PONTIANAK – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membangun gedung parkir untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dengan anggaran Rp19,1 miliar menuai penolakan dan sorotan dari sejumlah pihak.
Proyek yang bersumber dari hibah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalbar Tahun Anggaran 2026 tersebut saat ini masuk dalam proses pengadaan melalui LPSE Provinsi Kalimantan Barat.
Paket dengan nama Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar itu memiliki pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp19,1 miliar. Lokasi pekerjaan berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, tepat di kawasan Gedung Kejati Kalbar.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar juga telah menganggarkan paket perencanaan pembangunan gedung parkir tersebut senilai sekitar Rp500 juta. Paket perencanaan itu tercatat berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.
Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas bagi lembaga penegak hukum vertikal itu menjadi sorotan, terlebih ketika pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan pembiayaan berbagai sektor pelayanan publik.
Sorotan tersebut semakin relevan setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh kepala daerah agar menghentikan praktik pemberian dana hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.
Peringatan itu disampaikan Setyo dalam kegiatan peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 11 Mei 20026
Menurut KPK, instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan telah memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat melalui APBN.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai tidak perlu memberikan tambahan dukungan anggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan konflik kepentingan.
Setyo juga mengingatkan adanya potensi persoalan apabila pemberian dana kepada aparat penegak hukum dikaitkan dengan kepentingan tertentu.
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” tegasnya.
Pernyataan KPK tersebut menjadi relevan untuk dicermati dalam konteks rencana pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar.
Sebab, meski pembangunan gedung tidak serta-merta dapat disamakan dengan pemberian hibah atau THR, sumber pembiayaannya sama-sama berasal dari APBD dan diperuntukkan bagi fasilitas instansi vertikal pemerintah pusat di daerah.
Karena itu, publik menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebutuhan pembangunan, urgensi proyek, mekanisme penganggaran, serta manfaat pembangunan gedung parkir tersebut bagi kepentingan daerah dan masyarakat.
Apalagi, dokumen pengadaan menunjukkan proyek pembangunan fisik senilai Rp19,1 miliar tersebut merupakan paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemprov Kalbar melalui Dinas PUPR. Proses tender menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.
Di sisi lain, KPK dalam pernyataannya juga menekankan pentingnya pemerintah daerah mengelola anggaran secara hati-hati, terutama ketika kemampuan fiskal daerah menghadapi berbagai tekanan.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.
Pesan tersebut pada akhirnya membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan kembali skala prioritas APBD. Apakah pembangunan gedung parkir untuk sebuah instansi vertikal harus menjadi prioritas ketika masih terdapat berbagai kebutuhan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan?
Penolakan terhadap rencana tersebut pun tidak hanya menyangkut besaran anggaran. Lebih jauh, publik mempertanyakan kepatutan penggunaan APBD untuk membangun fasilitas lembaga yang secara kelembagaan merupakan bagian dari pemerintah pusat dan memiliki sumber pembiayaan melalui APBN.
KPK sendiri menilai penghentian praktik pemberian dukungan anggaran kepada instansi vertikal penting untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.
Meski demikian, polemik ini perlu dijawab secara terbuka oleh Pemprov Kalbar dan pihak terkait. Pemerintah daerah perlu menjelaskan landasan hukum, urgensi, skema pemanfaatan, serta alasan pembangunan gedung parkir tersebut harus dibiayai melalui APBD.
Transparansi menjadi penting agar proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu tidak hanya dilihat sebagai persoalan pembangunan fisik, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan uang rakyat.
Sebab, ketika pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk fasilitas instansi vertikal, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah proyek tersebut dapat dilaksanakan secara administratif.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah anggaran tersebut merupakan pilihan paling tepat di tengah kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat yang juga membutuhkan pembiayaan.
Kini publik menunggu sikap Pemprov Kalbar. Apakah proyek gedung parkir Kejati Kalbar senilai Rp19,1 miliar tersebut akan tetap dilanjutkan, ditinjau kembali, atau justru dihentikan demi menyesuaikan dengan prinsip efisiensi dan prioritas penggunaan APBD.
Hibah untuk Instansi Vertikal, Tradisi yang Perlu Ditinjau Ulang
Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengenai dana hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal mendapat perhatian.
Ia mencontohkan Polda, Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan sejumlah instansi vertikal lainnya sebagai lembaga yang pada prinsipnya tidak layak menerima dana hibah dari pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta di lapangan. Ia juga mengaku memahami persoalan yang dihadapi kepala daerah dalam mengelola anggaran secara maksimal, tetapi tetap harus sesuai aturan.
Bagi sebagian kepala daerah, pernyataan Ketua KPK tersebut tentu menjadi angin segar. Namun, rasa lega itu bisa jadi hanya berlangsung sesaat.
