Ponticity post author Kiwi 03 November 2026

Cegah Api Kembali Menyala, Brimob Kalbar Sisir Lahan Bekas Karhutla di Ketapang

Photo of Cegah Api Kembali Menyala, Brimob Kalbar Sisir Lahan Bekas Karhutla di Ketapang

PONTIANAK, SP – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi terus dilakukan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Kalimantan Barat.

Tidak hanya memantau kondisi lahan bekas terbakar, personel Brimob juga turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Langkah tersebut dilakukan melalui patroli dan monitoring di lahan bekas karhutla di Desa Batu Tajam, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Senin (2/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Siaga Karhutla Satbrimob Polda Kalbar dipimpin Ipda Sansis Hutabarat melakukan pemantauan terhadap kondisi lahan yang sebelumnya terdampak kebakaran. Patroli ini bertujuan memastikan tidak muncul kembali titik api maupun kebakaran susulan akibat bara api yang masih berpotensi menyala atau re-ignisi.

Selain melakukan pemantauan, patroli tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif Polri untuk mencegah aktivitas pembakaran lahan. Upaya ini sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan.

Di sela kegiatan, Ipda Sansis Hutabarat bersama personel Tim Siaga Karhutla juga mengajak masyarakat, kelompok tani, relawan setempat, termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA), untuk meningkatkan kepedulian dan berperan aktif menjaga lingkungan.

Masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran.

Melalui patroli dan edukasi tersebut, Satbrimob Polda Kalbar berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat. Sebab, mencegah kebakaran bukan semata-mata tugas aparat di lapangan, melainkan membutuhkan keterlibatan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Dengan demikian, lahan yang telah terdampak kebakaran tidak kembali menjadi titik api, sementara lingkungan dan kehidupan masyarakat dapat terlindungi dari ancaman karhutla. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda