Opini post authorKiwi 27 Mei 2022

Digitalisasi Pelayanan Keimigrasian Untuk Menuju Good Governance

Photo of Digitalisasi Pelayanan Keimigrasian Untuk Menuju Good Governance Eldo Ravie Effendi Putra, S.IP

Oleh : Eldo Ravie Effendi Putra, S.IP – Analis Keimigrasian Ahli Pertama - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak

Good Governance diperkenalkan oleh United Nations Development Programme dan World Bank sebagai pedoman bagi negara-negara terutama negara berkembang tentang bagaimana membentuk tata kelola pemerintahan yang baik sehingga dapat membangun sinergitas antara pemerintah dengan sektor swasta dan masyarakat. Governance berbeda dengan government, perbedannnya terletak pada konsepnya yaitu Government adalah pemerintah, yang merujuk kepada subjek yang mengatur suatu badan/instansi  sedangkan Governance adalah pemerintahan, yang lebih merujuk kepada tata pengelolaan kestrukturan pemerintah sendiri. Menurut UNDP ada 9 prinsip yang harus menjadi pedoman suatu pemerintahan untuk menuju Good Governance, yaitu (1) partisipasi, (2) kepastian hukum, (3) transparansi, (4) tanggung jawab, (5) berorientasi pada kesepakatan, (6) keadilan, (7) efektifitas dan efesiensi, (8) akuntabilitas, (9) bervisi strategis.

Di Indonesia, konsep good governance menjadi semakin populer ketika era reformasi. Kekecewaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di era-era sebelumnya adalah salah satu penyebabnya. Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam pemerintahan di era sebelum reformasi diselimuti praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tidak transparan, serta jalur birokrasi yang sangat panjang dan berbelit-belit. Masyarakat kemudian sulit untuk percaya bahwa pemerintah dapat menjalankan fungsinya sebagai pelaksana pembangunan yang profesional dan memberikan pelayanan terhadap publik dengan baik. Oleh sebab itu, rezim di era reformasi dan setelahnya berlomba untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat, dengan menjanjikan pemerintahan yang lebih baik lagi.

Pelayanan publik merupakan salah satu sektor strategis yang terus diperbaiki oleh pemerintah. Lembaga penyelenggara pelayanan publik berlomba untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sistem pelayanan yang ada dimodifikasi sehingga lebih modern mengikuti perkembangan jaman. Terlebih ketika memasuki era revolusi industri 4.0, sistem yang sebelumnya manual kemudian beralih menjadi sistem komputerisasi, digital, dan terintegrasi. Dalam pandangan Angela Markel (2013), definisi dari Revolusi Industri 4.0 adalah transformasi yang komprehensif yang menyelimuti keseluruhan aspek produksi dari industri lewat peleburan teknologi digital & internet dengan industri konvensional. Dengan teknologi digital, proses kerja dan produksi dalam suatu organisasi menjadi lebih ringkas, lebih cepat, dan juga lebih transparan karena mudah sekali untuk dimonitor.

Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan salah satu lembaga pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Pelayanan keimigrasian diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Pelayanan keimigrasian terhadap WNI antara lain penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yaitu Paspor dan surat perjalanan laksana paspor, sedangkan pelayanan keimigrasian terhadap WNA antara lain pemberian Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Bagi Subyek Perkawinan Campur, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing, dan Alih Status Izin Tinggal.

Dalam memberikan pelayanan terhadap publik, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang baik. Berada dibawah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Ditjen imigrasi menjunjung tinggi tata nilai “Kami PASTI”. PASTI sendiri merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif. Nilai PASTI tersebut sudah menjelaskan bagaimana kriteria bentuk pelayanan yang ingin diberikan oleh Ditjen Imigrasi kepada publik.

Profesional artinya aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi; Akuntabel artinya setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; Sinergi artinya Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; Transparan artinya Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; Inovatif artinya Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

Digitalisasi Pelayanan Keimigrasian

Sebagai bentuk perwujudan nilai PASTI dan memenuhi janji layanan yaitu kepastian persyaratan, kepastian biaya, dan kepastian waktu, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan digitalisasi dalam pelayanan keimigrasian. Ditjen Imigrasi memandang proses digitalisasi pelayanan yang terintegrasi sangat diperlukan, oleh sebab itu Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian mulai melakukan kajian tentang pembentukan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2002.

Pada tahun 2005, Ditjen Imigrasi mengembangkan sistem pencatatan Visa on Arrival (VoA) yang mulai dilakukan uji coba di Bandara Internasional seperti Soekarno-Hatta, Ngurah Rai dan Batam. Pada tahun 2006, SIMKIM semakin di tingkatkan dengan adanya Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik (SPTBB). SPTBB pada SPRI adalah pengambilan foto wajah dan sidik jari pemohon SPRI guna memenuhi standard International Civil Aviation Organization (ICAO). Pada tahun 2007, sistem e-office mulai dikembangkan untuk meningkatkan layanan keimigrasian baik di kantor pusat maupun UPT. Dengan sistem e-office seluruh pengelolaan data Keimigrasian tercatat dengan akurat dan terarsip dengan baik. Passenger Movement System (PMS) juga telah diujicoba pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi besar diIndonesia.

Dalam digitalisasi pelayanan keimigrasian, Ditjen Imigrasi terus melakukan inovasi dan pengembangan terhadap sistem keimigrasian yang ada agar bisa benar-benar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Yang terbaru, pada tanggal 27 Januari 2022, Ditjen Imigrasi meluncurkan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) untuk kemudian dapat digunakan oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Aplikasi M-Paspor ini merupakan pengembangan dari Aplikasi Antrian Paspor Online (APAPO) yang sudah ada sebelumnya.

Dalam peluncurannya, yang juga bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, Aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual (data dan berkas) tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara.

Aplikasi M-Paspor sudah terintegrasi dengan Sistem Dokumen Perjalanan RI. Oleh sebab itu pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi sehingga saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara, tidak perlu membawa fotocopy dokumen-dokumen tersebut dan menunggu dokumen di entry. Hal ini diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan. Selain itu M-Paspor memilki fitur-fitur unggulan antara lain pembayaran PNBP di awal, dapat melakukan cek status permohonan Paspor, dan dapat melakukan reschedule jadwal kedatangan.

Tantangan Perubahan

Dengan beralihnya sistem manual menjadi sistem digital, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh  Ditjen Imigrasi, antara lain:

1. Meningkatkan fasilitas sistem jaringan komputer dan Internet, serta pembaruan perangkat untuk mendukung penggunaan sistem digital pelayanan keimigrasian;

2. Meningkatkan kemampuan personel di lingkungan Ditjen Imigrasi untuk dapat mengaplikasikan teknologi digital sehingga dapat mewujudkan tujuan digitalisasi sistem keimigrasian;

3. Merubah kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa dengan sistem manual untuk beralih ke sistem pelayanan digital;

4. Gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara penggunanaan sistem teknologi pelayanan digital;

5. Dapat terus melakukan adaptasi dan inovasi terhadap sistem pelayanan keimigrasian agar sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada.

Tranformasi digital tentu akan terus membawa kemajuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang keimigrasian. Dengan sistem digital, pelayanan keimigrasian dapat memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat memenuhi hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik. Perkembangan teknologi tentu tidak akan berhenti sampai disini, dengan segala tantangan yang ada Ditjen Imigrasi diharapkan terus melakukan terobosan dalam bidang sistem pelayanan keimigrasian untuk mewujudkan Good Governance.(*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda