BENGKAYANG, SP - Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stephanus Paiman OFMCap, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang berada di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang.
Penindakan tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil yang bekerja di lapangan, tetapi juga harus membongkar jaringan pemodal, cukong, hingga pihak yang diduga menjadi penampung dan pengendali perdagangan emas ilegal.
Menurut Bruder Stephanus, pemerintah daerah harus hadir membantu masyarakat kelas bawah yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Salah satunya melalui pendampingan dan kemudahan pengurusan perizinan agar usaha masyarakat dapat berjalan secara legal sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang masyarakat kecil bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, pemerintah daerah harus membantu mereka mendapatkan akses perizinan atau melegalkan usahanya. Tetapi, pihak-pihak yang menjadi sponsor, pemodal, atau bos di belakang tambang ilegal harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas tokoh kemanusiaan Kalbar yang dikenal dengan penampilan khas kepala plontos dan tato di tubuhnya tersebut.
Ia juga mengingatkan, aktivitas tambang ilegal sebelumnya sempat dihentikan melalui langkah penertiban pemerintah sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Karena itu, jangan sampai penertiban hanya berhenti pada pekerja tambang, sementara para pemodal dan cukong yang diduga mengambil keuntungan justru tidak tersentuh.
“Bersihkan cukong-cukongnya. Jangan sampai masyarakat hanya dimanfaatkan untuk membekingi atau menjadi tameng bagi kepentingan usaha mereka. Kami dari FRKP siap mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
21 Tahun Mendampingi Masyarakat Kecil
Sikap Bruder Stephanus bukan semata-mata muncul dari sorotan terhadap persoalan PETI. Selama lebih dari dua dekade, melalui FRKP, ia dikenal konsisten mendampingi masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan sosial, kemanusiaan, ketidakadilan, hingga keterbatasan ekonomi.
FRKP yang telah berkarya selama 21 tahun menjadi ruang pelayanan kemanusiaan lintas suku, agama, dan golongan. Prinsip yang dipegang Bruder Stephanus sederhana, yakni hadir bersama orang kecil, membela keadilan dan kebenaran, serta menjaga kelestarian alam.
Berbagai aksi kemanusiaan telah dilakukan, mulai dari membantu keluarga kurang mampu mengurus pemulangan jenazah lintas daerah, menyediakan peti jenazah dan transportasi secara cuma-cuma, hingga memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
FRKP juga pernah terlibat dalam aksi kemanusiaan bagi korban gempa Palu dan tsunami Mentawai. Dalam berbagai pelayanan tersebut, Bruder Stephanus menekankan bahwa kerja kemanusiaan bukan sekadar menyampaikan kepedulian, melainkan hadir dan melakukan sesuatu bagi mereka yang membutuhkan pertolongan.
Semangat itulah yang juga dibawanya dalam menyikapi persoalan PETI di Kalimantan Barat. Masyarakat kecil yang terdampak persoalan pertambangan, baik dari sisi ekonomi, sosial, hukum maupun lingkungan, menurutnya tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan seorang diri.
Di satu sisi, aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditertibkan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga wajib menyediakan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.
Bruder Stephanus menegaskan, pemberantasan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aktivitas penambangan, sumber permodalan, penampungan hasil tambang, hingga jalur distribusi emas.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyentuh masyarakat kecil, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis pertambangan ilegal.
Ia juga menyoroti pentingnya penelusuran dugaan perdagangan emas ilegal hingga ke luar negeri, termasuk kemungkinan jalur distribusi menuju Malaysia. Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat berwenang.
Bagi FRKP, persoalan PETI bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, keberlangsungan hidup masyarakat kecil, dan kelestarian lingkungan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi legal bagi warga, sementara pihak yang terbukti mengendalikan dan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dengan rekam jejak pelayanan kemanusiaan yang telah dibangun selama 21 tahun, FRKP menyatakan siap mengawal persoalan tersebut agar penanganannya tidak berhenti pada penertiban pekerja tambang, tetapi juga menyentuh seluruh mata rantai bisnis PETI. (*)