Pasalnya, pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ini sudah menjadi semacam “tradisi sepemahaman”. Hampir setiap tahun, anggaran untuk kebutuhan tersebut muncul dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), biasanya melalui pos hibah kepada pemerintah pusat.
Hibah tersebut umumnya diberikan dalam dua bentuk, yakni hibah uang dan hibah barang.
Tradisi pemberian hibah itu dapat ditelusuri mulai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga 14 pemerintah kabupaten/kota di provinsi ini. Yang menarik, selama ini pemberian hibah kepada pemerintah pusat melalui instansi vertikal seolah telah dianggap sebagai sesuatu yang legal dan lumrah.
Persoalan kemudian muncul ketika nilai hibah yang diberikan terlampau besar, sementara kondisi keuangan daerah sebenarnya sedang terbatas.
Padahal, terdapat sejumlah prinsip yang harus diperhatikan pemerintah daerah dalam pemberian hibah. Di antaranya, hibah tidak boleh membebani keuangan daerah, dilakukan secara selektif dan tidak mengikat, serta harus mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam praktiknya, ketentuan tersebut tidak selalu menjadi pertimbangan utama. Ada kalanya pemberian hibah diduga didorong oleh kepentingan atau motivasi lain di luar tujuan utama pemberian hibah.
*Mainan “Simpang Empat dan Ibis”
Persoalan hibah ini juga tidak dapat dilepaskan dari sorotan terhadap hubungan pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian dan kejaksaan.
Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Ketapang, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan kritik kepada Tim Suara Pemred, Kamis (20/8).
Menurutnya, terdapat keresahan di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum APH dalam berbagai proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Seperti menjadi mainan oknum-oknum APH, semacam lelang terselubung. Banyak kontraktor mengatasnamakan proyek-proyek dengan kode tertentu, seperti Simpang Empat atau Ibis,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dan pengawasan lebih serius agar pelaksanaan proyek pemerintah tetap berlangsung secara transparan serta sesuai ketentuan.
Sorotan juga diarahkan kepada kalangan legislatif. Sejumlah warga Kalbar mempertanyakan minimnya kritik anggota DPRD terhadap kinerja APH, termasuk dalam hal penganggaran maupun pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan institusi penegak hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan gedung parkir di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Nilai anggaran proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar jika memperhitungkan biaya konsultan dan komponen pendukung lainnya.
Seorang kontraktor di Pontianak yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai proyek dengan nilai sebesar itu perlu mendapat pengawasan publik secara proporsional.
“Entah apa yang mereka takutkan. Mungkin benar rumor yang beredar, dewan-dewan sudah terbelenggu dengan pokok-pokok pikiran (pokir), sehingga takut mengkritisi APH,” katanya.
Ia juga mempertanyakan aspek teknis pembangunan gedung parkir tersebut, terutama terkait akses keluar-masuk material dan peralatan selama pekerjaan berlangsung.
“Bagaimana nanti menyimpan material atau alat-alat, sedangkan hanya ada satu pintu? Pasti akan mengganggu pekerjaan dan lingkungan sekitar. Apalagi dananya besar sekali. Menurut saya, pembangunan gedung parkir dengan dana sebesar itu harus dipantau,” ujarnya.
Pertanyakan Urgensi Pembangunan
Korwil XIV Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kalimantan Barat, Steper Vijaye, menyoroti rencana pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dengan anggaran mencapai Rp19,1 miliar.
Menurut Steper, besarnya anggaran tersebut patut mendapat perhatian publik. Ia menegaskan, persoalannya bukan pada penolakan terhadap pembangunan, melainkan apakah penggunaan APBD tersebut sudah sesuai dengan skala prioritas, urgensi, dan kebutuhan masyarakat.
“Yang harus kita pertanyakan bukan sekadar gedung parkirnya, tetapi urgensinya. Mengapa pembangunan dengan anggaran Rp19,1 miliar ini menjadi prioritas? Apa kajiannya dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat Kalbar?” tegas Steper, Kamis (20/8).
Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan pembangunan tersebut, termasuk kapasitas parkir yang tersedia saat ini, proyeksi kebutuhan kendaraan, desain, luas bangunan, serta alasan anggaran Rp19,1 miliar dinilai diperlukan.
“Jangan hanya mengatakan prosesnya sudah sesuai aturan. Kita bicara tentang uang rakyat. Pertanyaannya, apakah uang rakyat itu sudah ditempatkan pada kebutuhan yang paling prioritas?” ujarnya.
Steper mengingatkan, Kalbar masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti infrastruktur, jalan dan jembatan, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pengangguran, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kalau kita bicara Rp19 miliar, itu bukan angka kecil. Dengan anggaran sebesar itu, tentu ada banyak kebutuhan masyarakat yang juga bisa disentuh. Maka wajar apabila publik bertanya, apakah pembangunan ini memang yang paling mendesak?” katanya.
Ia menegaskan GMKI Kalbar tidak bermaksud menghambat pembangunan fasilitas Kejati. Namun, pemerintah dinilai perlu menunjukkan kajian kebutuhan dan manfaat pembangunan secara transparan.
“Kalau memang kebutuhan parkirnya sangat mendesak, silakan pemerintah buka datanya. Berapa kendaraan yang harus ditampung? Seberapa besar persoalannya? Kenapa harus dibangun dengan nilai Rp19,1 miliar?” ungkapnya.
Steper juga menilai transparansi tidak cukup hanya dengan membuka dokumen pengadaan. Pemerintah perlu menjelaskan alasan pembangunan, urgensi, pihak yang membutuhkan, serta manfaatnya bagi kepentingan publik.
Ia meminta Pemprov Kalbar tidak defensif terhadap kritik masyarakat. Menurutnya, kritik terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari kontrol publik dan harus dilihat dari perspektif opportunity cost, yakni manfaat yang mungkin diperoleh jika anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan lain.
“Coba kita bayangkan, Rp19,1 miliar itu kalau digunakan untuk memperbaiki sekolah, fasilitas kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan UMKM atau peningkatan kualitas SDM, berapa banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya?” ujarnya.
Karena itu, Steper meminta Pemprov Kalbar membuka dasar perencanaan pembangunan Gedung Parkir Kejati kepada publik dan menjelaskan manfaat proyek tersebut secara utuh.
“GMKI tidak dalam posisi menghambat pembangunan. Tetapi kami ingin memastikan pembangunan itu benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Karena uang yang digunakan adalah uang rakyat, maka rakyat berhak mendapatkan penjelasan,” pungkasnya.
Tidak Sejalan dengan Semangat Efisiensi
Sorotan terhadap rencana pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar juga dilontarkan dari kalangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat.
Wakil Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Badan Koordinasi (Badko) HMI Kalbar, Andre Sarkasi, menilai pembangunan tersebut perlu dikaji kembali, terutama dari sisi urgensi dan prioritas penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, pembangunan gedung parkir dengan nilai anggaran yang cukup besar dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Pembangunan ini tidak sejalan dengan semangat efisiensi. Di tengah kondisi anggaran yang terbatas, pemerintah seharusnya selektif menentukan program mana yang prioritas,” tegas Andre, Kamis (20/8).
Ia mengatakan, masih banyak kebutuhan pembangunan di Kalimantan Barat yang dinilai lebih mendesak dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Salah satunya persoalan infrastruktur dasar, seperti pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan yang hingga kini masih menjadi kebutuhan di berbagai wilayah Kalbar.
“Masih banyak pembangunan yang dibutuhkan Kalbar, misalnya jalan, jembatan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Andre, kondisi infrastruktur menjadi salah satu persoalan yang seharusnya mendapatkan perhatian serius pemerintah daerah. Apalagi konektivitas antardaerah sangat berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar pemerintah menjadikan pembangunan gedung parkir tersebut sebagai salah satu prioritas anggaran.
“Yang menjadi pertanyaan kita adalah skala prioritasnya. Apakah pembangunan gedung parkir ini memang lebih mendesak dibandingkan pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan masyarakat?” katanya.
Andre menegaskan, HMI juga tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun mempersoalkan keberadaan fasilitas pendukung bagi instansi pemerintah. Namun, setiap penggunaan APBD harus mempertimbangkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Pemerintah harus melihat mana yang lebih prioritas dan mana yang manfaatnya lebih besar untuk masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai urgensi pembangunan tersebut, termasuk dasar perencanaan dan alasan proyek dengan nilai sekitar Rp19,1 miliar itu perlu dilaksanakan saat kondisi fiskal daerah masih menghadapi keterbatasan.
“Kalau memang ini dianggap penting dan mendesak, pemerintah harus bisa menjelaskan kepada publik apa urgensinya. Masyarakat berhak tahu karena yang digunakan adalah anggaran daerah,” tegas Andre.
Ia juga mengingatkan agar semangat efisiensi tidak hanya menjadi slogan dalam penyusunan APBD, tetapi benar-benar tercermin dalam keputusan pembangunan.
“Efisiensi harus terlihat dalam kebijakan anggaran. Jangan sampai di satu sisi pemerintah meminta perangkat daerah melakukan efisiensi, tetapi di sisi lain ada anggaran besar yang diarahkan untuk pembangunan yang masih bisa diperdebatkan urgensinya,” pungkasnya. (din/jee)