Polsek Tayan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di media massa dan media sosial terkait dugaan aktivitas tambang kuari batu belah milik CV Endar Jaya Makmur (EJM) di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Perusahaan tersebut diduga masih beroperasi menggunakan izin yang telah kedaluwarsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tayan Hulu pada Rabu (16/7/2026) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta pemeriksaan legalitas kegiatan penambangan.
Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, mengatakan pihaknya telah memeriksa dokumen perizinan dan meminta keterangan dari pemilik usaha yang diketahui bernama Fendi.
"Tadi pagi personel kami sudah melakukan pengecekan di lokasi kuari batu belah CV EJM yang sempat viral di media sosial dan media massa terkait dugaan aktivitas di atas izin yang sudah kedaluwarsa," ujar IPTU Trisna Mauludi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Dari hasil pemeriksaan, pihak pengelola mengakui bahwa dokumen perencanaan reklamasi tahap eksplorasi masih dalam proses evaluasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat dan belum memperoleh persetujuan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dokumen serta meminta keterangan dari pemilik. Mereka mengakui bahwa izin perencanaan reklamasi tahap eksplorasi masih dalam proses pengurusan dan evaluasi di ESDM Provinsi Kalbar serta belum mendapatkan persetujuan," jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Polsek Tayan Hulu memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan dan meminta seluruh aktivitas produksi dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
"Untuk sementara ini tambang kuari batu belah CV EJM kami hentikan. Mereka tidak boleh berproduksi terlebih dahulu sebelum menyelesaikan dokumen resmi dan memperoleh izin produksi dari ESDM Provinsi Kalbar," kata IPTU Trisna.
Ia menegaskan, apabila perusahaan tetap nekat beroperasi tanpa izin yang sah, kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas.
"Apabila masih ditemukan beroperasi tanpa izin yang sah, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurut IPTU Trisna, langkah pengecekan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu berjalan sesuai aturan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang yang berada di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai langkah Polsek Tayan Hulu menghentikan sementara aktivitas kuari batu belah CV EJM merupakan tindakan yang tepat untuk meredam potensi konflik sosial di lapangan.
Namun demikian, menurutnya, penghentian sementara aktivitas tambang tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Tindakan Polsek Tayan Hulu menghentikan sementara aktivitas kuari batu belah CV EJM di Kabupaten Sanggau adalah langkah taktis yang tepat untuk meredam potensi konflik sosial di lapangan. Namun, dari kacamata hukum dan kebijakan publik, langkah tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum," tegas Herman Hofi.
Ia mengatakan publik menunggu sikap konsisten dari penyidik Polsek Tayan Hulu maupun Polres Sanggau dalam menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
"Publik menunggu sikap konsisten dari penyidik Polsek Tayan Hulu dan Polres Sanggau dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Herman Hofi menambahkan, penyidik perlu memeriksa secara menyeluruh legalitas yang dimiliki perusahaan, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukan wilayahnya.
Selain itu, menurutnya, perlu dilakukan audit terhadap sistem manajemen pengelolaan perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan.
Penyidik juga perlu memastikan apakah koordinat penambangan batu belah CV EJM benar-benar berada dalam wilayah konsesi yang diberikan atau justru telah melewati batas izin dan memasuki lahan milik warga maupun kawasan hutan.
Di sisi lain, aspek kepatuhan terhadap dokumen lingkungan juga harus menjadi perhatian. Aktivitas kuari batu belah umumnya menggunakan metode peledakan (blasting) maupun alat berat yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Karena itu, penyidik diminta memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap ambang batas getaran, kebisingan, debu, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam dokumen lingkungan dan peraturan yang berlaku.
"Publik tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus CV EJM ini hingga tuntas. Jika ada pelanggaran hukum, harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu. Jangan sampai setelah penghentian sementara ini, tambang diam-diam beroperasi kembali tanpa ada perbaikan nyata di lapangan," tegas Herman Hofi.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat beredar luas di media sosial dan media massa. Sorotan publik tersebut mendorong aparat kepolisian turun langsung melakukan verifikasi terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang dilakukan CV EJM.
Langkah penghentian sementara aktivitas tambang kuari batu belah CV EJM oleh Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, menjadi peringatan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan produksi. Aparat juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa. (dit)