SINGKAWANG, SP - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik SIKAWAN DAYAK pada Selasa, 6 Oktober 2026 lalu.
Peluncuran yang dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat adat Dayak.
Kegiatan peluncuran dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pontianak, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, serta diikuti secara virtual oleh jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, termasuk Kejaksaan Negeri Singkawang.
"Program SIKAWAN DAYAK merupakan singkatan dari Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat, sebuah inovasi yang digagas oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M., sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XIX Tahun 2026," kata Emilwan Ridwan.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat Dayak, khususnya perempuan dan anak yang menghadapi kendala dalam pemenuhan dokumen keperdataan dan administrasi kependudukan.
"Melalui SIKAWAN DAYAK, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi, pendampingan, dan akses pelayanan terkait pengurusan dokumen kependudukan, pencatatan perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hak keperdataan," ujarnya.
Kehadiran program tersebut menjadi penting mengingat masih terdapat masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan administrasi, termasuk perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi perempuan dan anak dalam memperoleh pengakuan status keperdataan maupun mengakses berbagai pelayanan publik.
Sementara di Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang juga sebelumnya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi program SIKAWAN DAYAK pada 22 September 2026, dengan melibatkan berbagai unsur terkait, antaralain Ketua DPRD Kota Singkawang, Sekertaris Daerah Kota Singkawang, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Ketua Pengadilan Agama Singkawang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, Kementerian Agama Kota Singkawang, Ketua DAD Kota Singkawang, Timangong Dewan Adat Dayak Singkawang dan Kepalo Binuo.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi program SIKAWAN DAYAK sebagai wujud penguatan peran Kejaksaan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
"Melalui program SIKAWAN DAYAK, kami ingin memastikan bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat. Perlindungan hukum tidak hanya diwujudkan melalui penyelesaian permasalahan, tetapi juga melalui upaya pencegahan, pendampingan, dan pemberian akses pelayanan yang dapat memberikan kepastian hukum, khususnya bagi perempuan dan anak masyarakat adat Dayak," kata Imang Job.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program tersebut membutuhkan komitmen bersama dan kerja sama lintas sektoral agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
"Keberhasilan SIKAWAN DAYAK tidak dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi kependudukan, lembaga peradilan, Kementerian Agama, serta para tokoh dan pemangku adat. Dengan kolaborasi tersebut, kami berharap setiap perempuan dan anak yang membutuhkan pelayanan dapat memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak-hak keperdataannya," tegasnya.
Dalam implementasinya, masyarakat dapat mengakses layanan SIKAWAN DAYAK melalui WhatsApp Hotline yang tersedia pada kanal layanan publik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, maupun melalui koordinasi dengan pemangku adat dan Jaksa Pengacara Negara pada satuan kerja Kejaksaan sesuai wilayah hukumnya.
"Peluncuran program ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi awal penguatan sistem pelayanan hukum yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan anak masyarakat adat Dayak," ujarnya.
Melalui sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga peradilan, dan masyarakat adat, seluruh Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat diharapkan mampu mengimplementasikan program SIKAWAN DAYAK secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing.
Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap perempuan dan anak Dayak memperoleh akses yang setara terhadap pelayanan administrasi, pengakuan status keperdataan, serta perlindungan dan kepastian hukum.
"Dengan semangat sinergi dan pelayanan kepada masyarakat, SIKAWAN DAYAK diharapkan menjadi jembatan yang memperkuat hubungan antara masyarakat adat dan kehadiran negara, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan se-Kalimantan Barat untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya dirasakan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pemenuhan dan perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat," tutupnya. (rud)