sinilah Karl Marx dapat ditempatkan sebagai cermin kritis, bukan sebagai rujukan normatif bagi ekonomi syariah. Marx mengingatkan kita untuk selalu melihat siapa yang menguasai modal, bagaimana modal didistribusikan, dan siapa yang memperoleh manfaat dari proses ekonomi.
Sementara itu, ekonomi syariah memberikan fondasi normatif bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh dilepaskan dari nilai keadilan dan kemaslahatan.
Keduanya tidak harus dipertentangkan secara hitam-putih. Justru dari dialog kritis tersebut, perbankan syariah dapat terus mengevaluasi dirinya. Sebab, tantangan terbesar perbankan syariah hari ini bukan sekadar bagaimana menjadi lebih besar, melainkan bagaimana menjadi lebih bermakna.
Pertumbuhan aset adalah angka. Keuntungan adalah angka. Namun, ketika pembiayaan mampu membantu usaha kecil bertahan dan berkembang, membuka lapangan pekerjaan, memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan, pada saat itulah angka mulai memiliki makna sosial.
Pada titik tersebut, pertanyaan Karl Marx tentang modal memperoleh jawaban yang berbeda dari perspektif ekonomi Islam: modal bukan tujuan akhir, melainkan amanah yang harus memberikan kemaslahatan.
Perbankan syariah pada akhirnya tidak hanya dituntut untuk membuktikan bahwa produknya halal, tetapi juga bahwa keberadaannya mampu menghadirkan nilai keadilan. Sebab, masa depan ekonomi syariah bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar ia tumbuh, melainkan juga oleh seberapa besar manfaat pertumbuhan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. (*)