Bengkayang post authorKiwi 07 Mei 2026

Tanah Pondok Pesantren di Bengkayang Terkendala Wakaf, Diduga Masuk HGU Perusahaan Sawit

Photo of Tanah Pondok Pesantren di Bengkayang Terkendala Wakaf, Diduga Masuk HGU Perusahaan Sawit
BENGKAYANG, SP — Persoalan status tanah yang ditempati sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bengkayang hingga kini belum menemukan titik terang. Tanah yang sejak lama digunakan untuk aktivitas pendidikan dan keagamaan tersebut disebut tidak dapat diproses menjadi sertifikat wakaf karena diduga telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
 
Hal itu disampaikan oleh Kiyai Bashori Rais yang mengungkapkan bahwa pihak pondok pesantren telah berulang kali mengupayakan perubahan status tanah dari Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi menjadi sertifikat wakaf. Namun proses tersebut terkendala karena adanya klaim HGU perusahaan.
 
“Dari pihak BPN kabupaten menyampaikan bahwa sertifikat hak milik tersebut tidak bisa dipindahkan menjadi sertifikat wakaf dengan alasan di lokasi itu terdapat HGU perusahaan,” ujar Kiyai Bashori.
 
Menurutnya, pihak pondok pesantren tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di tingkat kabupaten untuk meminta kejelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut. Namun, pihak BPN Kabupaten disebut merekomendasikan agar masalah tersebut dibawa ke tingkat provinsi.
 
“Pondok terus mendesak agar ada penyelesaian. Tapi dari BPN Kabupaten diarahkan ke BPN Provinsi. Setelah ditunggu cukup lama, justru dari provinsi kembali dilempar ke kabupaten. Sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.
 
Kiyai Bashori menjelaskan, tanah yang kini ditempati pondok pesantren pada awalnya merupakan lahan pembagian program transmigrasi bagi warga. Lahan tersebut dikenal sebagai lahan pangan dan pada tahun 1992 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh pemerintah.
 
“Tanah itu dulunya pembagian resmi untuk warga transmigrasi. Sertifikat hak miliknya juga sudah keluar sejak tahun 1992,” jelasnya.
 
Namun situasi berubah ketika pada tahun 2013 masuk perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama PT JO Perkasa yang disebut memperoleh HGU di kawasan tersebut. Warga, menurut Kiyai Bashori, tidak mengetahui bahwa lahan-lahan yang sebelumnya telah bersertifikat milik warga ikut masuk dalam area HGU perusahaan.
 
“Yang menjadi persoalan, warga tidak pernah mengetahui kalau tanah-tanah mereka ternyata masuk HGU perusahaan sawit. Ini baru terbongkar ketika pihak pondok akan mewakafkan tanah pada tahun 2020,” ungkapnya.
 
Ia mengatakan, saat proses pengurusan wakaf dilakukan, baru diketahui bahwa lahan pondok pesantren ternyata tercatat dalam wilayah HGU perusahaan sawit tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena menyangkut legalitas aset pendidikan dan tempat ibadah yang telah lama berdiri dan digunakan masyarakat.
 
Kiyai Bashori berharap pemerintah, khususnya instansi pertanahan, dapat segera turun tangan memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil. Menurutnya, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan umat yang keberadaannya harus dilindungi, bukan justru dipersulit dalam pengurusan legalitas tanah.
 
“Kami berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada keadilan masyarakat. Pondok pesantren ini berdiri untuk pendidikan agama dan kepentingan umat, sehingga semestinya mendapat perlindungan hukum,” tegasnya.
 
Persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat transmigrasi dan perusahaan perkebunan sendiri bukan kali pertama terjadi di Kalimantan Barat. Kasus seperti ini dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat, legalitas aset sosial-keagamaan, serta tata kelola pertanahan dan perkebunan di daerah. (mul)
Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda