Melawi post authorKiwi 06 Mei 2026

Kasat Lantas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengendara Berknalpot Brong

Photo of Kasat Lantas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengendara Berknalpot Brong Pengendara tanpa helm dan menggunakan knalpot brong yang dijumpai petugas saat kegiatan rutin.

MELAWI, SP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi menyatakan akan terus menindak kendaraan berknalpot brong yang mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Penindakan tidak hanya dilakukan saat razia, tetapi juga pada kegiatan rutin, seperti plotting point pagi.

Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, mengatakan masih ditemukan pelanggaran kasatmata yang dilakukan pengendara saat plotting point.

“Tidak menggunakan helm, pengendara menggunakan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi, dan tidak menggunakan kelengkapan TNKB, kami tidak memberikan toleransi,” terangnya.

Pipit menyebut pelanggaran lalu lintas tersebut masih sering ditemukan petugas, baik dilakukan oleh pelajar maupun pengendara dewasa. Hal ini menjadi pekerjaan bersama dalam upaya pencegahan dini fatalitas kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kepada pelanggar lalu lintas kami berikan teguran dan tindakan, seperti kewajiban menggunakan helm, melepas serta mengganti knalpot dengan standar, serta memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujarnya.

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Keselamatan berkendara merupakan prioritas utama. (eko)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda