JAKARTA, SP - Fakta demi fakta mulai terbuka. Kesaksian demi kesaksian mulai memperjelas duduk perkara.
Sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji kembali menghadirkan sejumlah keterangan penting yang layak diperhatikan publik.
Pada 27 Agustus 2026, Kepala BPKH menjelaskan di persidangan bahwa dana haji dikelola oleh BPKH, bukan oleh Kementerian Agama, dan dana tersebut berasal dari setoran jemaah. Penjelasan ini penting karena menyangkut konstruksi kerugian yang dituduhkan kepada Gus Yaqut Cholil Qoumas (GY).
Jika pengelolaan dana haji memang berada pada kewenangan BPKH dan dana tersebut merupakan dana setoran jemaah, maka pertanyaan mendasarnya adalah:
Di mana letak kerugian negara yang secara langsung ditimbulkan oleh kebijakan kuota yang dituduhkan kepada GY?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika pada 2 September 2026, saksi Muhadjir Effendy memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus mengacu pada kesepakatan/MoU antara Indonesia dan Arab Saudi.
Keterangan tersebut tentu menjadi bagian penting untuk melihat secara utuh persoalan pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah, yang terdiri dari 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.
Kalau pembagian kuota tersebut memang memiliki dasar dalam kesepakatan antara kedua negara, maka narasi bahwa keputusan tersebut semata-mata merupakan keputusan pribadi atau tindakan sepihak GY patut diuji kembali di ruang persidangan.
Di sinilah publik harus berhati-hati.
Jangan mengubah kebijakan yang masih diperdebatkan dasar hukumnya menjadi kesimpulan bahwa seseorang pasti melakukan korupsi.
Persidangan justru sedang menguji:
siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar kebijakannya, bagaimana proses pengambilan keputusannya, dan apakah benar terdapat kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.
Dari keterangan para saksi tersebut, setidaknya muncul sejumlah pertanyaan serius terhadap konstruksi dakwaan yang diarahkan kepada GY.
Bukan berarti proses hukum harus dihentikan. Justru sebaliknya: proses hukum harus dikawal sampai tuntas.
Namun pengawalan hukum tidak boleh berubah menjadi penghakiman sebelum putusan.
Gus Yaqut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Jika nantinya fakta persidangan membuktikan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar kewenangan, dasar kesepakatan antarnegara, dan tidak terbukti menimbulkan kerugian negara sebagaimana didakwakan, maka publik juga harus berani mengatakan:
JANGAN PAKSA SEBUAH KEBIJAKAN MENJADI KEJAHATAN JIKA FAKTA PERSIDANGAN TIDAK MEMBUKTIKANNYA.
Sidang bukan panggung untuk mencari kambing hitam.
Sidang adalah tempat fakta diuji, bukti dibuktikan, dan kebenaran hukum ditegakkan.
Karena itu, mari kawal perkara ini dengan kepala dingin, jangan dengan kebencian.
Biarkan fakta berbicara. Biarkan bukti menjawab. Dan biarkan hakim memutus berdasarkan hukum. (*)