PONTIANAK, SP - Miri, sebuah distrik di Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, dalam tiga dekade terakhir merupakan surga bagi para pria hidung belang dari Kerajaan Brunei Darussalam.
Dari 26 lodging house (rumah penginapan) 100 persen memperjakan pelacur muda belia dan cantik dari Indonesia, terutama dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Tiap lodging house memperkerjakan paling kurang 30 wanita pelacur dari Indonesia, sehingga jumlah keseluruhannya minimal 780 orang.
“Pelacur dari Indonesia secara khusus melayani nafsu syahwat para lelaki hidung belang dari Brunei Darussalam,” kata Edward Brandah (50 tahun), warga Miri, Sarawak, Minggu, 13 Juni 2021.
Edward Brandah, mengatakan, “Ini sudah rahasa umum. Tidak ada yang peduli. Kalaupun dilakukan razia Polis Diraja Malaysia, hanya tutup beberapa hari, kemudian buka lagi.”
Erdward Brandah, mengemukakan hal itu, menanggapi laporan korban perdagangan orang, Mirna (26 tahun), warga Siantan, Pontianak di Polisi Daerah Kalimantan Barat, 22 Maret 2021, belum direspons positif Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Polisi Republik Indonesia, sampai sekarang.
Mirna yang masuk ke Sarawak lewat jalan setapak di seputar Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, baru dibebaskan setelah orangtuanya di Pontianak, membayar uang tebusan Rp29 juta dalam 2 tahap.
Mirna disiksa, tangan diborgol, dalam keadaan telanjang bulat alias bugil, dipaksa melakukan video call dengan orang tuanya di Pontianak dari Kuching, agar bisa dibebaskan dari sekapan samseng di Sarawak.
Buktinya, belum ada perkembangan dari hasil penelusuran. Pada 18 Maret 2021, sekitar jam 09.00 (waktu Malaysia), Pelapor beserta Sugito dipekerjakan untuk menjaga Judi Online yang terletak di Apartemen Beautriz Sim, Kuching, The Ryegates B 2/11, Lantai 1 (seberang jalan di Bandar Udara International Kuching).
Sampai sekarang, 4 orang warga Siantan yang lain, termasuk di antaranya Sugito, tidak jelas nasibnya.
Pelanggan Brunei
Miri memiliki luas 997,43 kilmeter persegi, merupakan kota pertama di Malaysia yang bukan ibu kota yang mendapat status kota besar. Kota yang berada di Sarawak ini mendapat predikat ini pada 20 Mei 2005 yang membuatnya dijuluki "Bandaraya Peranginan".
Miri merupakan kota kedua terbesar di Sarawak, Malaysia dengan jumlah penduduk kira-kira 300.000 orang.
Kemajuan kota ini adalah sebab kayanya daerah ini dengan sumber daya alam, terutama minyak dan gas serta karena dekatnya kota Miri dengan negara Brunei Darussalam.
Miri dan Brunei Darussalam, hanya dibatasi dermaga Kuala Baram. Begitu menyeberang dari Kuala Baram, langsung sampai ke Kuala Belait, Brunei Darussalam.
Mengingat di Brunei Darussalam, Hukum Islam diterapkan secara ketat, tidak ada lokasisasi dan tidak ada dijual minuman beralkohol, maka hal serupa bisa dengan bebas dinikmati di Miri, dengan perjalanan tidak lebih dari 2 jam menggunakan kapal ferry.
Wisatawan penikmat seks dari Brunei Darussalam, selalu memenuhi Kota Miri pada Jum’at malam dan kembali lagi Minggu sore, setelah puas menikmati jasa para pelacur warga negara Indonesia, sambil minum bir.
Edward Brandah, mengatakan, pada tahun 1996, Polis Diraja Malaysia, pernah melakukan razia besar-besaran terhadap lokalisasi berkedokkan lodging hose di Miri.
Dampaknya kemudian, Miri, bagaikan kota mati. Wisatawan penikmat seks dari Brunei Darussalam, tidak ada yang datang.
Perekonomian mati. Masyarakat protes, dan akhirnya Polis Diraja Malaysia, seakan tutup mata dengan keberadaan prostitusi berkedokkan lodging hose di Miri, sampai sekarang.
“Para pelacur warga Indonesia, itu, merupakan korban human trafficking. Mereka masuk perangkap samseng Indonesia dan Malaysia. Begitu tiba di Miri, paspor langsung ditahan, sehingga tidak bisa melarikan diri,” kata Edward Brandah.
Masuk Illegal
Para pelacur warga Indonesia, itu, ada pula yang masuk ke Sarawak, sama sekali tidak dilengkapi dokumen paspor. Para korban diselundupkan lewat jalan setapak di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Borneo.
Dikatakan Edward Brandah, dari berbagai informasi, para pelacur warga negara Indonesia, dimobilisasi lewat jaringan samseng Pontianak, Singkawang, dan Pemangkat di Provinsi Kalimantan Barat, samseng Batam di Provinsi Kepulauan Riau dan samseng Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Sebutan samseng di Sarawak, sebuah jaringan mafia bergaya preman paling menakutkan, karena tidak bisa disentuh hukum. Samseng, selalu dikerahkan, apabila ada konflik kepemilikan tanah, eksekusi bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru secara paksa. Polisi hanya tinggal diam, jika samseng sudah mulai bergerak.
Samseng ini pula yang selalu digunakan para majikan di dalam memobilisasi pekerja paksa para pekerja migran illegal asal Indonesia di Sarawak yang bekerja di warung kopi, perjudian online, panti pijat, perkebunan kelapa sawit.
Semacam modus, tapi sangat kejam. Karena tiba-tiba Polis Diraja Malaysia, melakukan razia. Para pekerja migran dari Indonesia yang illegal itu, ditangkap, kemudian dideportasi, setelah berbulan-bulan, dan bahkan bertahun-tahun gaji sama sekali tidak dibayar.
Sepertinya penangkapan sebagai modus, menekan biaya operasional semurah mungkin para majikan. Karena lebih murah membayar Polisi melakukan razia, ketimbang membayar hak-hak pekerja yang dipekerjakan berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, tanpa diberi gaji.
“Kalau di Miri saja kondisinya sudah seperti ini, apalagi di Kuching, sebagai pusat pemerintahan Negara Bagian Sarawak. Melihat kondisi ini Saya lantas bertanya, apakah tidak ada aturan hukum yang tegas di Malaysia, untuk menindaktegas warga negaranya memperkerjakan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing secara tidak manusiawi,” ujar Edward Brandah.
Dalam perkembangan terakhir, menurut Edward Brandah, ada semacam simbiosis mutualis, antara pekerja migran warga negara asing dengan para majikan di Sarawak.
Kebutuhan tinggi keberadaan pekerjaan migran asing, karena upahnya murah, bisa diperdaya. Kalaupun punya paspor, tapi paspor bisa langsung ditahan, karena masuk ke Malaysia tidak dilengkapi visa sebagai tenaga kerja, dan lain sebagainya.
“Perkiraan dari puluhan ribu tenaga kerja Indonesia yang berada di Sarawak, lebih dari delapan puluh persen, masuk secara illegal, atau masuk tidak sesuai prosedur bagi tenaga kerja asing,” kata Edward Brandah.
Perlindungan lemah
Pemuka masyarakat Dayak Suku Iban Sarawak, Peter John Jaban, mengatakan, maraknya pekerja migran illegal dari Indonesia ke Sarawak, sebagamana terungkap dalam laporan di Polisi Daerah Kalimantan Barat di Pontianak, 22 Maret 2021, membuktikan perlindungan Pemerintah Republik Indonesia terhadap warga negara sangat lemah.
“Maaf, saya harus mengatakan, Indonesia tidak seperti Filipina dalam melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Contoh, korban Mirna sudah melapor di Polisi Daerah Kalimantan Barat di Pontianak, 22 Maret 2021, tapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,” ujar Peter John Jaban.
Peter John Jaban, mengatakan, lokasi penyekapan di lokasi Judi Online yang terletak di Apartemen Beautriz Sim, Kuching, The Ryegates B 2/11, Lantai 1 (seberang jalan di Bandar Udara International Kuching), sebuah wilayah yang paling mudah dijangkau.
Dikatakan Peter John Jaban, harus ada kemauan politik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dan Polisi Republik Indonesia, di dalam memberantas pengiriman tenaga kerja illegal ke Sarawak pada khususnya dan Malaysia pada umumnya.
Menurut Peter John Jaban, warga Sarawak juga pada dasarnya, sudah sangat risih menyaksikan pekerja migran illegal asal Indonesia, karena dalam banyak hal, sudah diperlakukan seperti tahanan perang.
“Sangat ironis, karena praktik perbudakan, primitif, biadab terhadap pekerja migran illegal dari Indonesia, masih masih saja terjadi di Sarawak di era modern ini,” ujar Peter John Jaban.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, memang pernah mengklaim, berhasil membebaskan pekerja migran illegal di Sarawak.
Korban TPPO
Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyelamatkan 8 orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedelapan perempuan Indonesia itu disekap selama 2 tahun tanpa diberi gaji. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat pekerja migran Indonesia yang disekap dan dieksploitasi di Miri Sarawak. Operasi pembebasan pada 14 November 2020.
Pelaku TPPO warga Malaysia telah menjalani proses penegakan hukum. Sedangkan delapan perempuan warga negara Indonesia korban TPPO telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 12 Desember 2020.
Tahun 2016 di Miri, tiga perempuan Indonesia, yaitu TW (21), NS (34) dan SS (30) berasal dari Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pengungkapan berawal dari email pengaduan yang diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur pada 29 Oktober 2016 yang dikirim oleh suami TW.
Email tersebut menyebutkan bahwa istrinya beserta dua rekan lainnya diperkejakan seorang agen berinisial W untuk melayani tamu di klub malam dangdut Yoko Pub dan Lounge di daerah Miri.
Disebutkan juga, ketiga korban diwajibkan untuk melayani Booking Out (BO) para lelaki hidung belang pelanggan pub tersebut.
Dalam pengaduan, disebutkan bahwa TW dilarikan oleh seorang agen ke Sarawak untuk dipekerjakan di sebuah pub secara ilegal dan bisa di BO.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Kuching pada tanggal 1 November 2016 melalui Laision Officer (LO) Polri, menghubungi counterpart di Miri untuk melakukan pengecekan informasi di lokasi Yoko dan berkoordinasi.
Sedianya Yoko Pub and Lounge meminta uang tebusan RM8.000 (Rp25 juta), tapi setelah dilakukan negosiasi bersama Polis Diraja Malaysia, ketiga korban berhasil dibebaskan, tanpa mesti membayar uang tebusan.
Rabu, 12 Maret 2008, Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, membebaskan 2 perempuan cantik Indonesia yang dipekerjaan sebagai pekerja seks komersial pada sebuah pub di Limbang, Sarawak.