Ponticity post author elgiants 22 Agustus 2026

Dana Karhutla Cekak di Tengah Ancaman El Nino Godzilla, Ironi Efisiensi Anggaran

Photo of Dana Karhutla Cekak di Tengah Ancaman El Nino Godzilla, Ironi Efisiensi Anggaran DISKUSI DARING - Foto tangkapan layar diskusi daring Forum Libatkan yang diselenggarakan pada Kamis (20/8/2026).

PONTIANAK, SP - Perubahan iklim telah berkembang dari isu lingkungan menjadi ancaman multidimensi yang memengaruhi pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, serta keberlanjutan fiskal pemerintah.

Tahun 2026 menjadi periode yang sangat krusial karena berbagai lembaga klimatologi memprediksi Indonesia memasuki musim kemarau yang jauh lebih panjang dan lebih kering daripada kondisi normal akibat fenomena El Nino Godzilla.

Dampak dari El Nino ekstrem atau super kuat tersebut meningkatkan risiko kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dan (BMKG) memprakirakan puncak musim kemarau terjadi pada Juli-September 2026 di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan Agustus sebagai periode paling kritis.

Situasi ini menjadi sangat kompleks karena daerah juga tengah menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kemampuan daerah makin terbatas dalam melakukan mitigasi, kesiapsiagaan, maupun penanganan bencana iklim.

Dalam Diskusi Daring Forum Libatkan yang diselenggarakan pada Kamis (20/8/2026),  Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologi (KMS-PE) sekaligus Koordinator Fitra Riau, Tarmidzi, mengungkapkan adanya jurang pembiayaan yang memprihatinkan antara ancaman bencana dan kesiapan anggaran daerah.

Di Riau, misalnya, pemerintah provinsi (pemprov) memberlakukan Status Siaga Darurat Karhutla untuk Februari-November 2026 sebagai dasar percepatan koordinasi lintas sektoral, mobilisasi sumber daya, dan penggunaan anggaran penanggulangan bencana. Namun komitmen tersebut belum diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai. Pemprov Riau hanya mengalokasikan Rp3,67 miliar untuk penanganan dan penanggulangan karhutla pada tahun ini. Di luar anggaran itu, terdapat alokasi belanja darurat sebesar Rp50 miliar.

Riau termasuk provinsi dengan tingkat kerentan tinggi terhadap karhutla. Berdasarkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, luas kebakaran hutan dan lahan di Riau mencapai sekitar 15,477 hektare pada Januari-Juni 2026. Sebagian besar atau sekitar 92 persen kebakaran tersebut berada di lahan gambut.

Kondisi serupa terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar). Ada sekitar 28 ribu hektare hutan dan lahan terbakar pada Januari-Juni 2026. Sebagian besar kasus kebakaran juga berada pada hamparan gambut. 

Pemprov Kalbar telah menetapkan status siaga dan mengaktifkan posko pengendalian karhutla untuk mengantisipasi dampak kemarau ekstrem. Pemerintah juga menetapkan Kalbar sebagai salah satu wilayah prioritas dalam pengendalian karhutla nasional 2026. 

“Karhutla mengakibatkan biaya fiskal berlapis (bagi pemerintah daerah). Kebutuhan pembiayaan meningkat, tetapi kemampuan fiskal terbatas. Anggaran pencegahan karhutla dikalahkan oleh kebutuhan rutin dan tanggap darurat,” kata Tarmidzi, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Pemred, Kamis (20/8/2026) malam.

Tarmidzi menjabarkan dana transfer ke daerah (TKD) secara akumulatif menurun hampir 25 persen atau sekitar Rp214 triliun, yakni dari Rp864,06 triliun pada 2025 menjadi Rp649,99 pada 2026.

“Sementara itu, total alokasi urusan kehutanan, secara agregat nasional sekitar Rp1,062 triliun atau hanya 0,10 persen dari total belanja daerah. Di Riau, proporsi belanja urusan kehutanan masih di bawah rata-rata angka nasional,” kata Tarmidzi.

Di tingkat operasional, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Riau, Jim Gafur, mengeluhkan anggaran untuk mitigasi bencana yang mereka usulkan kerap ditolak oleh pihak otoritas penganggaran di daerah.

“Anggarannya diblokir. Item-itemnya di-pending karena dianggap bukan prioritas,” ungkapnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Fernando H Siagian, Kepala Subdirektorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyarankan BPBDPK Riau membangun komunikasi yang intensif untuk meyakinkan pengambilan kebijakan penganggaran di daerah.

“Argumennya seperti apa? BPBDPK harus mampu menyakinkan (mitigasi) ini penting," ujarnya.

Fernando menambahkan, pemerintah daerah bisa memanfaatkan pos belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan karhutla. Jika masih kurang, bisa memanfaatkan anggaran lain. 

“Pendanaan untuk tanggap darurat sangat fleksibel karena ini menyangkut kemanusiaan, apalagi nyawa manusia. Jika dana belanja tidak terduganya habis, bisa dilakukan pergeseran dari anggaran lain. Di-top up!,” kata Fernando.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kalimantan Kaukus Parlemen Hijau Daerah

(KPHD) sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, menilai anggaran mitigasi bencana selama ini masih jauh dari memadai. Dampaknya juga belum menyentuh akar permasalahan.

“Mitigasi itu seharusnya dapat mencegah itu (karhutla) berulang," tegasnya.

Arifin juga menuntut pemerintah berlaku adil dalam menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) sehingga daerah memiliki ketahanan fiskal untuk membangun dan mengatasi persoalan lingkungan.

“Ada 28 izin konsesi perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, tetapi DBH-nya hanya Rp4 miliar setahun. Itu tidak proporsional," katanya.

Sebagai langkah konkret atas krisis ini, Diskusi Forum Libatkan yang digelar KMS-PE tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah pusat, yakni

segera mengintegrasikan risiko ekologis, iklim, gambut, dan karhutla ke dalam skema transfer keuangan berbasis risiko. Kemudian memberikan kompensasi fiskal ekologis bagi daerah yang menjaga ekosistem strategis dan menanggung beban ekologis.

Selain itu, pusat diminta memprioritaskan pendanaan aksi pencegahan seperti patroli, desa siaga, sistem peringatan dini, pembasahan gambut dan penguatan kapasitas lokal.

Selanjutnya, memastikan biaya akibat kerusakan ekologis tidak serta dibebankan menjadi penderitaan APBD dan masyarakat lokal. (*/ind)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda