Opini post author Kiwi 01 Oktober 2026

Kebijakan Kuliah Gratis di PTN: Membutuhkan Dukungan Kemauan Kolektif Negara

Photo of Kebijakan Kuliah Gratis di PTN: Membutuhkan Dukungan Kemauan Kolektif Negara

Oleh: Prof. Dr. Syarif, MA / Guru Besar IAIN Pontianak dan Rektor IAIN Pontianak Periode 2018-2026

RENCANA pemerintah untuk menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tentu merupakan kabar yang menggembirakan, terutama bagi keluarga yang selama ini harus berpikir berkali-kali sebelum memutuskan apakah anak mereka mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Bagi masyarakat menengah ke bawah, biaya pendidikan tinggi bukan hanya soal Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi juga menyangkut biaya hidup, tempat tinggal, transportasi, buku, perangkat pembelajaran, dan berbagai kebutuhan lain selama menjalani pendidikan.

Karena itu, ketika negara ingin mengurangi bahkan menghilangkan hambatan biaya tersebut, saya menyambutnya dengan baik.

Namun, sebagai orang yang cukup lama berkecimpung dalam pengelolaan perguruan tinggi, saya melihat bahwa kuliah gratis tidak sesederhana menghapus kewajiban mahasiswa membayar UKT.

Di balik kebijakan tersebut terdapat persoalan pembiayaan, kapasitas perguruan tinggi, kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, infrastruktur digital, keberlangsungan perguruan tinggi swasta, sampai kemampuan fiskal negara untuk mempertahankan kebijakan tersebut dalam jangka panjang.

Karena itu, kegembiraan terhadap gagasan kuliah gratis harus berjalan bersama dengan kehati-hatian. Kata kunci yang menurut saya penting adalah collective will, kemauan kolektif.

Kebijakan sebesar ini tidak mungkin berjalan hanya karena satu kementerian mengeluarkan kebijakan. Pemerintah, kementerian dan lembaga negara, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kemauan bersama untuk memastikan bahwa ketika mahasiswa tidak lagi membayar UKT, perguruan tinggi tetap mampu memberikan pendidikan yang bermutu.

Ketika Biaya Menjadi Penghalang

Pengalaman saya ketika memimpin IAIN Pontianak memberikan gambaran nyata mengenai persoalan biaya pendidikan tinggi. Dalam satu periode penerimaan mahasiswa baru, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat mencapai sekitar 1.500 orang, tetapi yang kemudian melakukan daftar ulang dan benar-benar melanjutkan kuliah hanya sekitar 1.100 orang. Salah satu faktor penting yang kami temukan adalah kemampuan ekonomi keluarga untuk membayar UKT.

Padahal, IAIN Pontianak telah menerapkan sistem UKT berjenjang, mulai UKT 1 hingga UKT 5, dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan ketentuan yang berlaku. UKT terendah berada pada kisaran ratusan ribu rupiah, sementara kelompok yang lebih tinggi mencapai beberapa juta rupiah.

Bahkan mahasiswa yang telah mendapatkan kelompok UKT tertentu masih banyak yang mengajukan permohonan penurunan karena merasa tidak mampu, termasuk mereka yang semula berada pada UKT 5, 4, 3, bahkan UKT 2 yang berharap dapat masuk ke UKT 1.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan kemampuan ekonomi masyarakat dalam membiayai pendidikan tinggi memang nyata. Karena itu, saya tidak menolak semangat negara untuk hadir memberikan akses pendidikan yang lebih luas.

Persoalannya adalah bagaimana membedakan antara pendidikan gratis bagi semua orang dengan pendidikan yang dibiayai negara secara adil dan tepat sasaran.

Jika kemampuan fiskal negara terbatas, pertanyaan terpenting bukan sekadar bagaimana membuat semua mahasiswa tidak membayar, melainkan bagaimana memastikan tidak ada anak bangsa yang gagal melanjutkan pendidikan hanya karena keluarganya tidak mampu.

Gratis bagi Mahasiswa Bukan Berarti Gratis bagi Negara

Satu hal yang sering terlupakan dalam perdebatan mengenai kuliah gratis adalah bahwa biaya pendidikan tidak pernah benar-benar hilang.

Ketika mahasiswa tidak lagi membayar UKT, biaya untuk membayar dosen, merawat gedung, menyediakan laboratorium, mengembangkan perpustakaan, memperkuat jaringan internet, membiayai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menyediakan layanan akademik tetap harus tersedia.

Yang berubah hanyalah siapa yang menanggung biaya tersebut.

Selama ini sebagian biaya pendidikan ditanggung negara dan sebagian lainnya melalui UKT. Jika UKT dihapus, porsi yang selama ini dibayarkan masyarakat harus digantikan negara. Persoalannya menjadi lebih besar apabila kebijakan tersebut mendorong peningkatan jumlah mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Bayangkan sebuah perguruan tinggi yang selama ini melayani 10.000 mahasiswa kemudian harus menampung 15.000 atau bahkan 20.000 mahasiswa. Negara bukan hanya harus mengganti penerimaan UKT, tetapi juga harus menghitung kebutuhan ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, jaringan internet, sistem informasi, fasilitas mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Karena itu, kuliah gratis tidak boleh dipahami sebagai kebijakan yang hanya berkaitan dengan pembayaran UKT. Pendidikan tinggi adalah sebuah ekosistem. Perubahan pada satu bagian akan memberikan dampak kepada bagian yang lain.

Jangan Sampai Kuliah Gratis, tetapi Dosen Tergerus

Perguruan tinggi saat ini juga tidak lagi hanya membutuhkan gedung, ruang kuliah, meja dan kursi.

Pembelajaran semakin bergerak ke arah digital sehingga bertambahnya jumlah mahasiswa harus diikuti dengan peningkatan kapasitas teknologi.

Di IAIN Pontianak, misalnya, kami telah mengembangkan konsep digitalized campus.

Artinya, ketika jumlah mahasiswa bertambah, pembangunan gedung baru saja tidak cukup. Kampus membutuhkan digital classroom, jaringan internet yang memadai, server, sistem informasi akademik, perangkat pembelajaran, dan berbagai infrastruktur digital lainnya.

Satu tambahan mahasiswa bukan hanya berarti satu tambahan kursi di ruang kelas. Ada kebutuhan lain yang ikut tumbuh di belakangnya.

Demikian pula dengan dosen dan tenaga kependidikan. Dosen memiliki tugas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembimbingan mahasiswa, publikasi, pengembangan kompetensi, serta berbagai tanggung jawab akademik dan kelembagaan.

Jika jumlah mahasiswa meningkat signifikan sementara jumlah dosen tidak bertambah secara proporsional, beban kerja akan meningkat dan pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan.

Jangan sampai jumlah mahasiswa bertambah dua kali lipat, tetapi jumlah dosen tidak berubah. Jangan sampai kelas menjadi terlalu padat, layanan akademik semakin terbatas, dan hak serta kesejahteraan dosen justru tergerus atas nama pendidikan gratis.

Sebab, kualitas pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya mahasiswa yang dapat masuk perguruan tinggi, tetapi juga oleh kualitas proses pembelajaran yang mereka terima.

UKT Tetap Harus Adil dan Transparan

Di sisi lain, sistem UKT yang ada sekarang juga perlu terus dibenahi. UKT tidak boleh hanya dipandang sebagai angka yang harus dibayar setiap semester, tetapi sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan pendidikan yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga sekaligus biaya riil penyelenggaraan pendidikan.

Penentuan kelompok UKT harus dilakukan secara transparan dan berbasis data.

Mahasiswa dan keluarganya perlu mengetahui indikator yang digunakan, bagaimana kondisi ekonomi diverifikasi, serta bagaimana mekanisme keberatan apabila kelompok UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kemampuan mereka.

Saya juga melihat Program KIP Kuliah sebagai instrumen yang penting untuk terus diperkuat. Tujuannya sangat baik karena negara memberikan dukungan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat memperoleh pendidikan tinggi.

Namun, ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama. Sistem verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi penerima perlu terus diperbaiki agar bantuan benar-benar diterima mereka yang membutuhkan.

Jika kemampuan fiskal negara terbatas, salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat pembiayaan penuh bagi mahasiswa dari keluarga yang benar-benar tidak mampu sampai menyelesaikan pendidikan.

Dengan demikian, negara tetap memberikan dukungan kuat kepada masyarakat miskin tanpa harus memberikan subsidi yang sama kepada seluruh mahasiswa tanpa membedakan kemampuan ekonomi.

Inilah yang saya maksud dengan keadilan pendidikan.

Ada Persoalan Besar di Balik Hilangnya UKT

Dari sisi keuangan perguruan tinggi, konsekuensi kebijakan ini juga tidak kecil. Perguruan tinggi negeri selama ini memiliki sumber penerimaan dari berbagai komponen, termasuk UKT.
Sebagai gambaran, di IAIN Pontianak, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang berkaitan dengan mahasiswa dapat mencapai lebih dari Rp30 miliar setiap tahun.

Dana tersebut bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi menjadi bagian dari pembiayaan berbagai kegiatan pendidikan dan layanan akademik. Ketika penerimaan tersebut hilang karena mahasiswa tidak lagi membayar UKT, negara harus menyiapkan mekanisme pengganti.

Artinya, ketika mahasiswa tidak membayar, bukan berarti uang tidak diperlukan. Justru negara harus menyediakan pembiayaan yang lebih besar untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus memenuhi kebutuhan baru akibat meningkatnya jumlah mahasiswa.

Di sinilah persoalan fiskal harus dihitung secara terbuka dan komprehensif. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat dipertahankan, bukan hanya dilaksanakan pada awalnya.

Jangan Lupakan Perguruan Tinggi Swasta

Ada konsekuensi lain yang juga perlu diperhatikan, yaitu keberadaan perguruan tinggi swasta. Jika perguruan tinggi negeri digratiskan sekaligus kapasitas penerimaannya diperbesar, sangat mungkin sebagian masyarakat yang selama ini memilih perguruan tinggi swasta akan berpindah.

Perguruan tinggi swasta merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi nasional. Di banyak daerah, perguruan tinggi swasta bahkan menjadi salah satu pilihan utama masyarakat karena keterbatasan kapasitas perguruan tinggi negeri.

Jika jumlah mahasiswa perguruan tinggi swasta turun secara signifikan, persoalan pembiayaan dan keberlanjutan kelembagaan dapat muncul. Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi tidak boleh hanya melihat perguruan tinggi negeri sebagai satu-satunya aktor. Negara perlu melihat pendidikan tinggi sebagai ekosistem yang terdiri atas perguruan tinggi negeri dan swasta yang sama-sama memiliki kontribusi.

Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memperluas akses pendidikan justru menimbulkan persoalan baru pada bagian lain dari sistem pendidikan nasional.

Ini Bukan Pekerjaan Satu Kementerian

Karena itu, saya kembali pada satu kata: collective will.

Kebijakan kuliah gratis tidak mungkin hanya menjadi pekerjaan kementerian yang membidangi pendidikan. Ketika jumlah mahasiswa bertambah, kebutuhan dosen juga bertambah. Ketika kebutuhan dosen bertambah, muncul persoalan formasi, perencanaan aparatur, penganggaran dan regulasi kepegawaian. Dalam konteks ini, Kementerian PAN-RB dan BKN memiliki peran.

Ketika kapasitas kampus harus diperbesar, pembangunan sarana dan prasarana membutuhkan perencanaan. Ketika kebutuhan anggaran meningkat, Kementerian Keuangan harus menghitung kemampuan fiskal negara. Ketika kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional, Bappenas juga memiliki peran penting.

Begitu pula perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian lain, termasuk perguruan tinggi keagamaan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, serta institusi pendidikan kedinasan. Semuanya harus dihitung dalam kerangka kebijakan nasional.

Karena itu, kuliah gratis seharusnya dipandang sebagai kebijakan negara, bukan sekadar kebijakan sektoral satu kementerian.

Keadilan Pendidikan Lebih Penting daripada Sekadar Gratis

Pada akhirnya, saya menyambut baik gagasan pendidikan tinggi gratis karena kebijakan tersebut memiliki potensi besar untuk membuka akses pendidikan bagi masyarakat yang selama ini terkendala persoalan ekonomi. Namun, keberhasilan pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak mahasiswa yang tidak lagi membayar UKT.

Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak anak dari keluarga kurang mampu yang akhirnya dapat masuk perguruan tinggi, mampu bertahan sampai lulus, memperoleh pendidikan bermutu, mendapatkan dukungan dosen yang memadai, belajar dalam fasilitas yang layak, dan setelah lulus memiliki kompetensi untuk memasuki dunia kerja serta memberikan kontribusi kepada masyarakat.

Karena itu, saya lebih suka menggunakan istilah keadilan pendidikan daripada sekadar pendidikan gratis.

Pendidikan yang adil berarti mereka yang tidak mampu memperoleh dukungan lebih besar, sementara mereka yang mampu tetap memberikan kontribusi sesuai kemampuannya. Pendidikan yang adil juga berarti perguruan tinggi memperoleh pembiayaan yang cukup, dosen dan tenaga kependidikan mendapatkan hak serta dukungan yang layak, fasilitas pendidikan terus berkembang, perguruan tinggi swasta tetap memiliki ruang untuk tumbuh, dan negara memiliki kemampuan mempertahankan sistem tersebut dalam jangka panjang.

Jika negara memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk menggratiskan seluruh mahasiswa tanpa mengurangi kualitas pendidikan, tentu kebijakan tersebut dapat menjadi pilihan. Tetapi jika kemampuan fiskal terbatas, kebijakan harus dirancang secara tepat sasaran agar subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

Sebab, esensi pendidikan gratis bukan semata-mata membuat semua orang tidak membayar, melainkan memastikan tidak ada anak bangsa yang kehilangan kesempatan kuliah hanya karena berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Kuliah gratis boleh menjadi cita-cita dan cita-cita itu patut disambut dengan gembira. Tetapi cita-cita tersebut harus dibangun dengan perencanaan matang, pembiayaan yang kuat, transparansi, keadilan, penguatan kapasitas perguruan tinggi, perlindungan terhadap dosen dan tenaga kependidikan, perhatian terhadap perguruan tinggi swasta, serta kemauan kolektif seluruh kementerian dan lembaga negara.

Sebab pendidikan tinggi bukan hanya soal siapa yang membayar UKT, tetapi tentang bagaimana negara memastikan setiap anak bangsa memperoleh kesempatan membangun masa depannya.

Karena itu, saya menyambut gagasan kuliah gratis dengan penuh kegembiraan, sekaligus dengan pesan sederhana: jangan sampai kita berhasil membuat kuliah gratis bagi mahasiswa, tetapi negara tidak cukup kuat membiayai kampusnya.

Jangan sampai akses diperluas, tetapi mutu dikorbankan. Jangan sampai mahasiswa bertambah, tetapi dosen tidak bertambah. Jangan sampai gedung bertambah, tetapi infrastruktur pembelajaran tertinggal. Dan jangan sampai subsidi diperluas, tetapi mereka yang paling membutuhkan justru tidak mendapatkannya.

Pada akhirnya, pendidikan yang baik bukan sekadar pendidikan yang gratis. Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang terjangkau, bermutu, berkeadilan, berkelanjutan, dan benar-benar mampu membuka jalan masa depan bagi seluruh anak bangsa. Itulah sebabnya kuliah gratis membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan. Ia membutuhkan kemauan kolektif negara. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda